- KPK mengisyaratkan seluruh anggota Komisi XI DPR RI dapat menjadi tersangka terkait dana CSR Bank Indonesia dan OJK.
- Dua anggota Komisi XI DPR, Heri Gunawan dan Satori, telah ditetapkan tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU terkait dana tersebut.
- Pengembangan kasus ini akan masif berdasarkan fakta baru dari saksi serta pengakuan adanya penerimaan dana oleh semua anggota komisi.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan sinyal peringatan yang berpotensi mengguncang Senayan. Tak main-main, seluruh anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 yang ikut menikmati aliran dana program sosial atau CSR dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpeluang menyusul dua rekannya menjadi tersangka.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, secara tegas membuka peluang pengembangan kasus ini secara masif. Menurutnya, siapa pun anggota dewan di komisi yang membidangi keuangan dan perbankan itu yang tidak menyalurkan anggaran tersebut sebagaimana mestinya, harus siap berhadapan dengan proses hukum.
“Semua anggota komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan secara hukum seperti dua orang anggota komisi XI yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Johanis kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).
Pernyataan tegas ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat dua politisi Senayan, Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra dan Satori dari Fraksi Partai Nasdem.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana CSR dari BI dan OJK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa meskipun penyidik saat ini masih fokus pada pemberkasan perkara Heri Gunawan dan Satori, pintu untuk pengembangan kasus sangat terbuka lebar.
Fakta-fakta baru dari pemeriksaan saksi dan persidangan akan menjadi kunci untuk menjerat pihak lain.
“Termasuk juga penyidik tentu sudah mendalami juga dari saksi-saksi yang sebelumnya sudah dipanggil baik dari pihak BI-OJK maupun dari kawan-kawan di Komisi XI,” tandas Budi.
Sinyalemen bahwa dana ini mengalir ke banyak anggota parlemen diperkuat oleh pengakuan Satori sendiri beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Periksa Istri Polisi untuk Lancak Aset Tersangka Anggota DPR
Ia secara terbuka menyebut bahwa program tersebut diterima oleh semua rekannya di Komisi XI untuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
”Programnya untuk sosialisasi di dapil,” kata Satori di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).
“Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat,” tambah dia.
Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan status tersangka Heri dan Satori pada Agustus lalu.
“Dua hari ke belakang, KPK menetapkan 2 orang tersangka yaitu HG sebagai Anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024 dan ST sebagai Anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
Keduanya dinilai melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.
Berita Terkait
-
Kader Jadi Tersangka KPK, Golkar Tak Mau Gegabah: Tunggu Status Terdakwa Dulu
-
Bahas Aset Negara, Dedi Mulyadi Sambangi KPK
-
Usai OTT, KPK Tahan Bupati Lampung Tengah
-
Ditangkap KPK, Bupati Lampung Tengah Malah Goda Jurnalis yang Tanya Kasus: Kamu Cantik Hari Ini
-
KPK Umumkan 3 Tersangka Baru Kasus Pemerasan Kemnaker, Ada Nama Sesditjen Binwasnaker K3
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Main Mata Impor Barang KW, Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Akhirnya Diseret ke Persidangan Hari Ini
-
Pria Bakar Diri Hingga Tewas di Depan Maskar Besar PBB New York
-
Jelang MPLS Sekolah Rakyat, Gus Ipul Sampaikan Sejumlah Arahan
-
Bikin Aturan Pilah Sampah, Pramono Malah 'Disidang' Istri di Rumah
-
Warga Jakarta Kini Bisa Intip Prediksi Polusi 3 Hari ke Depan Lewat Aplikasi JAKI
-
Rp 2,23 Triliun Masuk ke Kas Negara dari Rokok yang Dihisap Anak-Anak
-
Usai Dirantai dan Dilaporkan Balik, Korban Penyekapan di Senen Kini Jalani Trauma Healing
-
Luka Bakar 47 Persen! Istri Siri Dipaksa Anggota Polisi Buat Sabu hingga Disiram Air Keras
-
Bea Cukai Pakai Jebakan Canggih Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkoba Kuncup Bunga
-
Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim