Suara.com - Kepala Pasar Slipi, Hendra Silalahi mengatakan pihaknya belum menerapkan wajib menunjukkan aplikasi Pedulilindungi bagi warga yang mau membeli minyak goreng curah.
"Kami belum menerapkan karena pihak kami belum disosialisasikan. Kami akan tunggu informasi lebih lanjut," kata Hendra Silalahi saat ditemui di Pasar Slipi, Jakarta Barat, Senin (27/6/2022).
Sejauh ini, para pedagang di pasarnya juga belum menerapkan hal tersebut. Hendra memastikan akan menerapkan wajib Pedulilindungi untuk para pembeli minyak curah setelah mendapatkan sosialisasi resmi dari pemerintah pusat.
Beberapa pedagang juga belum mendapatkan sosialisasi dari pemerintah. Salah satunya Syawal yang berdagang kebutuhan pokok di Pasar Slipi.
"Saya belum menerapkan itu. Masih dagang kayak biasa saja," tutur Syawal.
Walau belum menerapkan anjuran pemerintah, Syawal mengaku harga jual minyak curah sudah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah kisaran Rp14.000 hingga Rp15.000 per liter.
Dengan harga jual itu, Syawal mengaku penjualan minyak goreng curah semakin menurun. Hal tersebut dikarenakan semua pedagang sudah menerapkan harga yang sama bahkan ada yang lebih murah.
"Kalau dulu pas harga Rp.17.000 per liter masih gampang laku karena stoknya juga sedikit dan enggak semua pedagang jual. Karena semua pedagang sudah jual jadi ya susah laku," ucap dia.
Ditambah lagi dengan peraturan wajib menunjukkan barcode PeduliLindungi. Hal tersebut dinilai Syawal akan mempersulit dirinya menjual minyak goreng curah.
Baca Juga: Syarat dan Cara Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi, Bagaimana Kalau Tak Punya Aplikasi?
"Jadinya malah ribet. Takut mereka juga jadi enggak mau beli," tutur Syawal.
Pemerintah akan melakukan sosialisasi dan transisi penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk membeli minyak goreng curah.
"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan di Jakarta, Jumat (24/6).
Perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) itu dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.
Luhut mengatakan pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Minyak goreng curah rakyat dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
Luhut mengatakan, pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Syarat dan Cara Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi, Bagaimana Kalau Tak Punya Aplikasi?
-
PKS: Bikin Susah Rakyat, Pemerintah Jangan Coba-coba Wajibkan Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi
-
Terpopuler: Anies Baswedan Berpotensi Terkena Pembingkaian Politik Identitas, Venna Melinda Terang-terangan Puji Ferry
-
Harga Minyak Goreng Curah di Sumut Masih di Atas HET
-
Telak! Emak dan Anak Ini Sindir Pemerintah soal Ribetnya Beli Minyak Goreng Pakai NIK dan PeduliLindungi
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan
-
Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?
-
Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon
-
Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026
-
Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina