Suara.com - Tindakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyegel 12 gerai Holywings di ibu kota mendapatkan kritik. Pasalnya, Holywings baru ketahuan selama ini melakukan pelanggaran perizinan karena beroperasi seperti bar tapi hanya punya izin restoran.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra memberikan pembelaan. Ia menyebut izin operasional Holywings bukan diterbitkan pihaknya.
Perizinan untuk mengoperasikan restoran dan bar Holywings disebutnya diterbitkan oleh pemerintah pusat, yakni Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dalam hal ini, Holywings mengajukan izin operasional kepada BKPM lewat sistem online single submission (OSS). Selain itu, Dinas PMPTSP hanya menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Holywings.
"Izinnya tidak pernah diterbitkan DPMPTSP, izinnya diterbitkan oleh BKPM, oleh pusat," ujar Benni kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (PPKUKM) DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo menyebut ada dua izin terkait minuman beralkohol yang seharusnya diterbitkan. Yakni, Surat Keterangan Pengecer (SKP) dan Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL).
Kedua surat ini disebut Ratu bisa didapatkan dari BKPM setelah melalui proses verifikasi Pemprov DKI.
Proses penerbitan verifikasi SKP dan SKPL hanya bisa dilakukan jika ada pengajuan dari Holywings. Namun, Ratu menegaskan Dinas PPKUKM tidak pernah menerima permohonan verifikasi tersebut dari pihak Holywings.
Ia pun mengaku heran mengapa akhirnya Holywings mengklaim sudah mendapatkan izin tersebut dari BKPM.
Baca Juga: Pemprov DKI Baru Tutup Holywings Setelah Lama Melanggar Izin, PSI: Harusnya Malu Kecolongan
"Bahwa memamg benar untuk izin SKP dan SKPL prosedurnya benar harus lewat verifikasi PPKUKM. Semua izin Holywings ini, entah seperti apa pihak mereka memainkan sistem sehingga tidak lewat di kami tetapi terbit izinnya."
Pemprov DKI Mestinya Malu karena Kecolongan
Sebelumnya, Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengkritik soal penyegelan 12 gerai Holywings di Jakarta. Menurutnya Pemprov DKI selama ini sudah kecolongan sekian lama.
Pasalnya, 12 outlet itu baru diketahui selama ini tidak memiliki sertifikat bar. Namun, baru ketahuan setelah publik digegerkan soal program promosi menggratiskan minuman beralkohol untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria.
"Banyak jadi pertanyaan kenapa Pemprov baru bertindak setelah viral masalah Holywings ini. Outlet-outlet ini bukan baru berdiri satu dua minggu, kenapa bisa sampai lolos dari pengawasan?" ujar Anggara kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).
Anggara pun menduga masih banyak jenis usaha serupa yang juga melanggar perizinan tapi masih terus beroperasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Baru Tiba dari Luar Negeri, Prabowo Langsung Kumpulkan Menteri di Hambalang
-
Mayat Wanita Membusuk di Kali Pesanggrahan, Suami Histeris di TKP, Ada Apa?
-
Seskab Ungkap Percakapan Prabowo dan Zidane di Swiss, Bahas Rencana Besar?
-
Badan Geologi Ingatkan Longsor Susulan Masih Mengintai Cisarua, Ini Pemicunya
-
Percepatan Relokasi dan Tata Ruang Aman Jadi Fokus Mendagri Pascabencana
-
Langsung Ditelepon Prabowo, Menteri Trenggono Ungkap Kondisinya Usai Pingsan Saat Upacara
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?