- Seorang pria A (33) ditangkap di Cilandak Timur karena diduga melecehkan anak AN (7) pada Kamis (25/5).
- Pelaku, pedagang tahu bulat, diamankan warga pada Senin (29/12) saat kembali ke lokasi kejadian.
- Pemeriksaan awal menunjukkan terduga pelaku diduga telah melakukan tindakan pelecehan serupa sebanyak tiga kali.
Suara.com - Seorang pria berinisial A (33) diamankan kepolisian setelah diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur berinisial AN (7) di kawasan Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Penangkapan pelaku terjadi setelah warga mengenali dan mengamankannya saat kembali beraktivitas di lokasi kejadian.
Kanit Reskrim Polsek Pasar Minggu Iptu Muhammad Adha Arfa Syala membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Telah diamankan seorang laki-laki diduga telah melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur," kata Adha di Jakarta, Selasa.
Adha menjelaskan peristiwa pelecehan terjadi pada Kamis (25/5) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban tengah bermain bersama dua temannya di depan rumah. Pelaku yang berprofesi sebagai pedagang tahu bulat keliling melintas dan kemudian mendekati korban.
Pelaku diduga melakukan tindakan pelecehan sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian. Peristiwa tersebut baru terungkap setelah korban berteriak meminta pertolongan.
"Korban berteriak mengadu ke ibunya," ucapnya.
Beberapa hari kemudian, pada Senin (29/12) sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku kembali terlihat berjualan di sekitar tempat kejadian perkara. Warga yang mengenali pelaku langsung mengamankannya sebelum aparat kepolisian tiba di lokasi.
"Saat petugas datang, pelaku dalam keadaan luka-luka dan situasi yang tidak kondusif dikarenakan warga berusaha terus untuk memukuli pelaku, selanjutnya petugas mengamankan dan membawa pelaku," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali. Saat ini, A telah diamankan di Polsek Pasar Minggu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Taeil Eks NCT Divonis 3,5 Tahun Penjara Atas Kasus Pelecehan Seksual
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus kepada aparat penegak hukum guna menghindari tindakan main hakim sendiri.
Berita Terkait
-
Taeil Eks NCT Divonis 3,5 Tahun Penjara Atas Kasus Pelecehan Seksual
-
Ruang Genset Kantor Wali Kota Jaksel Terbakar, 28 Personel Gulkarmat Diterjunkan
-
Banding Ditolak Mahkamah Agung, Taeil Eks NCT Dihukum Penjara 3,5 Tahun
-
Menunggu Hari Perempuan Bisa Benar-Benar Aman dan Nyaman di Konser Musik
-
Eksekusi Brutal Dua Matel di Kalibata: Bagaimana Semua Jejak Lenyap?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Banjir Ancam Produksi Garam Aceh, Tambak di Delapan Kabupaten Rusak
-
Simalakama Gaji UMR: Jaring Pengaman Lajang yang Dipaksa Menghidupi Keluarga
-
Manajer Kampanye Iklim Greenpeace Indonesia Diteror Bangkai Ayam: Upaya Pembungkaman Kritik
-
Sepanjang 2025, Kemenag Teguhkan Pendidikan Agama sebagai Investasi Peradaban Bangsa
-
BNPT Sebut ada 112 Anak dan Remaja Terpapar Paham Radikal Lewat Sosial Media
-
Lawan Aksi Pencurian Besi, Pramono Anung Resmikan Dua JPO 'Anti Maling' di Jakarta
-
85 Persen Sekolah Terdampak Banjir di Sumatra Sudah Bisa Digunakan, Sisanya Masih Dibersihkan
-
BNPT Sebut Ada 27 Perencanaan Aksi Teror yang Dicegah Selama 3 Tahun Terakhir
-
Diteken Sebelum Lengser, Pimpinan KPK Era Nawawi Pomolango yang Beri SP3 Kasus Izin Nikel di Sultra
-
Refleksi 2025: Akademisi UII Nilai Pemerintahan Prabowo-Gibran Sarat Masalah HAM dan Militerisasi