Lembaga penyalur bantuan sejatinya sudah ada sejak zaman Rasulullah. Baitul mal sudah dikenal sejak tahun ke-2 hijriah pemerintahan Islam di Madinah.
Mengutip dari laman Baitul Mal Aceh Tamiang, mulanya lembaga tersebut berdiri saat terjadinya perdebatan di kalangan para sahabat Nabi SAW dalam pembagian harta rampasan Perang Badar. Turunlah surat Al-Anfal (8), ayat 41 yang berbunyi:
“Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil. Jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari furqan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”
Setelah diturunkannya ayat tersebut, Rasulullah mendirikan baitul mal yang mengatur setiap harta benda kaum Muslimin pada zaman itu. Harta yang dikelola merupakan harta keluar maupun masuk. Bahkan, Nabi Muhammad SAW sendiri menyerahkan segala urusan keuangan negara kepada lembaga tersebut.
Di zaman Nabi Muhammad tersebut, sistem pengelolaan baitul mal masih sangat sederhana. Baitul mal atau lembaga penyalur bantuan belum memiliki kantor resmi, surat menyurat, dokumentasi, dan lain sebagainya sebagaimana sebuah lembaga keuangan resmi negara di masa sekarang.
Adapun harta-harta yang masuk langsung dibagikan kepada kaum Muslimin yang berhak mendapatkannya, atau dibelanjakan untuk keperluan umum. Oleh karenanya, tidak ditemukan catatan-catatan resmi mengenai laporan pemasukan dan pengeluaran baitul mal.
Seiring dengan berjalannya waktu, pengelolaan baitul mal mulai dilakukan perbaikan. Perbaikan tersebut terjadi pada masa Khalifah Abu Bakar As-Siddiq RA. Khalifah pertama tersebut menekankan pentingnya penerapan fungsi baitul mal. Sumber-sumbernya berasal dari zakat, zakat fitrah, wakaf, jizyah (pembayaran dari non-Muslim untuk menjamin perlindungan keamanan), kharraj (pajak atas tanah atau hasil tanah), dan lain sebagainya,
Diketahui, pada tahun kedua kepemimpinannya, Abu Bakar menjalankan fungsi baitul mal secara lebih luas. Baitul mal tidak hanya digunakan untuk menyalurkan harta, tetapi juga untuk menyimpan kekayaan negara. Di masa itu juga mulai ditetapkan gaji untuk khalifah yang diambil dari uang kas negara.
Pada saat Umar bin Khattab RA menjabat sebagai khalifah, kekayaan negara di baitul mal mengalami peningkatan yang cukup tajam. Dalam kepemimpinannya, Umar berhasil menaklukan Persia dan Romawi. Harta kekayaan pun mengalir deras ke Kota Madinah.
Baca Juga: Ulasan Buku 'Rekam Jejak Para Sahabat Kaya Raya'
Di tahun 16 Hijriah, Umar mendirikan kantor baitul mal di Madinah, ia mengangkat Abdullah bin Irqam sebagai bendahara negara dan Abdurrahman bin Ubaid al-Qari sebagai wakilnya. Umar juga mengangkat juru tulis, menetapkan gaji pegawai pemerintah, dan menganggarkan dana angkatan perang.
Pada masa kekhalifahan Usman bin Affan RA, kekayaan negara semakin melimpah. Selama 12 tahun memimpin umat Islam, Usman berhasil melakukan ekspansi ke Armenia, Tunisia, Cyprus, Rhodes, Transoxania, dan Tabaristan. Usman juga berhasil membangun armada laut yang kuat di bawah komando Muawiyah. Armada tersebutlah yang menjadi angkatan laut Islam penguasa laut Mediterania.
Di zaman Ali bin Abi Thalib RA, kantor pusat baitul mal kemudian dipindahkan dari Madinah ke Kufah. Ali menganggarkan dana bantuan kepada kaum Muslimin yang membutuhkan.
Pada masa ini, Ali berhasil menunjukkan bagaimana menangani lembaga keuangan negara dengan penuh amanah. Kekayaan negara yang berasal dari rakyat benar-benar disalurkan untuk kepentingan rakyat.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Tag
Berita Terkait
-
Ulasan Buku 'Rekam Jejak Para Sahabat Kaya Raya'
-
Gus Baha: Andai Tahlilan Baik, Kenapa Sahabat Nabi Tidak Melakukan?
-
Kisah Hidup Sang Khalifah, Ini Ulasan Serial Omar Umar bin Khattab
-
5 Peristiwa di Bulan Ramadhan yang Penting Diketahui Umat Islam: Perang Badar, Nuzulul Quran hingga Lailatul Qadar
-
Kisah-kisah Sabahat Nabi sebagai Refleksi di Bulan Suci Ramadhan
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas