Suara.com - Pemerintah sedang mematangkan rencana penghapusan BPJS Kesehatan menjadi rawat inap standar dan menghapus kelas 1, 2, dan 3. Rencana tersebut sedang dalam pembahasan dan dijadwalkan diberlakukan paling lambat 1 Januari 2023. Berapa iuran BPJS Kesehatan terbaru 2022?
Alasan perubahan kebijakan ini tentu saja untuk meningkatkan taraf kesehatan masyarakat yang membutuhkan perawatan. Oleh karena itu, ini juga akan mempengaruhi iuran BPJS Kesehatan. Lantas berapa sih iuran BPJS Kesehatan terbaru 2022? Silahkan simak penjelasan di bawah ini.
Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2022
Sebelum kebijakan baru tersebut diterapkan iuran BPJS Kesehatan terbaru 2022 masih mengikuti peraturan iuran sebelumnya. Karena itu, Iuran BPJS Kesehatan terbaru 2022 untuk saat ini masih berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Iuran BPJS Kesehatan terbaru 2022 secara rinci menyusul kebijakan penghapusan kelas seperti yang disinggung pada awal artikel masih belum ditetapkan. Pemerintah akan melakukan simulasi terlebih dahulu agar opsi iuran menjadi langkah yang berakhir nyaman dengan semua pihak. Pemerintah juga masih mempertimbangkan nominal subsidi yang dapat diberikan untuk menjaga kesejahteraan masyarakat melalui program BPJS Kesehatan.
Penting untuk diketahui bahwa satu hal yang pasti, iuran BPJS Kesehatan nantinya kemungkinan dilakukan tetap berdasarkan tarif yang perlu dibayarkan kepada penyedia fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit atau Puskesmas. Semakin besar layanan yang diberikan, semakin besar pula biaya.
Oleh karena itu, perubahan kelas ini akan mempengaruhi besaran iuran nantinya. Sehingga kemungknan tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru 2022 akan lebih tinggi daripada nilai sebelumnya.
Adapun biaya iuran BPJS Kesehatan terbaru 2022 yang masih berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan adalah sebagai berikut:
1. Biaya Iuran BPJS kesehatan untuk kelas I sebesar Rp 150 ribu per bulan
Baca Juga: Terungkap Oknum Satpol PP Kota Semarang Gunakan Uang Iuran BPJS untuk Judi Online
2. Biaya Iuran BPJS kesehatan untuk kelas 2 Rp 100 ribu per bulan
3. Biaya Iuran BPJS kesehatan untuk kelas 3 Rp 35 per bulan
Saat ini pemerintah tengah melakukan uji coba di beberapa rumah sakit vertikal di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan.
Demikian itu informasi berkaitan dengan iuran BPJS Kesehatan terbaru 2022. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Anggota DPR Berharap Tidak Ada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
-
6 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK, Mudah dan Cepat!
-
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online, Mudah, Cepat dan Tak Perlu Antre!
-
3 Cara Cek BPJS Kesehatan Dengan NIK Ternyata Mudah, Ini Panduannya!
-
Begini Cara Cek Satatus BPJS Kesehatan Via WA, Mudah dan Cepat!
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Main Mata Nilai Pajak, Oknum Pegawai DJP Tak Berkutik Terjaring OTT KPK
-
LBHM Beri 4 Catatan 'Pedas' untuk Indonesia yang Baru Saja Jadi Presiden Dewan HAM PBB
-
Nasib Pandji Pragiwaksono di Tangan Polisi, Penyelidik Mulai Analisis Barang Bukti Materi Mens Rea
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
Kasus Isu Ijazah Palsu Jokowi, PSI Desak Polisi Segera Tahan Roy Suryo Cs
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji