Suara.com - Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi, berencana meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membuat aturan penarikan retribusi di Kepulauan Seribu. Selama ini, kapal yang bersandar atau helikopter yang mendarat belum dikenakan retribusi.
Hal ini dikatakan Junaedi sebagai tanggapan atas temuan Ketua DPRD DKI atas landasan helikopter yang diduga ilegal milik swasta. Helipad seharusnya tidak bisa bebas mendarat tanpa adanya retribusi.
"Nanti akan kita ajukan kepada Gubernur melalui surat untuk bagaimana mendapatkan pendapatan dari retribusi seperti mobil di darat. Parkir mobil saja dua jam sudah puluhan ribu," ujar Junaedi kepada wartawan, Jumat (1/7/2022).
Selama ini, pihaknya tidak mengenakan retribusi pada kapal pribadi atau jasa wisatan yang memasuki Kepulauan Seribu. Sebab, belum ada aturan yang mewajibkan penarikan biaya itu.
Kendati demikian, Junaedi menyebut pengajuan ini akan dibarengi dengan pengembangan sarana dan prasarana di Kepulaua Seribu. Menurutnya hal ini merupakan prioritas dalam memajukan kawasan wisata ini.
"Saya orientasikan kepada kebutuhan dasar dulu. Pertama, kita akan mempercantik dermaga yang ada. Dari 6 dermaga, saat ini belum dilakukan perbaikannya, itu yang prioritas," ucapnya.
Setelah sudah ada sarana dan prasarana yang memadai, pengambilan retribusi baru bisa dilaksanakan. Dengan demikian, maka kebijakan ini bisa menambah pemasukan bagi kas daerah.
"Nanti, setelah dermaga sudah dilakuakn perbaikan, ada retribusi yang bisa kita ambil. Bupati sudah mengusulkan. Decision maker-nya di dinas pendapatan daerah (Badan Pendapatan Daerah DKI)," pungkasnya.
Ketua DPRD DKI Sidak
Baca Juga: Anies Ajak Warga Jakarta Padamkan Lampu Sabtu Malam Selama Satu Jam
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi melakukan Inspeksi Dadakan (Sidak) ke Pulau Panjang, Kepulauan Seribu, Kamis (30/6/2022). Dalam kunjungannya, ia mendapati temuan yang membuatnya geram.
Sebelum sidak, Prasetyo mengaku mendapatkan laporan dari warga sekitar tentang adanya parkiran helikopter atau helipad di Pulau Panjang. Ia pun mendatangi lokasi untuk memastikannya.
Begitu sampai, ternyata apa yang warga laporkan padanya benar. Ia mendapati ada helipad di bagian dalam pulau di Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara tersebut.
Menurutnya, helipad ini tidak tercatat pemanfaatannya oleh Pemprov DKI. Sebab, yang membuat dan memantaatkannya adalah salah satu pihak swasta.
"Kedatangan saya Pulau Panjang dalam rangka sidak. Saya tadi menemukan salah satunya ada helipad yang dimanfaatkan oleh salah satu pihak swasta. Kalau kita tidak datang kesini, mana kita ada helipad. Kok ada Helipad di aset DKI, tapi enggak lapor ke kita. Ini namanya helipad ilegal, helipad siluman," ujar Prasetio di lokasi, Kamis (30/6/2022).
Seharusnya, kata Prasetyo, ada pengajuan permohonan izin untuk memanfaatkan lahan dan aset milik pemerintah ini. Apalagi, nantinya yang menggunakannya harus membayarkan retribusi kepada Pemprov DKI.
Berita Terkait
-
Ajak Warga DKI Matikan Lampu Sejam pada 2 Juli Malam, Anies: Untuk Keberlanjutan Bumi
-
Ketua DPRD Jakarta Kecewa dengan Kebijakan Perubahan Nama Jalan
-
Anies Ajak Warga Jakarta Padamkan Lampu Sabtu Malam Selama Satu Jam
-
Polemik Perubahan Nama Jalan Disebut Tak Mengagetkan, Ketua DPRD DKI: DPRD-nya Enggak Diajak Ngobrol
-
Resmikan Gapura Chinatown Jakarta di Glodok, Anies: Penanda Kesetaraan Hadir untuk Semua
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
Terkini
-
Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal
-
Jakarta 'Dikepung' Sampah, Pramono Anung: Sebentar Lagi Terselesaikan
-
Surat Keterangan Pendidikan Gibran Digugat, Subhan Palal Sebut Tidak Sah dan Harus Batal Demi Hukum
-
Israel Tolak Ikut Invasi Darat ke Iran, Kemarahan Publik AS Meledak
-
'Sudah Sampai di Situ', Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Apa yang akan Dilakukan Pemerintah Indonesia?
-
Konflik Timur Tengah Ganggu Pariwisata RI, 770 Penerbangan Batal dan Potensi 60 Ribu Wisman Hilang
-
Targetkan 17,6 Juta Wisman di 2026, Menpar Siapkan Strategi Mitigasi di Tengah Gejolak Global
-
Bantah Pernyataan Nadiem, Jaksa Sebut Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan di Pengadaan Chromebook