Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan kenaikan tarif listrik untuk periode Juli - September 2022. Penyesuaian tarif listrik ini berlaku mulai 1 Juli 2022 untuk pelanggan dengan golongan 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) atau golongan pelanggan nonsubsidi. Berikut deretan golongan pelanggan yang alami kenaikan tarif listrik.
Kementerian ESDM menyebut jumlah pelanggan yang terkena dampak dari penyesuaian tarif ini hanya sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero) yang keseluruhannya merupakan golongan pelanggan nonsubsidi. Yuk simak langsung golongan pelanggan yang alami kenaikan tarif listrik berikut ini.
Daftar Golongan Pelanggan yang Tarif Listriknya Naik
Berikut daftar 5 golongan pelanggan yang tarif listriknya naik per 1 Juli 2022:
1. Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000 per bulan.
2. Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp346.000 per bulan.
3. Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan.
4. Pelanggan pemerintah golongan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp271.000 per bulan.
5. Pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 38,5 juta per bulan.
Baca Juga: PLN Naikan Tarif Listrik Lagi, Inflasi Bakal Melesat
Sementara itu pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian alias tarif listriknya tidak naik. Pasalnya pemerintah telah berkomitmen untuk melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik pada yang berhak. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Setidaknya ada 2,09 juta atau 2,05 persen dari total pelanggan PLN yang akan terdampak dengan kenaikan tarif listrik baru tersebut. Dengan kata lain, tarif listrik yang mulai berlaku pada 1 Juli 2022 ini akan dikenakan bagi pelanggan PLN yang termasuk golongan ekonomi mampu sebanyak 2,09 juta pelanggan.
Demikian informasi mengenai golongan pelanggan yang alami kenaikan tarif listrik per bulan Juli 2022 ini. Apakah Anda termasuk?
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Ini Besaran Tarif Listrik yang Naik Per Bulan Juli 2022, Bisa Turun Daya Jika Keberatan
-
Ekonom Sebut Kenaikan Inflasi Masih Wajar, Beberkan Penyebabnya
-
Per 1 Juli 2022 Tarif Listrik Golongan 5 Naik
-
PLN Naikan Tarif Listrik Lagi, Inflasi Bakal Melesat
-
Siap-siap, Ini Golongan Tarif Listrik yang Naik 1 Juli 2022
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Gedung Parkir Berlantai Dua Ambruk di Jakut, Bocah Ketakutan Dengar Suara Retakan
-
Contraflow Tol Cikampek Dihentikan, Arus Lalu Lintas Kembali Normal
-
Tertinggi Rp6 Juta! Ini Daftar Gaji Minimum 27 Daerah di Jabar 2026, Daerahmu Urutan Berapa?
-
Menteri PPPA Soroti Vonis 9,5 Tahun Pelaku Kekerasan yang Tewaskan Balita di Medan
-
Prabowo Sampaikan Pesan Natal 2025: Perteguh Persatuan dan Doakan Korban Bencana
-
Buron Kasus Peredaran Narkotika Jelang Konser DWP Menyerahkan Diri ke Bareskrim
-
Geger Buku 'Reset Indonesia' Dibubarkan, Jimly: Ini Bukan Merusak, Tapi Menata Ulang
-
Gubernur Bobby Nasution Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 31 Desember 2025
-
Ucapan Natal Prabowo: Ada Duka Bencana Sumatra di Balik Damai Natal Kita
-
Kakek di Bandung Ditembak Air Soft Gun, Diduga Terkait Transaksi Emas Fiktif