News / Nasional
Rabu, 06 Juli 2022 | 16:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan. (Dok: BPJS Ketenagakerjaan)

"Seharusnya bagi pelanggaran berupa tidak menjalankan kewajiban mendaftarkan Pekerja sebagai Peserta BPJS dapat diberikan sanksi yang setara berupa denda dan pidana," katanya.

Load More