Suara.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengadakan sosialisasi kebijakan pembayaran PBB bertajuk "Talkshow Tax Fair 2022", pada 30 Juni 2022, di Hall C1 Panggung Anjungan Pemprov DKI Jakarta.
Talkshow Tax Fair 2022 berlangsung di Pekan Raya Jakarta, pukul 17.00 - 18.00 WIB ini dipandu langsung oleh duta pajak Bapenda DKI Jakarta. Talkshow menjelaskan kebijakan pembayaran PBB-P2 sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022, yang mengarur tentang kemudahan dan keringanan PBB-P2 sebagai upaya pemilihan ekonomi tahun 2022 .
Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 merupakan peraturan yang berisi kemudahan dan keringanan PBB-P2 sebagai upaya pemilihan ekonomi tahun 2022 yang diantaranya adalah:
Wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai 2021
1. Pelunasan pada bulan Juni sampai Oktober 2022 diberi keringanan pokok PBB-P2 10% dan penghapusan sanksi administrasi.
2. Pelunasan pada bulan November sampai Desember 2022 diberi keringanan pokok PBB-P2 5% dan penghapusan sanksi administrasi.
3. Keringan dan penghapusan sanksi administrasi dapat diiberikan tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan atas objek PBB-P2.
Wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2022
1. Pelunasan pada bulan Juni sampai Agustus 2022 diberikan keringanan sebesar 15%.
2. Pelunasan pada bulan September sampai Oktober 2022 diberikan keringanan sebesar 10%.
3. Pelunasan pada bulan November 2022 diberikan keringanan sebesar 5%.
4. Penghapusan Sanksi Administrasi untuk pembayaran yang dilakukan maksimal 1 bulan setelah jatuh tempo.
5. Keringanan dapat diiberikan tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan atas objek PBB-P2.
Kegiatan ini dimaksudkan sebagai sarana edukasi perpajakan, perluasan informasi dan membangun kesadaran wajib pajak bagi warga DKI Jakarta terhadap kebijakan perpajakan di Provinsi DKI Jakarta.
Berita Terkait
-
Kepala Bapenda DKI Jakarta Turun Langsung Mensosialisasikan Pergub No 23 Tahun 2022
-
Bapenda Sosialisai Pergub No. 23 Tahun 2022 tentang Pembaruan Peraturan Pajak Daerah
-
Bapenda Makassar dan Pejabat Struktural Rapat Koordinasi untuk Capai Target PAD Rp2 Triliun
-
Bapenda Makassar Mudahkan Warga Bayar Pajak Lewat Aplikasi
-
Bapenda Bontang Mau Pungut Retribusi Tiap Toko di Pinggir Jalan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf