Suara.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengadakan sosialisasi kebijakan pembayaran PBB bertajuk "Talkshow Tax Fair 2022", pada 30 Juni 2022, di Hall C1 Panggung Anjungan Pemprov DKI Jakarta.
Talkshow Tax Fair 2022 berlangsung di Pekan Raya Jakarta, pukul 17.00 - 18.00 WIB ini dipandu langsung oleh duta pajak Bapenda DKI Jakarta. Talkshow menjelaskan kebijakan pembayaran PBB-P2 sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022, yang mengarur tentang kemudahan dan keringanan PBB-P2 sebagai upaya pemilihan ekonomi tahun 2022 .
Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 merupakan peraturan yang berisi kemudahan dan keringanan PBB-P2 sebagai upaya pemilihan ekonomi tahun 2022 yang diantaranya adalah:
Wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai 2021
1. Pelunasan pada bulan Juni sampai Oktober 2022 diberi keringanan pokok PBB-P2 10% dan penghapusan sanksi administrasi.
2. Pelunasan pada bulan November sampai Desember 2022 diberi keringanan pokok PBB-P2 5% dan penghapusan sanksi administrasi.
3. Keringan dan penghapusan sanksi administrasi dapat diiberikan tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan atas objek PBB-P2.
Wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2022
1. Pelunasan pada bulan Juni sampai Agustus 2022 diberikan keringanan sebesar 15%.
2. Pelunasan pada bulan September sampai Oktober 2022 diberikan keringanan sebesar 10%.
3. Pelunasan pada bulan November 2022 diberikan keringanan sebesar 5%.
4. Penghapusan Sanksi Administrasi untuk pembayaran yang dilakukan maksimal 1 bulan setelah jatuh tempo.
5. Keringanan dapat diiberikan tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan atas objek PBB-P2.
Kegiatan ini dimaksudkan sebagai sarana edukasi perpajakan, perluasan informasi dan membangun kesadaran wajib pajak bagi warga DKI Jakarta terhadap kebijakan perpajakan di Provinsi DKI Jakarta.
Berita Terkait
-
Kepala Bapenda DKI Jakarta Turun Langsung Mensosialisasikan Pergub No 23 Tahun 2022
-
Bapenda Sosialisai Pergub No. 23 Tahun 2022 tentang Pembaruan Peraturan Pajak Daerah
-
Bapenda Makassar dan Pejabat Struktural Rapat Koordinasi untuk Capai Target PAD Rp2 Triliun
-
Bapenda Makassar Mudahkan Warga Bayar Pajak Lewat Aplikasi
-
Bapenda Bontang Mau Pungut Retribusi Tiap Toko di Pinggir Jalan
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
Kabar Baik! Istana Percepat Hapus Tunggakan BPJS Triliunan, Tak Perlu Tunggu Perpres?
-
Gus Ipul Tegaskan Percepatan Sekolah Rakyat Nias Utara Prioritas Utama Presiden Prabowo
-
Survei IPI: Sjafrie Sjamsoeddin Hingga Purbaya Masuk Bursa Bakal Capres 2029
-
Viral Drama Tetangga di Jakbar: Tegur Drummer Berisik, Pria Ini Dicekik, Kini Saling Lapor Polisi
-
Residu Pilkades Bikin Bansos Melenceng, KemendesKemensos Satukan Data Desa
-
Pengamat: JPN Kejaksaan di Proyek Chromebook Hanya Kawal Prosedur, Bukan Hapus Niat Jahat
-
Kenaikan Gaji Hakim Bisa Tekan Korupsi, KPK: Tapi Tergantung Orangnya
-
TNI Mulai Latih Prajurit untuk Pasukan Perdamaian Gaza
-
Mata Tua Bersinar Kembali: Kemensos Bagi-Bagi Harapan Lewat Operasi Katarak Gratis di 5 Kabupaten