Suara.com - Tidak detailnya aturan yang memuat batas maksimal pengambilan komisi oleh yayasan pengumpulan donasi ditengarai menjadi celah terjadinya dugaan penyelewengan dana di lembaga Aksi Cepat Tangkap (ACT).
Hal itu diungkapkan Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri. Dia menyebut dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang atau Barang ataupun di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan tidak menyebut secara detail terkait batas maksimal komisi yang boleh diambil pengelolah pengumpulan dana.
"Itu tidak mengatur secara eksplisit akuntabilitasnya seperti apa, salah satu kebutuhannya terkait akuntabilitas itu, kalau pun ada pemotongan, apakah pihak donatur tahu atau tidak," kata Ronald saat dihubungi Suara.com, Selasa (5/7/2022).
Berdasarkan pernyataan dari Presiden ACT Ibnu Khajar, lembaganya mengambil komisi 13,5 persen dari dana yang berhasil mereka kumpulkan.
Dia mengakui angka itu melebihi ketetapan agama Islam bagi amil zakat yakni hanya 12,5 persen. Namun, Ibnu mengatakan lembaganya adalah yayasan bukan amil zakat, sehingga bisa mengambil komisi sebesar 13,5 persen.
Terkait besaran komisi itu, Ronald menyebut tidak ada tolak ukur yang menyebut angka tersebut melebihi standar, karena kembali lagi tidak adanya regulasi baku dalam Undang-Undang yang mengaturnya.
Kata Ronald sudah seharusnya aturan yang ada, khususnya Undang-Undang Nomor 9 tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang atau Barang diperbaharui dengan memuat regulasi yang detail, utamanya hak para donatur dan kewajiban pengelola.
"Dan itu tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang itu, sehingga berpotensi memunculkan adanya penyimpangan-penyimpangan," ujarnya.
Namun untuk mengukur kewajaran atau ketidakwajaran dari angka 13,5 persen dapat dilakukan dengan mengajukan permintaan pemeriksaan ke pengadilan oleh para donatur.
Baca Juga: Kedai Kopi Kranggan: Kedai Kopi Klasik di Tengah Gempuran Coffee Shop Kekinian
"Dalam hal ini pihak-pihak yang dirugikan itu tadi (donatur) bisa mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengadilan untuk melakukan pemeriksaan terhadap yayasan tersebut (ACT)," kata Ronald.
Ronald menuturkan temuan majalah Tempo dalam laporannya yang menyebut Presiden ACT sebelumnya, yaitu Ahyudin menerima gaji sebesar Rp 250 dan difasilitasi kendaraan mewah dapat dijadikan celah untuk mengajukan pemeriksaan ke pengadilan.
Sementara itu, saat mengelar konferensi pers di Kantor ACT, Jakarta Pusat, Presiden ACT, Ibnu Khajar mengungkap alasan digulingkan Ahyudin. Dia mengatakan sosok pendiri ACT dinilai otoriter dan cenderung bersikap one man show selama menahkodai lembaga.
"Gaya kepemimpinan beliau yang one men show yang cenderung otoriter sehingga organisasi tidak nyaman, dinasehati dan dia mengundurkan diri," kata Ibnu pada Senin (4/7/2022) kemarin.
Namun, Ibnu membantah sejumlah temuan majalah Tempo di antaranya gaji Ahyudin Rp 250 juta, fasilitas mobil mewah, dan penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi Ahyudin.
Kekinian semenjak Ahyudin digulingkan pada 11 Januari 2021, ACT melakukan sejumlah perbaikan struktural di antaranya menetapkan masa jabatan presiden selama 3 tahun dan boleh menjabat dua kali. Kemudian dewan pembina, masa jabatannya hanya 4 tahun, dan boleh menjabat dua kali melalui pemilihan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
KPK: Semua Anggota Komisi XI DPR Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi BI-OJK
-
7 Fakta Mencekam Rusuh Kalibata: 2 Nyawa Matel Melayang, 100 Orang Mengamuk Brutal
-
5 Petani di Bengkulu Selatan Tertembak usai Konflik Lahan Memanas, Ini Kronologinya!
-
Pulang dari Rusia: Prabowo Minta Maaf di Aceh Tamiang, Pesan Jangan Tebang Pohon Sembarangan!
-
Komitmen Tata Kelola Kian Kuat, BNI Borong Dua Penghargaan ARA 2024
-
Ibu Hamil Turut Jadi Korban Kebakaran di Terra Drone, Menteri PPPA Soroti Perusahaan Tak Taat Aturan
-
Kronologi 2 Mata Elang Tewas Diamuk Massa di Kalibata, Kios dan Kendaraan Dibakar
-
Dua Mata Elang Tewas Dikeroyok di Kalibata, Kericuhan Berlanjut ke Pembakaran Kios dan Kendaraan
-
Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites, Aset Tersangka TPPU Kasus Sritex Iwan Kurniawan Lukminto
-
Awas! Gunung Dukono Menyembur Asap Tebal 900 Meter Pagi Ini, Benarkah Statusnya Aman?