News / Nasional
Jum'at, 01 Mei 2026 | 08:37 WIB
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim), Yuldi Yusman. (ANTARA)
Baca 10 detik
  • Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 16 warga asing terkait dugaan sindikat penipuan daring di sebuah hotel di Sukabumi.
  • Operasi penangkapan dilakukan petugas pada 14 April 2026 setelah memantau aktivitas mencurigakan kelompok tersebut selama beberapa hari.
  • Petugas menyita berbagai perangkat elektronik dan mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut atas penyalahgunaan izin tinggal.

Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap kronologi penangkapan 16 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan daring di Sukabumi, Jawa Barat. Kelompok ini diketahui menyewa hotel selama satu tahun dan diduga tengah mempersiapkan kedatangan puluhan anggota tambahan untuk menjalankan aksinya.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim), Yuldi Yusman, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada akhir Maret 2026 terkait aktivitas mencurigakan di sebuah penginapan di kawasan Pelabuhan Ratu.

“Pada tanggal 29 Maret 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi menerima informasi mengenai keberadaan sekelompok orang asing yang berjumlah kurang lebih 16 orang di lokasi penginapan Grand Desa Resort Kabupaten Sukabumi,” ujar Yuldi dalam konferensi pers di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2026).

Rencana Tinggal Lama dan Penambahan Anggota

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 30 Maret 2026 tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan tertutup selama beberapa hari. Hasil pemantauan menunjukkan kelompok ini berencana menetap dalam jangka panjang.

“Pada tanggal 3 April 2026, diperoleh informasi bahwa kelompok tersebut berencana melakukan kontrak sewa hotel selama satu tahun. Diperkirakan akan ada penambahan massa hingga mencapai 50 orang asing lagi,” ungkap Yuldi.

Pada 13 April 2026, tim kembali melakukan profiling dan pengumpulan bahan keterangan. Petugas juga berhasil mendokumentasikan aktivitas para WNA melalui foto dan video yang menguatkan dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

Aksi Kejar-kejaran Tengah Malam

Situasi memanas pada dini hari 14 April 2026. Para WNA terdeteksi mencoba melarikan diri setelah mengetahui keberadaan petugas. Pengelola hotel melaporkan pergerakan mencurigakan sekitar pukul 00.15 WIB.

Baca Juga: Misteri Kematian WNA di Imigrasi Depok, Ditemukan Tewas di Toilet: Ini 7 Faktanya

“Para WNA terpantau sedang mengemas barang-barang elektronik dan memuatnya ke dalam kendaraan Mitsubishi Triton Double Cabin warna putih bernomor polisi DA 8396 PV, yang diindikasi sebagai upaya melarikan diri atau berpindah lokasi secara mendadak,” jelas Yuldi.

Petugas kemudian melakukan penyergapan pada pukul 00.30 WIB dan menyisir sejumlah titik, termasuk kawasan pantai dan minimarket terdekat. Total 16 WNA berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Identitas dan Peran

Berdasarkan data imigrasi, para WNA datang dalam waktu yang berbeda:

  • YL, GC, PS, XW, BZ, XC, SY, HP, dan GW: Menginap sejak 10 April 2026
  • MF dan CW: Tiba pada 12 April 2026
  • JX dan XN: Telah berada di Sukabumi sejak 14 Maret 2026
  • AL (WN Malaysia): Bertugas sebagai penerjemah bagi warga lokal
  • WT (WN Malaysia): Penerjemah untuk XN sekaligus pengemudi dan penyedia logistik

Barang Bukti dan Indikasi Love Scamming

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti elektronik dalam jumlah besar, di antaranya 50 unit PC, 150 unit handphone, 11 unit switch hub, 4 unit router, serta 2 dus kabel LAN.

Load More