Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Abdul Qodir menyebut pernyataan pengamat Abdul Fickar Hadjar tendensius dan ngawur. Ini setelah Fickar menyebut PBNU bisa dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Kasus Mardani H. Maming.
Menurut Qodir, pernyataan Fickar tersebut serampangan, sama sekali tidak berdasarkan fakta, dan bahkan sudah cenderung menyerang figur Ketum PBNU dan lembaga PBNU.
"Abdul Fickar Hadjar jelas sangat ngawur. (Dalam kasus Mardani Maming) Pengalihan IUP terjadi lebih dari 10 tahun lalu dan bahkan saat itu Ketum PBNU, Gus Yahya, belum mengenal Mardani H. Maming," ujar Qodir dalam keterangan tertulisnya kepada, Sabtu (2/7/2022).
"Sungguh aneh ketika seorang yang mengaku akademisi hukum bisa mengaitkan NU dan Ketum PBNU dengan kasus Mardani H. Maming," Qodir menambhakan.
Qodir melanjutkan, mengenai kemungkinan agenda lain yang diusung oleh Abdul Fickar pihaknya tidak tahu menahu.
"Yang jelas, seorang akademisi semestinya bisa netral dan objektif dalam memberikan analisa, tidak malah membawa agenda untuk mendiskreditkan yang bukan kelompoknya," ujarnya.
Meski demikian ia menghargai hak setiap orang untuk berpendapat, khususnya hak akademisi untuk menyampaikan pandangannya ke publik.
"Tapi kami berkepentingan untuk menjaga muruah institusi PBNU dan Ketum PBNU dari berbagai hoaks dan komentar picisan yang tidak berfaedah mencerdaskan kehidupan publik, dan bahkan sebaliknya bisa menimbulkan mudharat dan mafsadat," tandasnya.
Lebih lanjut, Qodir kemudian mendesak Abdul Fickar untuk mengoreksi pernyataannya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Libatkan Bendum PBNU Mardani Maming, KPK Sudah Periksa ASN Hingga Pengacara
"Kami mendesak Abdul Fickar Hadjar untuk mengoreksi dan meluruskan pernyataannya, serta berhenti memproduksi provokasi murahan," tegas Qodir, yang juga advokat ini.
Dia mengimbau semua kalangan untuk menghormati proses hukum. Dikatakan, Mardani H. Maming sedang menggunakan haknya untuk memperjuangkan keadilan.
"Akademisi, KPK dan penegak hukum lainnya, serta masyarakat perlu turut menegakkan prinsip praduga tidak bersalah. Asas praduga tidak bersalah tak boleh hanya menjadi jargon belaka," katanya.
Ditangani KPK
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut pihak-pihak yang telah diperiksa KPK tersebut berasal dari berbagai unsur.
"Sekitar sembilan orang terdiri dari pihak swasta, ASN dan pengacara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (30/6/2022).
Ali memastikan, pihaknya tak mempermasalahkan terkait Mardani telah menggugat KPK ke Pengadilan Jakarta Selatan melalui jalur praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka. Menurut Ali, lembaganya kini masih fokus dalam mengumpulkan sejumlah bukti.
Berita Terkait
-
KPK Sebut Keterangan Saksi Terkait Kasus Mardani H Maming Menguatkan Pembuktian
-
Dugaan Korupsi Libatkan Bendum PBNU Mardani Maming, KPK Sudah Periksa ASN Hingga Pengacara
-
PBNU Ajak Publik Dukung Jokowi yang Sedang Usaha Damaikan Rusia dan Ukraina
-
Mardani H Maming Ajukan Praperadilan, KPK Geledah Apartemen Miliknya
-
Viral Aksi Ibu Santi Minta Anaknya Ditolong, Gus Yahya Perintahkan Bahtsul Masail Kaji soal Ganja Medis
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas
-
Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi