Suara.com - BPJS Kesehatan jadi andalan banyak masyarakat untuk mencukupi kebutuhannya akan pelayanan kesehatan. Secara rutin, masyarakat wajib membayar sejumlah iuran yang didasarkan pada golongan ekonomi tertentu. Tapi bagaimana jika terjadi tunggakan? Tenang, Anda bisa membayarnya secara bertahap dengan mengetahui cara mencicil tunggakan BPJS Kesehatan.
Menurut data yang dimiliki BPJS Kesehatan, saat ini cukup banyak peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Bukan Penerimah Upah dan peserta Bukan pekerja yang menunggak iuran. Meski basis operasi dari pendanaan BPJS Kesehatan adalan subsidi silang, namun peserta yang menunggak ini tetap diharapkan untuk bisa membayar tunggakannya. Oleh karenanya, para peserta bisa mengambil opsi cara mencicil tunggakan BPJS Kesehatan untuk melunasi
Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap
Dikenal juga dengan sebutan REHAB, merupakan program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta tersebut di atas untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap. Tujuannya sederhana, agar kewajiban pembayaran bisa dipenuhi, namun tetap meringankan beban dari peserta tersebut.
Dengan mengangsur beban tunggakan yang dimiliki, peserta ini bisa kembali mengaktifkan kepesertaannya, dan mendapatkan layanan kesehatan yang dijamin oleh program BPJS Kesehatan tersebut. Untuk mengikuti cara mencicil tunggakan BPJS Kesehatan, simak dulu syarat yang harus dipenuhi.
Syarat yang Diberikan untuk Ikut Program REHAB
Beberapa syarat yang diberikan untuk mengikuti program REHAB antara lain :
1. Memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan, atau antara 4 hingga 24 bulan
2. Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165
Baca Juga: Dukung Kemudahan Pelayanan Publik, BPJS Kesehatan Hadir di MPP
3. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, kecuali bulan Februari sampai dengan tanggal 27
4. Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan
Lalu Bagaimana Cara Daftar Program REHAB?
Untuk cara pendaftaran Anda bisa lihat langkah di bawah ini.
1. Buka aplikasi Mobile JKN
2. Temukan menu Rencana Pembayaran Bertahap
Berita Terkait
-
Dukung Kemudahan Pelayanan Publik, BPJS Kesehatan Hadir di MPP
-
Segini Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2022, Cek Dulu Tarifnya Sekarang!
-
Pemerintah Rencananya Berlakukan Sistem KRIS Bagi Peserta BPJS Kelas III Juli Nanti, Diharapkan Iuran Tidak Naik
-
Anggota DPR Berharap Tidak Ada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
-
6 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK, Mudah dan Cepat!
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Antisipasi Puncak Cuaca Ekstrem, BPBD Tebar 2,4 Ton Bahan Semai di Hari Keenam OMC
-
Wacana Polri di Bawah Kementerian Mengemuka, Yusril Tegaskan Masih Tahap Opsi Reformasi
-
Ratusan Warga Serang Masih Mengungsi, Banjir Dominasi Bencana Hidrometeorologi
-
Drama Sidang Korupsi: Hakim Ad Hoc Walkout Tuntut Gaji, Kini Diperiksa KY
-
Antisipasi Jalan Rusak akibat Banjir, Dinas Bina Marga DKI Lirik Aspal 'Sakti' yang Bisa Serap Air
-
Pascabencana Bireuen, Mendagri Tito Tinjau Infrastruktur Jembatan
-
Keterlibatan TNI-Polri Jadi Petugas Haji 2026 Melonjak Drastis, Menhaj: Naik Hampir 100 Persen Lebih
-
Konflik Agraria Belum Usai, Legislator Gerindra Minta Pemerintah Buang Ego Sektoral demi Keadilan
-
Tunjangan Panitera Cuma Rp400 Ribu, DPR Peringatkan Bahaya: Kualitas Pengadilan Taruhannya!
-
MBG Bertransformasi: dari Piring Makan ke Jaring Pengaman Sosial