Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan aliran uang yang masuk ke kantong keluarga eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dugaan aliran dana itu terkait kasus Nurhadi yang telah menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara di MA.
Guna mengusut dugaan aliran dana ke keluarga Nurhadi, KPK telah memeriksa pihak swasta bernama Hindria Kusuma.
"Dikonfirmasi pengetahuan saksi antara lain terkait dugaan adanya aliran uang yang diterima oleh keluarga tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (6/7/2022).
Namun, KPK gagal memeriksa tiga saksi lainnya lantaran berhalangan hadir. Mereka adalah Dion Hardie Tandi; Soepriyo Waskito; dan Yoga Dwi Hartiar. Lantaran absen, KPK akan kembali menjadwalkan ulang terhadap ketiga saksi dari unsur swasta tersebut.
"Ketiga saksi mengonfirmasi tidak bisa hadir. Akan dijdwalkan ulang," kata dia.
Dalam perkara ini, KPK belum menyampaikan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus penerimaan suap hingga gratifikasi mantan Bos Lippo Group, Eddy Sindoro. Adapun kasus ini disebut-sebut kembali menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi.
Penyidik KPK menemukan bukti bahwa dalam kasus Nurhadi sebelumnya ditemukan fakta baru dalam sidang perkara suap tahun 2012-2016 di MA.
Sementara itu, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono telah divonis hukuman masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada Rabu (10/3).
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yaitu menuntut Nurhadi 12 tahun penjara dan Rezky 11 tahun dengan denda masing-masing Rp1 miliar. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Baca Juga: KPK Jebloskan Penyuap Walkot Rahmat Effendi Ke Lapas Sukamiskin, Lai Bui Min Bakal Dibui 2 Tahun
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp37,2 miliar. Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
Terkini
-
Ancam 'Ngamuk' di Polda, Firdaus Oiwobo Desak Polisi Tangkap Roy Suryo Cs: Gua Bawa Tenda!
-
Gugat Kelangkaan BBM, Sidang Perdana Ditunda Gara-gara Pengacara Menteri Bahlil Tak Bawa Surat Kuasa
-
Eks Kabareskrim Susno Duadji Sebut Roy Suryo Cs Tak Bisa Jadi Tersangka Ijazah Jokowi, Ini Alasannya
-
Bakal Dilantik Jadi Ketua Komite Percepatan Pembangunan Papua, Ribka Lepas Jabatan Wamendagri?
-
Coaching Clinics LMS 2025: Kupas Tuntas Business Model Hingga Event Production
-
Membusuk Tanpa Busana, Mayat Anak di Indekos Penjaringan Ternyata Tewas Dianiaya: Siapa Pembunuhnya?
-
Gibran Diterpa Isu Ijazah, KPU Solo Pasang Badan: Dokumen Sah Sejak Pilkada 2020
-
Rahasia 'Dapur' Konten Otomotif yang Laris Manis di Media Lokal Dibongkar Eksklusif di LMS 2025
-
Sore Ini, Prabowo Bakal Lantik Ribka Haluk jadi Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua
-
Misteri 'Orang Baik' Penengah Konflik PPP, Siapa Sosok di Balik Islah Mardiono-Agus Suparmanto?