Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi II bersama pemerintah menyepakati tiga rancangan undang-undang (RUU) tentang daerah otonomi baru (DOB) Papua dalam pengambilan keputusan tingkat I.
Tiga RUU tersebut, yakni RUU tentang Pembentukan Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Papua Tengah dan RUU tentang Pembentukan Papua Pegunungan.
"Saya ingin bertanya kepada kita semua apakah kita setuju dengan tiga rancangan undang-undang ini?" tanya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di dalam rapat, Selasa (28/6/2022).
Setelah pengambilan keputusan tingkat I, tiga RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk pengambilan keputusan tingkat II atau tahap pengesahan.
"Kita teruskan kepada pembahasan tingkat II pada rapat paripurna yang terdekat untuk dilaksanakan pengambilan keputusan," ujar Doli.
Sebelumnya diberitakan, setelah pengambilan tingkat I dilakukan, DPR akan membawa tiga RUU tersebut dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna pada Kamis (30/6/2022) untuk disahkan.
Doli menyampaikan, ada dua alasan mengapa tiga RUU DOB Papua harus segera disahkan pada 30 Juni 2022. Pertama, berkaitan dengan anggaran, lantaran pada tanggal tersebut merupakan batas terakhir pembahasan atau penetapan APBN tahun 2023.
"Jadi kementerian keuangan menunggu, kalau misalnya undang-undangnya selesai sebelum tanggal 30 mereka sudah bisa menyiapkan anggarannya karena berdasarkan undang-undang sudah ada. Karena kan ini kan membutuhkan anggaran," tutur Doli.
Sementara itu, alasan kedua, adanya konsekuensi soal posisi lembaga tinggi negara, semisal DPR, DPD dan DPRD Provinsi seiring dengan adanya tiga provinsi baru hasil pemekaran.
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakati Ibu Kota Tiga Provinsi Baru di Papua: Merauke, Nabire, dan Jayawijaya
"Tapi yang jelas di dalam undang-undang yang sekarang itu kita masukan dalam satu pasal yang menjelaskan bahwa setelah ini nanti akan ada pembahasan perubahan undang-undang tentang pemilu yang berkaitan dengan soal kursi DPR RI, kursi DPD RI dan juga penetapan daerah pemilihannya," kata Doli.
Seiring rencana disahkannya tiga RUU tersebut nantinya terjadi pemekaran wilayah dengan tambahan tiga provinsi baru, yakni Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.
Sepakati Tiga Ibu Kota DOB Papua
Komisi II DPR dan pemerintah menyepakati penentuan ibu kota untuk tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua yang diatur dalam tiga rancangan undang-undang.
"Pada tanggal 27 Juni 2022, Panja memutuskan ibu kota provinsi masing2 dalam rancangan undang-undang pembentukan daerah provinsi di Papua," kata Ketua Panja tentang DOB Papua Junimart Girsang dalam rapat kerja.
Diketahui, tiga DOB tersebut, yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan dengan masing-masing ibu kota bertempat di Merauke, Nabire dan Jayawijaya.
"Ibu kota Provinsi Papua Selatan berkedudukan di Kabupaten Merauke. Ibu kota Provinsi Papua Tengah berkedudukan di Kabupaten Nabire. Ibu Kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya," tutur Junimart, Selasa (28/6/2022).
Sementara itu berikut cakupan wilayah kabupaten di tiga provinsi tersebut.
- Provinsi Papua Selatan
- Kabupaten Merauke
- Kabupaten Boven Digoel
- Kabupaten Mappi
- Kabupaten Asmat
- Provinsi Papua Tengah
- Kabupaten Nabire
- Kabupaten Paniai
- Kabupaten Mimika
- Kabupaten Puncak Jaya
- Kabupaten Puncak
- Kabupaten Dogiyai
- Kabupaten Intan Jaya
- Kabupaten Deian
- Provinsi Papua Pegunungan
- Kabupaten Jayawijaya
- Kabupaten Pegunungan Bintang
- Kabupaten Yahukimo
- Kabupaten Tolikara
- Kabupaten Mamberamo Tengah
- Kabupaten Yalimo
- Kabupaten Lani Jaya, dan
- Kabupaten Nduga
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Konflik Kartel Meksiko Geser Rantai Pasok Narkoba ke Indonesia, BNN Waspadai Jalur Alternatif
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Kerry Adrianto Merasa Dijebak dalam Kasus Korupsi Pertamina
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
-
Unik, Aksi Massa di Mapolda DIY Bergerak Organik Tanpa Orasi dan Tuntutan Tertulis
-
Aksi di Mapolda DIY: Massa Kecam Kekerasan Aparat yang Tewaskan Bocah di Maluku
-
Terkuak! Bukan Polisi, Pelaku Penganiaya Pegawai SPBU di Cipinang Ternyata Wiraswasta