Suara.com - Setidaknya 46 jemaah haji furoda asal Indonesia terancam dideportasi dari Arab Saudi karena masuk dengan visa tidak resmi. Diketahui, pemegang visa mujamalah atau haji furoda wajib berangkat ke Tanah Suci lewat Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nur Arifin memberikan penjelasan. Ia menyebut aturan itu tertuang dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Warga Negara Indonesia (WNI) yang mendapatkan undangan haji furoda dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi, maka wajib berangkat ibadah haji melalui PIHK.
“Dalam ayat itu, tegas disebutkan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK,” terang Nur Arifin.
Ketentuan tersebut dimaksudkan agar proses pemberangkatan jemaah untuk menunaikan ibadah haji tercatat. Selain itu, aturan juga diterapkan agar ada pihak penyelenggara yang bertanggung jawab saat ibadah haji, yakni PIHK.
Selain itu, regulasi itu juga mengatur kewajiban PIHK untuk melaporkan keberangkatan jemaah haji yang menggunakan visa mujamalah atau haji furoda kepada Menteri Agama.
“Ayat (2) pasal 18 mengatur, PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri,” tandasnya.
46 Calon Haji Furoda Terancam Dideportasi
Dilaporkan sebanyak 46 jemaah haji nonkuota atau haji furoda asal Indonesia terancam dideportasi otoritas Arab Saudi. Hal ini disebabkan karena mereka masuk ke Tanah Suci dengan visa tidak resmi.
Baca Juga: Calon Haji Furoda asal Indonesia Rogoh Kocek Rp 200 - 300 Juta
Travel yang memberangkatkan jemaah haji furoda itu diketahui tidak terdaftar di Kementerian Agama. Perusahaan yang memberangkatkan jemaah furoda tak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel, beralamat di Bandung, Jawa Barat.
Awal mula terungkap adanya jemaah furoda yang ilegal ini saat adanya informasi tentang adanya puluhan jemaah tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah, siang kemarin.
Mereka sebelumnya menumpang pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Jeddah pada Kamis (30/6/2022) pukul 23.20 waktu setempat.
Ketua PPIH Arab Saudi, Arsad Hidayat bersama tim didampingi sejumlah pegawai KJRI Jeddah kemudian mengecek langsung jemaah haji furoda yang tertahan ini ke bandara.
Di dalam bandara, puluhan jemaah yang sudah mengenakan kain ihram tersebut tampak dikumpulkan oleh otoritas Saudi di salah satu ruangan.
Dari pengecekan, diketahui mereka gagal masuk Saudi karena saat pemeriksaan imigrasi karena dentitas jemaah tak terdeteksi dan tak cocok. Mereka memang mengantongi visa haji.
Berita Terkait
-
Calon Haji Furoda asal Indonesia Rogoh Kocek Rp 200 - 300 Juta
-
Ketua PPIH Pastikan 46 Calhaj Furoda Tidak Dapat Visa Haji dari Indonesia
-
Pakai Visa Asing, 46 Calon Haji Furoda asal Indonesia Terancam Dideportasi
-
Curhat Jemaah Asal Indonesia, Soal Layanan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)
-
2.500 Jemaah Haji Indonesia Akan Melakukan Sunah Tarwiyah
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
Terkini
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Hujan Hingga Malam Hari
-
Kemenko PMK Kembangkan Sistem Berbasis AI untuk Pantau Layanan Anak Usia Dini
-
Revisi UU Penyiaran Disorot, Ahli: Era Digital Butuh Regulasi Waras dan KPI yang Kuat!
-
Diduga Lakukan Penggelapan Mobil Inventaris Kantor, Eks CEO dan Direktur Perusahaan Dipolisikan
-
Amerika Serikat dan Venezuela Memanas: Kapal Induk Dikerahkan ke Laut Karibia, Ini 5 Faktanya
-
Gempa Magnitudo 6,5 Leeward Island, BMKG: Tidak Ada Potensi Tsunami di Indonesia
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum