Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi II bersama pemerintah menyepakati tiga rancangan undang-undang (RUU) tentang daerah otonomi baru (DOB) Papua dalam pengambilan keputusan tingkat I.
Tiga RUU tersebut, yakni RUU tentang Pembentukan Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Papua Tengah dan RUU tentang Pembentukan Papua Pegunungan.
"Saya ingin bertanya kepada kita semua apakah kita setuju dengan tiga rancangan undang-undang ini?" tanya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di dalam rapat, Selasa (28/6/2022).
Setelah pengambilan keputusan tingkat I, tiga RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk pengambilan keputusan tingkat II atau tahap pengesahan.
"Kita teruskan kepada pembahasan tingkat II pada rapat paripurna yang terdekat untuk dilaksanakan pengambilan keputusan," ujar Doli.
Sebelumnya diberitakan, setelah pengambilan tingkat I dilakukan, DPR akan membawa tiga RUU tersebut dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna pada Kamis (30/6/2022) untuk disahkan.
Doli menyampaikan, ada dua alasan mengapa tiga RUU DOB Papua harus segera disahkan pada 30 Juni 2022. Pertama, berkaitan dengan anggaran, lantaran pada tanggal tersebut merupakan batas terakhir pembahasan atau penetapan APBN tahun 2023.
"Jadi kementerian keuangan menunggu, kalau misalnya undang-undangnya selesai sebelum tanggal 30 mereka sudah bisa menyiapkan anggarannya karena berdasarkan undang-undang sudah ada. Karena kan ini kan membutuhkan anggaran," tutur Doli.
Sementara itu, alasan kedua, adanya konsekuensi soal posisi lembaga tinggi negara, semisal DPR, DPD dan DPRD Provinsi seiring dengan adanya tiga provinsi baru hasil pemekaran.
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakati Ibu Kota Tiga Provinsi Baru di Papua: Merauke, Nabire, dan Jayawijaya
"Tapi yang jelas di dalam undang-undang yang sekarang itu kita masukan dalam satu pasal yang menjelaskan bahwa setelah ini nanti akan ada pembahasan perubahan undang-undang tentang pemilu yang berkaitan dengan soal kursi DPR RI, kursi DPD RI dan juga penetapan daerah pemilihannya," kata Doli.
Seiring rencana disahkannya tiga RUU tersebut nantinya terjadi pemekaran wilayah dengan tambahan tiga provinsi baru, yakni Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.
Sepakati Tiga Ibu Kota DOB Papua
Komisi II DPR dan pemerintah menyepakati penentuan ibu kota untuk tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua yang diatur dalam tiga rancangan undang-undang.
"Pada tanggal 27 Juni 2022, Panja memutuskan ibu kota provinsi masing2 dalam rancangan undang-undang pembentukan daerah provinsi di Papua," kata Ketua Panja tentang DOB Papua Junimart Girsang dalam rapat kerja.
Diketahui, tiga DOB tersebut, yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan dengan masing-masing ibu kota bertempat di Merauke, Nabire dan Jayawijaya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Habiburokhman Bela Seskab Teddy soal 'Inflasi Pengamat': Ada Benarnya
-
Warga Iran Terancam Kelaparan Usai AS Blokade Pelabuhan Teheran, Bahkan Ada Dampak Buruk Lanjutan
-
Aksi Pemain Abroad Timnas Indonesia di Luar Negeri: Kevin Diks Cedera, Maarten Paes Gahar
-
Provokasi Zionis! Menteri Keamanan Israel Berdoa di Area Khusus Muslim Masjid Al Aqsa
-
Iran Ngotot Pungut Biaya di Selat Hormuz, PBB: Pelanggaran Hukum Internasional
-
Sebut Saiful Mujani Elite Kaya Raya, Habiburokhman: Waspadai Propaganda Hitam Berkedok Kritik
-
Perundingan Damai Gagal, Armada Angkatan Laut Iran Siap Tempur di Selat Hormuz
-
Perundingan Damai Gagal, Pemerintah Serukan Rakyat Iran Turun ke Jalan Tantang AS
-
Donald Trump Perintahkan Blokade Selat Hormuz, Iran Ancam Tindak Tegas Jika Kapal Militer Mendekat
-
3 Supertanker Mulus Lewat Selat Hormuz Bawa Minyak dari Arab dan UEA, Kok Bisa?