Suara.com - Mulai 1 Juli 2022 pemerintah memberlakukan pembelian subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan pertalite dengan mendaftar melalui MyPertamina.
Namun tidak semua kendaraan bisa mendapatkan BBM bersubsidi, termasuk solar tersebut. Sebab hal itu diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Presiden No.191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.
Direktur Utama Pertamina, Patra Niaga Alfan Nasution juga mengatakan, jika penyaluran BBM bersubsidi ada aturannya baik dari jumlah kuota maupun segmentasi penggunanya.
Pemberian solar bersubsidi juga harus memperhatikan jumlah kuota yang diberikan, jangan sampai ketika di lapangan subsidi malah salah sasaran. Bila tidak diatur maka akan berpotensi pemberian subsidi selama tidak tahun ini tidak akan tercukupi.
Lantas apa saja kriteria kendaraan yang berhak isi solar bersubsidi? Dilansir dari laman resmi MyPertamina https://subsiditepat.mypertamina.id/ pengguna Biosolar bersubsidi sesuai dengan ketetapan Perpres No.191 tahun 2014 antara lain sebagai berikut.
Kendaraan darat yang boleh membeli solar bersubsidi:
- Kendaraan pribadi
- Kendaraan pelat kuning
- Kendaraan angkutan barang
- Mobil layanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, mobil sampah, dan pemadam kebakaran.
Sementara itu, kendaraan yang tidak mendapatkan solar bersubsidi antara lain kendaraan angkutan barang yang mengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan jumlah roda kendaraannya melebihi 6.
Jika kendaraan Anda masuk kriteria sebagai kendaraan yang boleh isi solar bersubsidi, bisa segera mendaftarkan diri melalui MyPertamina.
Program pembatasan pemberian bahan bakar bersubsidi ini akan diberlakukan di semua daerah dan berlaku bagi kendaran beroda empat. Sementara itu, untuk mendapatkan subsidi tersebut, masyarakat harus mendaftarkan diri melalui aplikasi MyPertamina terlebih dahulu.
Baca Juga: Kapan MyPertamina Buka Pendaftaran? Simak Jadwal dan Tata Cara Daftar
Setelah pengendara mendaftarkan dirinya di aplikasi MyPertamina, nantinya mereka akan menunggu proses konfirmasi dari Pertamina dan terdaftar sebagai pengguna BBM bersubsidi.
Pengguna yang telah terdaftar nantinya akan mendapat QR kode khusus yang menunjukkan bahwa datanya telah cocok dan bisa membeli Solar atau Pertalite.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Masih Pro Kontra, Staf Presiden Jelaskan soal Beli BBM Subsidi Pakai MyPertamina
-
KSP Khawatir Kuota BBM Subsidi Tak Cukup Jika Kebijakan Pertamina Tidak Diterapkan
-
Beli Pertalite dan Solar Harus Pakai MyPertamina, Hiswana Migas DIY Beri Respon Ini
-
Catat! Empat Kota di Jawa Barat Ini Bakal Uji Coba Pembelian BBM Bersubsidi Pakai Aplikasi
-
Dilarang Hidupkan HP di SPBU, Mengapa Beli Pertalite Wajib Pakai MyPertamina?
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Wamensos Agus Jabo Ajak PWI Gaungkan Program Sekolah Rakyat
-
Penyebab Longsor Cisarua Dominasi Faktor Alam, Ahli Ungkap Ancaman Geologis Gunung Burangrang
-
Akal Bulus Maling di Jakbar: Nginap di Hotel Melati, Gasak Rumah Mewah Rp150 Juta Lewat Balkon
-
Akar Masalah Seleksi Hakim MK: Konfigurasi Kekuasaan dan Upaya Melahirkan 'Hakim Boneka'
-
Mabes Polri Endus Praktik Saham Gorengan di Balik IHSG Anjlok, Siap Buru Mafia Pasar Modal
-
IDAI Ingatkan Lonjakan Penyakit Anak di Musim Hujan: Waspada Super Flu hingga Bahaya Zat Kimia
-
Duduki Kursi Ketum PBNU Lagi, Gus Yahya: Semua Kembali Guyub
-
Kasus Resmi Dihentikan, Hogi Minaya Legowo Tak Tuntut Balik
-
Percepat Program Prioritas Pemerintah, Kemendagri Akan Gelar Rakornas Pusat & Daerah 2026
-
Akhirnya Senyum Lebar! Hogi Minaya Blak-blakan Soal Masa Kelam Jadi Tersangka