- Ditjen Imigrasi mengamankan 16 warga negara asing pelaku penipuan daring lintas negara di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
- Dirjen Imigrasi menegaskan Indonesia tidak akan memberikan toleransi bagi warga asing yang menyalahgunakan izin tinggal untuk kriminalitas.
- Pihak Imigrasi akan mendeportasi serta mencekal seluruh pelaku tersebut demi menjaga keamanan dan citra positif negara Indonesia.
Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan peringatan keras kepada warga negara asing (WNA) yang berniat melakukan tindak kejahatan di Indonesia. Penegasan ini disampaikan menyusul pengamanan 16 WNA yang diduga terlibat praktik penipuan daring (love scamming) di Sukabumi, Jawa Barat.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk aktivitas kriminal, meskipun target korban berada di luar negeri.
“Kami ingin menyampaikan pesan bahwa Indonesia bukanlah tempat yang aman dan nyaman bagi WNA yang ingin melakukan perbuatan kriminal, baik korbannya warga negara Indonesia maupun warga negara asing di luar negeri,” tegas Hendarsam dalam konferensi pers di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelompok tersebut diketahui menyasar korban dari luar negeri, termasuk Amerika Serikat. Hendarsam menjelaskan, para pelaku memang kerap beroperasi lintas negara untuk menghindari deteksi aparat.
“Memang ada fenomena bahwa pelaku scamming menargetkan korban di negara A, tetapi beroperasi di negara B. Langkah yang kami lakukan tentu sesuai dengan domain dan yurisdiksi kami,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan terkait sanksi yang dinilai ringan karena hanya berupa deportasi, Hendarsam menegaskan langkah tersebut merupakan tindakan preventif. Pasalnya, para pelaku masih dalam tahap persiapan dan belum ditemukan korban di Indonesia.
“Fungsi kami menjaga keamanan dan citra Indonesia agar tidak menjadi tempat nyaman bagi pelaku scamming. Jadi kami ambil langkah cepat: deportasi dan cekal agar tidak berlarut-larut,” jelasnya.
Pihak Imigrasi menyatakan proses deportasi akan dilakukan dalam waktu 2 hingga 3 hari ke depan. Selain itu, para WNA tersebut juga akan dimasukkan dalam daftar tangkal (cekal) selama enam bulan, yang dapat diperpanjang hingga 10 tahun jika terbukti terlibat jaringan kriminal internasional.
“Dalam 2 sampai 3 hari ke depan akan dilakukan deportasi, sambil berkoordinasi dengan kedutaan masing-masing. Cekal berlaku enam bulan dan bisa diperpanjang jika ada indikasi keterlibatan lebih lanjut,” ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.
Baca Juga: WNA Paruh Baya Ditangkap Polisi Usai Sekap Anak dalam Kamar Hotel Ancol
Langkah tegas ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan izin tinggal untuk aktivitas ilegal.
Reporter: Dinda Pramesti K
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan
-
Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD
-
Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan
-
Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini
-
Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan
-
Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya
-
BEM UBK Ultimatum Gibran 5x24 Jam: Penuhi Tuntutan atau Aksi Berjilid-jilid
-
BGN Mendadak Setop MBG Selama Libur Sekolah, Seluruh Dapur Bakal Diaudit
-
Periksa Pejabat ESDM, KPK Usut Produksi Metrik Ton Batu Bara hingga Setoran PNBP dalam Kasus Kukar
-
Komnas HAM Desak Sanksi SPPG Terbukti Sebabkan Keracunan MBG