Suara.com - Pemprov DKI Jakarta berencana memperketat aturan wajib uji emisi bagi kendaraan roda empat atau mobil. Bahkan, aturan ini akan menjadi syarat untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebut mulai akhir tahun 2022 ini, mobil yang tidak lulus uji emisi tidak bisa memperpanjang masa berlaku STNK.
"Ke depannya, khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat semuanya harus sudah lulus uji emisi, baru bisa perpanjangan STNK. Target kami Insyaallah di akhir tahun ini bisa mulai kita terapkan untuk perpanjangan kendaraan itu harus sudah lulus uji emisi," ujar Asep di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (5/7/2022).
Asep menyebut kebijakan wajib uji emisi untuk perpanjangan STNK sudah dikoordinasikan dengan Samsat Polda Metro Jaya.
Dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta juga sudah melakukan integrasi data STNK kendaraan yang belum lulus uji emisi.
"Kita harapkan memang sudah bisa, karena data-data kami, data-data kendaraan yang sudah uji emisi, sudah terkoneksi dengan data Samsat," tutur Asep.
Dengan cara ini, diharapkan masyarakat akan lebih terdorong untuk melakukan uji emisi. Pasalnya tingkat keikutsertaan uji emisi disebutnya sampai saat ini masih rendah.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per tahun 2021 jumlah kendaraan di Jakarta mencapai 21 juta. Sementara, pada akhir Juni lalu, baru ada 649.000 mobil dan 58.000 sepeda motor yang sudah melakukan uji emisi.
Imbasnya, Pemprov DKI bersama dengan kepolisian juga sampai saat ini belum bisa menerapkan sanksi tilang bagi pengendara yang belum melakukan uji emisi.
Baca Juga: Update Dugaan Pencabuan Belasan Santriwati di Depok: Status Naik ke Penyidikan
"Memang kita ingin menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan karena memang tanpa adanya sanks yang tegas pelaksanaan uji emisi juga belum menjadi hal prioritas bagi warga," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Ponpes Depok naik ke Penyidikan, Polisi; Ini Hasil Gelar Perkara
-
Update Dugaan Pencabuan Belasan Santriwati di Depok: Status Naik ke Penyidikan
-
Sediakan Uji Emisi Gratis Tiga Hari, Pemerintah Kota Jakarta Barat Targetkan 2.500 Mobil Ikut Serta
-
Anak Dibawah Umur Pelaku Begal di Tajurhalang Bogor, Bacok Korban Pakai Celurit Hingga Pingsan
-
Polda Metro Jaya Usut Kasus Dugaan Pengeroyokan Pelayan Bar terhadap Eks Pemain Bola Claudio Martinez
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti