Suara.com - Kepala Bapenda DKI Jakarta turun langsung mensosialisasikan Pergub No 23 Tahun 2022. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri juga oleh Kepala Suban Jakarta Pusat, Petugas UPPD Wilayah Jakarta Pusat, dan Duta Pajak Jakarta.
Sosialisasi dilakukan saat Car Free Day (CFD), di Jakarta Pusat, Minggu (9/6/2022). Sosialisasi merupakan sebagai media dalam penyampaian informasi dan penjelasan kepada masyarakat Jakarta secara luas tentang perubahan atau pembaruan peraturan pajak daerah yang berlaku, khususnya peraturan gubernur dan kebijakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022.
Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 merupakan peraturan yang berisi kemudahan dan keringanan PBB-P2, yang isinya antara lain:
1. PBB-P2 Tahun Pajak 2022 diberikan potongan 15%, apabila membayar pada bulan Juni - Agustus
2. Potongan 10% apabila membayar pada bulan September - Oktober
3. Potongan 5% apabila membayar pada bulan November
4. Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo
5. PBB-P2 tahun Pajak 2013-2021 diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan Juni - Oktober
6. Potongan 5% apabila membayar pada bulan November - Desember 2022, sanksi dihapus 100%.
Baca Juga: Harga Cabai Rawit Tembus Rp 120 Ribu per Kilogram, Tomat dan Bawang-bawangan Juga Ikut Naik
Kegiatan serupa akan diikuti oleh kegiatan serupa di 5 wilayah kota administrasi.
Berita Terkait
-
Anies Baswedan Jamin Domisili di KTP Tetap Berlaku pada 22 Nama Jalan yang Diubah Jadi Tokoh Betawi, Ganti Baru Gratis
-
Gratis! Disdukcapil DKI Mulai Jemput Bola Ubah Data Warga yang Nama Jalannya Diubah Pada Rabu
-
Pemuda yang Ingin Bakar Rumah karena Ditegur Saat Kerap Gitaran Ternyata Warga Penghuni Kos Rumah Korban
-
12 Sapi di Pasar Rebo Jaktim Terpapar Penyakit Mulut dan Kuku, Mereka Dipisahkan dari yang Sehat
-
KNPI, Sapma PP, dan Kosgoro Geruduk Balai Kota DKI, Minta Holywings Ditindak Tegas
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka