Suara.com - Pemerintah sedang mematangkan rencana penghapusan BPJS Kesehatan menjadi rawat inap standar dan menghapus kelas 1, 2, dan 3. Rencana tersebut sedang dalam pembahasan dan dijadwalkan diberlakukan paling lambat 1 Januari 2023. Berapa iuran BPJS Kesehatan terbaru 2022?
Alasan perubahan kebijakan ini tentu saja untuk meningkatkan taraf kesehatan masyarakat yang membutuhkan perawatan. Oleh karena itu, ini juga akan mempengaruhi iuran BPJS Kesehatan. Lantas berapa sih iuran BPJS Kesehatan terbaru 2022? Silahkan simak penjelasan di bawah ini.
Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2022
Sebelum kebijakan baru tersebut diterapkan iuran BPJS Kesehatan terbaru 2022 masih mengikuti peraturan iuran sebelumnya. Karena itu, Iuran BPJS Kesehatan terbaru 2022 untuk saat ini masih berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Iuran BPJS Kesehatan terbaru 2022 secara rinci menyusul kebijakan penghapusan kelas seperti yang disinggung pada awal artikel masih belum ditetapkan. Pemerintah akan melakukan simulasi terlebih dahulu agar opsi iuran menjadi langkah yang berakhir nyaman dengan semua pihak. Pemerintah juga masih mempertimbangkan nominal subsidi yang dapat diberikan untuk menjaga kesejahteraan masyarakat melalui program BPJS Kesehatan.
Penting untuk diketahui bahwa satu hal yang pasti, iuran BPJS Kesehatan nantinya kemungkinan dilakukan tetap berdasarkan tarif yang perlu dibayarkan kepada penyedia fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit atau Puskesmas. Semakin besar layanan yang diberikan, semakin besar pula biaya.
Oleh karena itu, perubahan kelas ini akan mempengaruhi besaran iuran nantinya. Sehingga kemungknan tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru 2022 akan lebih tinggi daripada nilai sebelumnya.
Adapun biaya iuran BPJS Kesehatan terbaru 2022 yang masih berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan adalah sebagai berikut:
1. Biaya Iuran BPJS kesehatan untuk kelas I sebesar Rp 150 ribu per bulan
Baca Juga: Terungkap Oknum Satpol PP Kota Semarang Gunakan Uang Iuran BPJS untuk Judi Online
2. Biaya Iuran BPJS kesehatan untuk kelas 2 Rp 100 ribu per bulan
3. Biaya Iuran BPJS kesehatan untuk kelas 3 Rp 35 per bulan
Saat ini pemerintah tengah melakukan uji coba di beberapa rumah sakit vertikal di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan.
Demikian itu informasi berkaitan dengan iuran BPJS Kesehatan terbaru 2022. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Anggota DPR Berharap Tidak Ada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
-
6 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK, Mudah dan Cepat!
-
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online, Mudah, Cepat dan Tak Perlu Antre!
-
3 Cara Cek BPJS Kesehatan Dengan NIK Ternyata Mudah, Ini Panduannya!
-
Begini Cara Cek Satatus BPJS Kesehatan Via WA, Mudah dan Cepat!
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
Terkini
-
Digugat Aceh, Kemenag dan Kemenkum Yakin UU Zakat Tidak Bertentangan dengan UUD 45
-
HUT ke-80 TNI di Monas, DLH DKI Kerahkan 2.100 Petugas Kebersihan
-
Terima Rp 32 Miliar dari Korupsi Dana Hibah, KPK Sita 6 Aset Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi
-
Blak-blakan! KPK Ungkap Peran Kakak Cak Imin, Khofifah hingga La Nyalla di Kasus Hibah Pokmas Jatim
-
Shopee dan Vidio Hadirkan Fitur Vidio Shopping, Cara Baru Belanja Praktis Sambil Nonton Tayangan
-
PNS DKI Dirikan Toko Mandiri, Komunitas Difabel Makin Pede: Kami Bisa Berdiri di Atas Kaki Sendiri
-
PLTS Terapung Kapasitas 92 MWp di Waduk Saguling Tengah Digarap PLN, Jadi Solusi Energi Bersih
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 3 Oktober 2025: Jawa dan Bali Dominan Berawan
-
KPK: Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diduga Terima Rp 79,7 Miliar dari Kasus Dana Hibah
-
Mengenal Kapal Flotilla yang Bawa Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza Tapi Disergap Tentara Israel