- Ditjen Imigrasi mengamankan 16 warga negara asing pelaku penipuan daring lintas negara di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
- Dirjen Imigrasi menegaskan Indonesia tidak akan memberikan toleransi bagi warga asing yang menyalahgunakan izin tinggal untuk kriminalitas.
- Pihak Imigrasi akan mendeportasi serta mencekal seluruh pelaku tersebut demi menjaga keamanan dan citra positif negara Indonesia.
Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan peringatan keras kepada warga negara asing (WNA) yang berniat melakukan tindak kejahatan di Indonesia. Penegasan ini disampaikan menyusul pengamanan 16 WNA yang diduga terlibat praktik penipuan daring (love scamming) di Sukabumi, Jawa Barat.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk aktivitas kriminal, meskipun target korban berada di luar negeri.
“Kami ingin menyampaikan pesan bahwa Indonesia bukanlah tempat yang aman dan nyaman bagi WNA yang ingin melakukan perbuatan kriminal, baik korbannya warga negara Indonesia maupun warga negara asing di luar negeri,” tegas Hendarsam dalam konferensi pers di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelompok tersebut diketahui menyasar korban dari luar negeri, termasuk Amerika Serikat. Hendarsam menjelaskan, para pelaku memang kerap beroperasi lintas negara untuk menghindari deteksi aparat.
“Memang ada fenomena bahwa pelaku scamming menargetkan korban di negara A, tetapi beroperasi di negara B. Langkah yang kami lakukan tentu sesuai dengan domain dan yurisdiksi kami,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan terkait sanksi yang dinilai ringan karena hanya berupa deportasi, Hendarsam menegaskan langkah tersebut merupakan tindakan preventif. Pasalnya, para pelaku masih dalam tahap persiapan dan belum ditemukan korban di Indonesia.
“Fungsi kami menjaga keamanan dan citra Indonesia agar tidak menjadi tempat nyaman bagi pelaku scamming. Jadi kami ambil langkah cepat: deportasi dan cekal agar tidak berlarut-larut,” jelasnya.
Pihak Imigrasi menyatakan proses deportasi akan dilakukan dalam waktu 2 hingga 3 hari ke depan. Selain itu, para WNA tersebut juga akan dimasukkan dalam daftar tangkal (cekal) selama enam bulan, yang dapat diperpanjang hingga 10 tahun jika terbukti terlibat jaringan kriminal internasional.
“Dalam 2 sampai 3 hari ke depan akan dilakukan deportasi, sambil berkoordinasi dengan kedutaan masing-masing. Cekal berlaku enam bulan dan bisa diperpanjang jika ada indikasi keterlibatan lebih lanjut,” ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.
Baca Juga: WNA Paruh Baya Ditangkap Polisi Usai Sekap Anak dalam Kamar Hotel Ancol
Langkah tegas ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan izin tinggal untuk aktivitas ilegal.
Reporter: Dinda Pramesti K
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga