Suara.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengadakan sosialisasi kebijakan pembayaran PBB bertajuk "Talkshow Tax Fair 2022", pada 30 Juni 2022, di Hall C1 Panggung Anjungan Pemprov DKI Jakarta.
Talkshow Tax Fair 2022 berlangsung di Pekan Raya Jakarta, pukul 17.00 - 18.00 WIB ini dipandu langsung oleh duta pajak Bapenda DKI Jakarta. Talkshow menjelaskan kebijakan pembayaran PBB-P2 sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022, yang mengarur tentang kemudahan dan keringanan PBB-P2 sebagai upaya pemilihan ekonomi tahun 2022 .
Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 merupakan peraturan yang berisi kemudahan dan keringanan PBB-P2 sebagai upaya pemilihan ekonomi tahun 2022 yang diantaranya adalah:
Wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai 2021
1. Pelunasan pada bulan Juni sampai Oktober 2022 diberi keringanan pokok PBB-P2 10% dan penghapusan sanksi administrasi.
2. Pelunasan pada bulan November sampai Desember 2022 diberi keringanan pokok PBB-P2 5% dan penghapusan sanksi administrasi.
3. Keringan dan penghapusan sanksi administrasi dapat diiberikan tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan atas objek PBB-P2.
Wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2022
1. Pelunasan pada bulan Juni sampai Agustus 2022 diberikan keringanan sebesar 15%.
2. Pelunasan pada bulan September sampai Oktober 2022 diberikan keringanan sebesar 10%.
3. Pelunasan pada bulan November 2022 diberikan keringanan sebesar 5%.
4. Penghapusan Sanksi Administrasi untuk pembayaran yang dilakukan maksimal 1 bulan setelah jatuh tempo.
5. Keringanan dapat diiberikan tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan atas objek PBB-P2.
Kegiatan ini dimaksudkan sebagai sarana edukasi perpajakan, perluasan informasi dan membangun kesadaran wajib pajak bagi warga DKI Jakarta terhadap kebijakan perpajakan di Provinsi DKI Jakarta.
Berita Terkait
-
Kepala Bapenda DKI Jakarta Turun Langsung Mensosialisasikan Pergub No 23 Tahun 2022
-
Bapenda Sosialisai Pergub No. 23 Tahun 2022 tentang Pembaruan Peraturan Pajak Daerah
-
Bapenda Makassar dan Pejabat Struktural Rapat Koordinasi untuk Capai Target PAD Rp2 Triliun
-
Bapenda Makassar Mudahkan Warga Bayar Pajak Lewat Aplikasi
-
Bapenda Bontang Mau Pungut Retribusi Tiap Toko di Pinggir Jalan
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Buntut Ucapan 'Cuma Perasaan Adik-adik Saja', MC LCC Empat Pilar Kalbar Akhirnya Minta Maaf
-
Eks Direktur BAIS Bongkar Rahasia Dapur Intelijen: Cuma Kasih 'Bisikan', Sisanya Hak Presiden
-
Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi