- Kebakaran kantor Terra Drone menyebabkan kematian 22 orang, termasuk satu pekerja perempuan hamil.
- Menteri PPPA menyoroti bahwa keselamatan pekerja perempuan rentan harus menjadi prioritas utama dalam prosedur darurat tempat kerja.
- Regulasi telah mengatur perlindungan pekerja hamil, sehingga pengabaian K3 yang mengancam keselamatan adalah pelanggaran hukum.
Suara.com - Suasana duka masih menyelimuti kematian 22 orang akibat kebakaran hebat yang melumat kantor Terra Drone di Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 9 Desember 2025.
Dari puluhan korban itu, 15 di antaranya perempuan, termasuk salah satunya tengah hamil tua.
Angka tersebut membuat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) kembali mengangkat alarm keras mengenai keselamatan pekerja perempuan, terutama ibu hamil, bukan sekadar lampiran aturan yang bisa diabaikan.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyebut kehilangan seorang pekerja perempuan hamil sebagai peringatan keras bagi semua lingkungan kerja, terutama yang rawan kejadian darurat.
“Kehilangan seorang pekerja perempuan yang tengah hamil merupakan peringatan keras bahwa perlindungan bagi kelompok rentan harus menjadi prioritas tanpa kompromi,” ujar Arifah di Jakarta, Kamis (11/12/2025).
"Setiap tempat kerja wajib memastikan jalur evakuasi yang aman, prosedur darurat yang jelas, dan kepatuhan penuh terhadap perlindungan pekerja perempuan, terutama pekerja hamil," katanya menambahkan.
Menurut Arifah, tragedi ini menunjukkan bahwa penyelamatan terhadap kelompok rentan, terutama ibu hamil, tidak bisa dianggap remeh.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan panduan Basarnas menempatkan ibu hamil dalam lima kategori utama prioritas evakuasi.
“Dalam konteks ibu hamil, penyelamatan harus mengutamakan ketersediaan oksigen, akses evakuasi yang mudah, jalur penyelamatan yang aman, serta prosedur darurat yang siap dijalankan," ujarnya.
"Tragedi ini menunjukkan pentingnya memastikan seluruh tempat kerja memiliki sistem mitigasi bencana yang memperhatikan kelompok rentan,” lanjut Arifah.
Baca Juga: Usai Terdegradasi, Stadion Mantan Klub Ayah Eliano Reijnders Hangus Dilahap Si Jago Merah
Arifah menegaskan bahwa perlindungan pekerja perempuan hamil sebenarnya sudah jelas tercantum dalam berbagai peraturan pemerintah.
Mulai dari hak cuti melahirkan 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan, larangan mempekerjakan perempuan hamil pada jam berisiko, hingga larangan mem-PHK karena kehamilan.
Ada pula kewajiban negara dan pelaku usaha yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Kehidupan. Kesimpulannya sederhana: keselamatan ibu hamil bukan negosiasi.
“Jika perusahaan mengabaikan standar K3 hingga menimbulkan gangguan kesehatan, mengancam keselamatan ibu hamil, atau bahkan menyebabkan keguguran, maka perusahaan dianggap melanggar kewajiban hukumnya,” ucapnya.
Arifah meminta seluruh pelaku usaha untuk mematuhi seluruh peraturan pemerintah terkait perlindungan pekerja perempuan, terutama pekerja hamil.
Berita Terkait
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Usai Terdegradasi, Stadion Mantan Klub Ayah Eliano Reijnders Hangus Dilahap Si Jago Merah
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau