Suara.com - Pemerintah telah resmi menaikkan tarif dasar listrik (TDL) bagi golongan tertentu mulai Jumat (1/7/2022) kemarin. Penyesuaian tarif dilakukan untuk mewujudkan tarif dasar listrik yang berkeadilan. Berikut besaran tarif listrik yang naik per bulan Juli 2022 ini.
Kenaikan TDL tidak menyeluruh melainkan hanya untuk golongan tertentu. Sementara itu untuk golongan lain yang berhak, tetap diberikan kompensasi. Yuk langsung saja simak besaran tarif lisrik yang naik sejak 1 Juli 2022.
Seperti tercantum di halaman resmi PLN, berikut update tarif listrik per 1 Juli 2022:
Rumah Tangga
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
Bisnis Besar
1.Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
2. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
Industri Besar
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
Pemerintah
Baca Juga: Ekonom Sebut Kenaikan Inflasi Masih Wajar, Beberkan Penyebabnya
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
Layanan Khusus
1. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Aturan kenaikan tarif listrik tersebut juga tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).
Sementara itu pelanggan rumah tangga yang merasa keberatan dengan penyesuaian tarif listrik dapat mengajukan penurunan daya pada PLN. Walau begitu, penurunan daya harus menyesuaikan dengan konsumsi listrik harian agar tak ada kendala teknis seperti sekring rumah yang sering turun.
Pelanggan yang ingin melakukan turun daya harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. Permohonan tersebut harus diajukan ke kantor PLN terdekat dan tidak bisa melalui aplikasi PLN Mobile karena turun daya hanya bisa dilakukan oleh petugas PLN.
Sebelum melakukan permohonan penurunan daya listrik, pelanggan harus menyelesaikan seluruh tagihan listrik atau kewajiban lain terlebih dulu. Serupa dengan penambahan daya, pelanggan yang ingin menurunkan daya pun kemungkinan harus mengeluarkan biaya.
Demikian informasi mengenai besaran tarif listrik yang naik bulan Juli 2022 ini.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?
-
Aktivis '98: Penangkapan Delpedro adalah 'Teror Negara', Bukan Kami yang Teroris
-
Menteri PKP Ara Minta Pramono Sediakan Rumah Tapak di Jakarta Pakai Aset Pemerintah