Suara.com - Beredar sebuah unggahan viral di Twitter yang mengklaim bahwa tambahan kuota haji 2022 sebesar 10 ribu jemaah tidak diambil lantaran dana haji diselewengkan. Benarkah demikian?
Klaim ini berasal dari cuitan akun Twitter @antasumanto yang diunggah pada 29 Juni 2022. Dalam cuitan itu tertulis narasi:
*INNAA LILLAAHI WAINNAA ILAiHI ROOJIUUN...!!!
TAMBAHAN 10 RIBU QUOTA HAJI 2022 TIDAK DI AMBIL KARENA NEGARA BANGKRUT TIDAK BISA KEMBALIKAN DANA HAJI YANG DI EMBAT.*
Akun tersebut pun menyematkan tautan berita dari Detik.com berjudul "Komisi VIII DPR Sebut Tambahan 10 Ribu Kuota Haji untuk RI Tak Jadi Diambil".
Belakangan cuitan akun Twitter @antasumanto ini sudah tidak dapat ditemukan. Namun warganet lain, @Acitttttz, telah mengunggah ulang cuitan itu untuk memberikan kritikan.
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran Suara.com, narasi yang menyebut bahwa tambahan kuota haji 2022 sebesar 10 ribu jemaah tidak diambil lantaran dana haji diselewengkan itu tidak benar.
Memang Indonesia tidak mengambil kuota haji tambahan sebesar 10 ribu yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Namun, klaim yang disebutkan oleh akun Twitter @antasumanto ini keliru.
Berdasarkan penjelasan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief yang dikutip dari Suara.com, kuota tambahan haji 10 ribu jamaah ini tidak diambil karena tidak cukup waktu.
Baca Juga: Dapat Tambahan 10 Ribu Orang, Indonesia Harap Arab Saudi Kembali Tambah Kuota Haji Tahun 2023
Pasalnya, surat pemberitahuan kuota tambahan haji 10 ribu itu baru diterima pada 21 Juni 2022 malam. Sementara Arab Saudi menetapkan bahwa kuota tambahan itu hanya diperuntukkan bagi haji reguler sehingga penyiapannya harus berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Hilman menjelaskan, secara proses regulasi yang ada, waktu yang tersedia memang sudah tidak cukup. Batas akhir proses pemvisaan jemaah haji regular adalah 29 Juni 2022.
“Kementerian Agama terus berkomunikasi intensif setelah menerima surat resmi dari Saudi terkait adanya tambahan kuota sebesar 10.000. Kita berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi,” terang Hilman Latief setibanya di Jeddah, Arab Saudi, Rabu (29/6/2022).
“Secara resmi, surat dari Kementerian Haji juga sudah dijawab Kemenag. Mereka memahami kondisi dan sistem yang berlaku di Indonesia. Mereka paham tentang ketentuan porsi, nomor urut dan lainnya. Berdasarkan regulasi, haji memang harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” sambungnya.
Padahal penerbangan terakhir atau closing date keberangkatan jemaah dari Tanah Air itu 3 Juli 2022. Hanya tersedia beberapa hari saja untuk prosesnya.
"Ini tentu tidak cukup waktu untuk memproses kuota tambahan. Bahkan jika ditarik sejak awal penerimaan surat resmi di 22 Juni 2022, hanya ada waktu sekitar 10 hari. Itu juga tentu sangat tidak mencukupi,” tegas Hilman.
Berita Terkait
-
Dapat Tambahan 10 Ribu Orang, Indonesia Harap Arab Saudi Kembali Tambah Kuota Haji Tahun 2023
-
Indonesia Tak Bisa Maksimalkan Kuota Tambahan Haji Tahun Ini, Begini Kata Kemenag
-
Indonesia Dapat Tambahan Kuota Haji 10 Ribu Orang dari Pemerintah Arab Saudi
-
Penjelasan Kemenag tentang Tambahan 10 Ribu Kuota Haji yang tak Terpakai
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Di DPR, Menkeu Purbaya Soroti Efisiensi APBN dan Tantangan Besar Program MBG
-
Koalisi Perempuan Indonesia: Transisi Energi yang Adil Harus Melibatkan Perempuan Sejak Awal
-
LPSK Tolak JC Sony Sonjaya: Dianggap Pelaku Utama dan Belum Berkomitmen Kembalikan Aset Korupsi MBG
-
Kapolri, Jaksa Agung dan Panglima Jangan Cuma Salaman! Publik Tunggu Nyali Tuntaskan Kasus Febrie
-
Penghentian Pendataan MBG oleh Kejaksaan Dipertanyakan, Diduga Ada Tarik Ulur Politik
-
Skincare Kian Laris di TikTok Shop, BPOM Malah Temukan 9.042 Tautan Kosmetik Ilegal
-
Jawab Kritik DPR, Menkeu Purbaya Pastikan Dana Pendidikan 20 Persen Tak Diganggu
-
Detik-Detik Evakuasi Truk Towing yang Tersangkut JPO Tendean, Crane Besar Diterjunkan
-
'Jangan Ada Dusta!', Pesan Menohok Jaksa KPK di Sidang Suap Bea Cukai Rp78 Miliar
-
Rekayasa Lalu Lintas Imbas Penanganan JPO Tendean, Ini Rute Pengalihan Kendaraan