Suara.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengadakan sosialisasi kebijakan pembayaran PBB bertajuk "Talkshow Tax Fair 2022", pada 30 Juni 2022, di Hall C1 Panggung Anjungan Pemprov DKI Jakarta.
Talkshow Tax Fair 2022 berlangsung di Pekan Raya Jakarta, pukul 17.00 - 18.00 WIB ini dipandu langsung oleh duta pajak Bapenda DKI Jakarta. Talkshow menjelaskan kebijakan pembayaran PBB-P2 sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022, yang mengarur tentang kemudahan dan keringanan PBB-P2 sebagai upaya pemilihan ekonomi tahun 2022 .
Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 merupakan peraturan yang berisi kemudahan dan keringanan PBB-P2 sebagai upaya pemilihan ekonomi tahun 2022 yang diantaranya adalah:
Wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai 2021
1. Pelunasan pada bulan Juni sampai Oktober 2022 diberi keringanan pokok PBB-P2 10% dan penghapusan sanksi administrasi.
2. Pelunasan pada bulan November sampai Desember 2022 diberi keringanan pokok PBB-P2 5% dan penghapusan sanksi administrasi.
3. Keringan dan penghapusan sanksi administrasi dapat diiberikan tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan atas objek PBB-P2.
Wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2022
1. Pelunasan pada bulan Juni sampai Agustus 2022 diberikan keringanan sebesar 15%.
2. Pelunasan pada bulan September sampai Oktober 2022 diberikan keringanan sebesar 10%.
3. Pelunasan pada bulan November 2022 diberikan keringanan sebesar 5%.
4. Penghapusan Sanksi Administrasi untuk pembayaran yang dilakukan maksimal 1 bulan setelah jatuh tempo.
5. Keringanan dapat diiberikan tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan atas objek PBB-P2.
Kegiatan ini dimaksudkan sebagai sarana edukasi perpajakan, perluasan informasi dan membangun kesadaran wajib pajak bagi warga DKI Jakarta terhadap kebijakan perpajakan di Provinsi DKI Jakarta.
Berita Terkait
-
Kepala Bapenda DKI Jakarta Turun Langsung Mensosialisasikan Pergub No 23 Tahun 2022
-
Bapenda Sosialisai Pergub No. 23 Tahun 2022 tentang Pembaruan Peraturan Pajak Daerah
-
Bapenda Makassar dan Pejabat Struktural Rapat Koordinasi untuk Capai Target PAD Rp2 Triliun
-
Bapenda Makassar Mudahkan Warga Bayar Pajak Lewat Aplikasi
-
Bapenda Bontang Mau Pungut Retribusi Tiap Toko di Pinggir Jalan
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri
-
Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut
-
Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar
-
Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan
-
12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta
-
Salah Sasaran, 2 Pemuda Dikeroyok karena Disangka Begal di Baleendah
-
Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
-
Jalan Senyap ke Bantaran Rel Senen, Pengamat: Prabowo Jungkirbalikkan Konsep Blusukan
-
Kasus Ratu Sabu Dewi Astutik Masuk Tahap Akhir: Pelimpahan Awal April, Jaringan Global Terus Diburu!
-
Artis Legenda JAV Ditangkap Polisi karena Curi Roti Lapis Rp 31 Ribu