Suara.com - Kita semua tentunya sudah tidak asing dengan adanya layanan kesehatan yang diberikan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS kesehatan. Agar mengetahui status serta besaran iuran yang harus dibayarkan setiap bulan, peserta BPJS Kesehatan kini bisa mengeceknya secara daring. Simak cara cek status BPJS Kesehatan via WA berikut.
Mengecek informasi mengenai stataus kepesertaan BPJS Kesehatan ini sangatlah penting, agar kita tidak mengalami keterlambatan dalam pembayaran iuran. Terdapat beberapa cara yang semakin memudakan peserta, seperti melalui website, aplikasi JKN, SMS, mitra perbankan, Telegram, Facebook serta menggunakan aplikasi WhatsApp (WA). Pada artikel ini akan membahas cara cek status BOJS Kesehatan via WA.
Dengan menggunakan WA, peserta bisa melihat status serta besaran iuran yang harus dibayarkan dengan mudah. Namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui caranya. Oleh karena itu, artikel ini akan memberikan informasi mengenai cara cek status BPJS Kesehatan via WA.
Cara Cek Status BPJS Kesehatan Via WA
Cara cek status BPJS Kesehatan via WA sangatlah mudah. Karena kini BPJS Kesehatan sudah memiliki layanan yang diberi nama Chika. Layanan ini disediakan untuk memudahkan peserta yang membutuhkan informasi seputar statas dan besaran iuran.
Cek status BPJS Kesehatan melalui Chika dapat menggunakan beberapa aplikasi salah satunya yaitu WA. Layanan Chika bisa dilakukan melalui format Chatting Whatsapp ke nomor 08118750400.
Berikut cara cek Status BPJS kesehatan via WA:
• Simpan nomor Chika di kontak HP Anda: 08118750400
• Kemudian buka aplikasi WhatsApp
Baca Juga: Bila Aturan BPJS Kesehatan Berubah, Fasilitas Ruang Rawat Inap di Rumah Sakit Terdampak
• Kirim pesan apa pun ke nomor Layanan Chika
• Pesan yang dikirim akan direspon secara otomatis oleh admin Chika
• Balas dengan mengetik angka "2"
• Cek Tagihan Iuran Balas dengan memasukkan nomor peserta BPJS Kesehatan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Selanjutnya balas dengan mengetikkan tanggal lahir dengan format yyyy-mm-dd (tahun - bulan - tanggal lahir)
• Tunggu hingga layanan Whatsapp Chika akan membalas dengan menampilkan tagihan iuran BPJS Kesehatan beserta status pembayarannya
Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2022
Besaran iuran BPJS Kesehatabtiap peserta berbeda-beda, tergantung dengan kelasnya. Berikut ini besaran iurannya:
1. Segmen Peserta, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan peserta yang berasal dari kalangan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (pemda).
Iuran sebesar Rp42.000 per orang dan per bulan dibayarkan oleh pemerintah pusat (PBI JKN) dengan mendapat kontribusi Pemda, serta oleh Pemda bagi penduduk yang telah didaftarkan oleh Pemda.
2. Kelas Peserta, Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara dan Bukan Penyelenggara Negara serta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara
Iuran sebesar 5 persen yang berasal dari jumlah upah dengan rincian:
- 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
- 1 persen dibayar oleh pekerja
Bagi PPU Bukan Penyelenggara Negara (swasta) upah merupakan gaji pokok ditambahkan dengan tunjangan. Namun dengan batas paling rendah yaitu sebesar upah minimum kab/kota/propinsi. Ketentuan perhitungan dari batas paling tinggi gaji/upah per bulan yaitu sebesar Rp12.000.000.
3. Segmen peserta: Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Iuran BPJS dibayarkan oleh yang bersangkutan atau pihak lain atas nama pribadi peserta dengan besaran:
- Kelas III : sebesar Rp35.000 per orang per bulan (Rp7000 dibayar oleh pemerintah pusat serta pemerintah daerah sebagai bantuan iuran bagi PBPU dan BP sehingga totalnya yaitu Rp42.000 per orang)
- Kelas II : sebesar Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas I : sebesar Rp150.000 per orang per bulan
Itulah tadi informasi mengenai cara cek status BPJS Kesehatan via WA, mudah dan cepat. Segera lakukan pengecekan agar tidak terjadi keterlambatan dalam pembayaran iuran BPJS Kesehatan!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Bila Aturan BPJS Kesehatan Berubah, Fasilitas Ruang Rawat Inap di Rumah Sakit Terdampak
-
3 Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak 2022
-
Kronologi Wisatawan Asal Malang Hilang di Gunung Bromo, Sempat WA Minta Bantuan
-
Ini Tarif BPJS Kesehatan 2022 Terbaru, Cek Besaran Iurannya
-
19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Gratis Tanpa Bayar Apapun!
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?