Suara.com - Kebijakan Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengubah 22 nama jalan dengan nama tokoh Betawi menjadi masalah baru.
Pimpinan DPRD Jakarta menyatakan kekecewaannya karena kebijakan itu dinilai tidak melibatkan DPRD.
Anies beralasan kebijakan perubahan nama jalan untuk menghormati jasa para pahlawan.
Ketua DPRD Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Prasetio Edi Marsudi menyebut kebijakan Anies diputuskan secara sepihak.
"DPRD-nya saja nggak diajak ngobrol, bagaimana masyarakat?" ujar Prasetyo, Jumat (1/7/2022).
Prasetio juga mempertanyakan alasan pemerintah Jakarta belum mengesahkan usulan nama mantan gubernur Jakarta, Ali Sadikin, menjadi nama jalan pengganti Jalan Kebon Sirih.
"Di sini saya nggak ngerti. Kalau dia menentukan jalan, kan harus ada namanya badan pertimbangan, saya mestinya terlibat. Ini kan nggak. Dia sendiri yang berbuat. Ya sudah," kata Prasetio.
Prasetio mengatakan akan menerima jika ada masyarakat yang ingin mengadu ke DPRD.
Atas polemik yang muncul, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo mengatakan "jadi sebenarnya tidak usah terlalu khawatir dengan perubahan nama."
Baca Juga: Anies Ajak Warga Jakarta Padamkan Lampu Sabtu Malam Selama Satu Jam
Wempi menambahkan perubahan nama jalan yang digagas oleh pemerintah merupakan tanggungjawab pemerintah untuk menyelesaikan semua dampaknya.
"Ini kan kalau perubahan nama dilakukan oleh pemerintah, berarti pemerintah bertanggungjawab terhadap warganya untuk menyelesaikan, tanpa ada pungutan-pungutan apapun," kata dia.
Namun kata Wempi, pihaknya akan mengawal proses pengubahan data kependudukan warga terkait domisili.
Kementerian Dalam Negeri dikatakan Wempi akan ikut mengawal semua proses administrasi "tanpa menyulitkan warga masyarakat yang ada di DKI."
"Kami menyeleraskan proses ini supaya tidak mengorbankan warga masyarakat terkait dengan penamaan yang baru, karena ini kan bicara soal domisili. Pemilu juga serentak akan dilaksanakan ini kan semua terkait. Jadi bagaimana Kemendagri ini mensinkronkan semua proses ini supaya tidak membingungkan warga," katanya. [rangkuman laporan Suara.com]
Berita Terkait
-
Pesan Anies Baswedan untuk Relawan Muda: Demokrasi Tumbuh dari Warga yang Mau Turun Tangan
-
Gelaran Reuni Akbar 212 di Monas
-
Suasana di Monas Jelang Reuni Akbar 212
-
Apa Arti Istilah NPC? Dipakai Anies untuk Kritik Oxford soal Penemu Rafflesia Hasseltii
-
Anies Baswedan Bertemu Tiga Bocah Kosong, Ikuti Salam Catheez hingga Dipanggil Abah
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
Terkini
-
Sidang Etik 6 Anggota Yanma Pengeroyok Matel di Kalibata Digelar Pekan Depan, Bakal Dipecat?
-
Menanti Status Bencana Nasional Sumatera sampai Warga Ingin Ajukan Gugatan
-
BGN Optimis, Program Makan Bergizi Gratis Mampu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi hingga 8 Persen
-
BGN Minta SPPG Tidak Lagi Menggunakan Makanan Buatan Pabrik Pada Program MBG
-
Tak Hanya Ciptakan Lapangan Kerja, Waka BGN Sebut Program MBG Jalan Tol Pengentasan Kemiskinan
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat