Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membentuk Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Dewan Nasional tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Keputusan Jokowi itu tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional KEK. Jokowi menetapkannya di Jakarta pada 27 Juni 2022.
Pembentukan Dewan Nasional tersebut dilakukan guna mengoptimalkan pelaksanaan tugas Dewan Nasional KEK yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional KEK.
Anggota Dewan Nasional terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Perhubungan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Lalu, Menteri Investasi/lKepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Kesehatan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Sekretaris Kabinet.
Dewan Nasional bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun dan sewaktu-waktu bila diperlukan.
Dalam Pasal 3 Kepres 10/2022 disebutkan bahwa pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Nasional KEK bersumber dari APBN dan atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, seluruh pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 tentang Dewan
Nasional Kawasan Ekonomi Khusus diserahkan dan dilanjutkan oleh Dewan Nasional.
Ketika Kepres 10/2022 ini mulai berlaku, maka Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca Juga: Studi Psikolog AS: Lelaki yang Gemar Pamer Brand Mewah Lebih Cenderung Mudah Selingkuh
Berita Terkait
-
Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung, Surganya Wisata Watersport di Banten
-
Andi Sudirman Dukung Selayar Jadi Kawasan Ekonomi Khusus Kepariwisataan
-
Hotel dan Homestay di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika Penuh, Penikmat MotoGP Sewa Rumah Warga hingga Nginap di Tenda
-
Kawasan Ekonomi Khusus Dapat Komitmen Investasi Rp 92,9 Triliun
-
Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung Ternyata Memiliki Manfaat untuk Penderita Asma
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau