Suara.com - Pemerintah sedang mematangkan rencana penghapusan BPJS Kesehatan menjadi rawat inap standar dan menghapus kelas 1, 2, dan 3. Rencana tersebut sedang dalam pembahasan dan dijadwalkan diberlakukan paling lambat 1 Januari 2023. Berapa iuran BPJS Kesehatan terbaru 2022?
Alasan perubahan kebijakan ini tentu saja untuk meningkatkan taraf kesehatan masyarakat yang membutuhkan perawatan. Oleh karena itu, ini juga akan mempengaruhi iuran BPJS Kesehatan. Lantas berapa sih iuran BPJS Kesehatan terbaru 2022? Silahkan simak penjelasan di bawah ini.
Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2022
Sebelum kebijakan baru tersebut diterapkan iuran BPJS Kesehatan terbaru 2022 masih mengikuti peraturan iuran sebelumnya. Karena itu, Iuran BPJS Kesehatan terbaru 2022 untuk saat ini masih berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Iuran BPJS Kesehatan terbaru 2022 secara rinci menyusul kebijakan penghapusan kelas seperti yang disinggung pada awal artikel masih belum ditetapkan. Pemerintah akan melakukan simulasi terlebih dahulu agar opsi iuran menjadi langkah yang berakhir nyaman dengan semua pihak. Pemerintah juga masih mempertimbangkan nominal subsidi yang dapat diberikan untuk menjaga kesejahteraan masyarakat melalui program BPJS Kesehatan.
Penting untuk diketahui bahwa satu hal yang pasti, iuran BPJS Kesehatan nantinya kemungkinan dilakukan tetap berdasarkan tarif yang perlu dibayarkan kepada penyedia fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit atau Puskesmas. Semakin besar layanan yang diberikan, semakin besar pula biaya.
Oleh karena itu, perubahan kelas ini akan mempengaruhi besaran iuran nantinya. Sehingga kemungknan tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru 2022 akan lebih tinggi daripada nilai sebelumnya.
Adapun biaya iuran BPJS Kesehatan terbaru 2022 yang masih berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan adalah sebagai berikut:
1. Biaya Iuran BPJS kesehatan untuk kelas I sebesar Rp 150 ribu per bulan
Baca Juga: Terungkap Oknum Satpol PP Kota Semarang Gunakan Uang Iuran BPJS untuk Judi Online
2. Biaya Iuran BPJS kesehatan untuk kelas 2 Rp 100 ribu per bulan
3. Biaya Iuran BPJS kesehatan untuk kelas 3 Rp 35 per bulan
Saat ini pemerintah tengah melakukan uji coba di beberapa rumah sakit vertikal di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan.
Demikian itu informasi berkaitan dengan iuran BPJS Kesehatan terbaru 2022. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Anggota DPR Berharap Tidak Ada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
-
6 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK, Mudah dan Cepat!
-
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online, Mudah, Cepat dan Tak Perlu Antre!
-
3 Cara Cek BPJS Kesehatan Dengan NIK Ternyata Mudah, Ini Panduannya!
-
Begini Cara Cek Satatus BPJS Kesehatan Via WA, Mudah dan Cepat!
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur