Suara.com - Pemprov DKI Jakarta berencana memperketat aturan wajib uji emisi bagi kendaraan roda empat atau mobil. Bahkan, aturan ini akan menjadi syarat untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebut mulai akhir tahun 2022 ini, mobil yang tidak lulus uji emisi tidak bisa memperpanjang masa berlaku STNK.
"Ke depannya, khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat semuanya harus sudah lulus uji emisi, baru bisa perpanjangan STNK. Target kami Insyaallah di akhir tahun ini bisa mulai kita terapkan untuk perpanjangan kendaraan itu harus sudah lulus uji emisi," ujar Asep di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (5/7/2022).
Asep menyebut kebijakan wajib uji emisi untuk perpanjangan STNK sudah dikoordinasikan dengan Samsat Polda Metro Jaya.
Dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta juga sudah melakukan integrasi data STNK kendaraan yang belum lulus uji emisi.
"Kita harapkan memang sudah bisa, karena data-data kami, data-data kendaraan yang sudah uji emisi, sudah terkoneksi dengan data Samsat," tutur Asep.
Dengan cara ini, diharapkan masyarakat akan lebih terdorong untuk melakukan uji emisi. Pasalnya tingkat keikutsertaan uji emisi disebutnya sampai saat ini masih rendah.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per tahun 2021 jumlah kendaraan di Jakarta mencapai 21 juta. Sementara, pada akhir Juni lalu, baru ada 649.000 mobil dan 58.000 sepeda motor yang sudah melakukan uji emisi.
Imbasnya, Pemprov DKI bersama dengan kepolisian juga sampai saat ini belum bisa menerapkan sanksi tilang bagi pengendara yang belum melakukan uji emisi.
Baca Juga: Update Dugaan Pencabuan Belasan Santriwati di Depok: Status Naik ke Penyidikan
"Memang kita ingin menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan karena memang tanpa adanya sanks yang tegas pelaksanaan uji emisi juga belum menjadi hal prioritas bagi warga," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Ponpes Depok naik ke Penyidikan, Polisi; Ini Hasil Gelar Perkara
-
Update Dugaan Pencabuan Belasan Santriwati di Depok: Status Naik ke Penyidikan
-
Sediakan Uji Emisi Gratis Tiga Hari, Pemerintah Kota Jakarta Barat Targetkan 2.500 Mobil Ikut Serta
-
Anak Dibawah Umur Pelaku Begal di Tajurhalang Bogor, Bacok Korban Pakai Celurit Hingga Pingsan
-
Polda Metro Jaya Usut Kasus Dugaan Pengeroyokan Pelayan Bar terhadap Eks Pemain Bola Claudio Martinez
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK