News / Nasional
Kamis, 07 Juli 2022 | 10:48 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pilioh ke Bali daripada hadir penuhi undangan dewas KPK. (Suara.com/Welly H).

Suara.com - Indonesia Memanggil 57+ Institute atau IM57+ Institute menyebut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar tidak patuh dalam proses penegakan kode etik yang tengah diusut Dewan Pengawas KPK. Lili diketahui batal hadir dalam sidang etik perdana sebagai terperiksa kasus dugaan gratifikasi tiket nonton MotoGP.

Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, menyebut sikap Lili Pintauli menunjukan ketidakseriusan mengenai penegakan etik.

"Prinsip penting yang perlu dipahami publik. Lili menunjukan bahwa bagi dia, isu penegakan etik bukanlah prioritas," ucap Praswad melalui keterangan tertulis, Kamis (7/7/2022).

Praswad yang merupakan eks Pegawai KPK, menilai sepatutnya Lili malu terkait proses etik yang tengah diusut Dewas yang cukup serius, malah memetingkan menjalani dinas ke Bali. Bagi Praswad, kegiatan itu seharusnya dapat diwakilkan oleh pimpinan KPK yang lain.

"Seharusnya Lili malu ketika adanya persidangan etik dengan tuduhan sangat serius malah memilih untuk pergi ke Bali dengan alasan perjalanan dinas yang sebetulnya sangat bisa dilakukan oleh pimpinan lain," ucap Praswad.

"Lili keluar daerah bukan melaksanakan OTT yang tidak bisa ditunda. Disisi lain, Dewas juga seharusnya dapat menjaga marwahnya dalam proses penegakan etik," lanjutnya.

Menurut Praswad, kasus yang kini diduga melibatkan Lili tidak hanya sebatas pelanggaran etik. Namun, adanya dugaan tindak pidana yang sepatutnya pula diusut tuntas nantinya.

"Ini menjadi penting karena apapun yang dilakukan Lili seharusnya tidak menghapuskan pertanggungjawaban Lili. Terlebih potensi pasal yang dituduhkan merupakan hal yang jelas pidananya," ungkapnya

Terakhir, kata Praswad, kontroversi yang dilakukan Lili selama menjabat pimpinan KPK bukan hanya sekali ini. Praswad menyebut dengan adanya kasus etik sebelumnya terkait berkomunikasi dengan pihak berperkara yakni, Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial harusnya sudah diputus Dewas KPK dengan pemecatan Lili dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.

Baca Juga: Suap Auditor BPK Jabar, KPK Segera Adili Bupati Bogor Ade Yasin di PN Tipikor Bandung

"Kasusnya sudah banyak, harusnya dia berpredikat dipecat, bukan mundur. Lanjutkan gelar sidang kode etik dewan pengawas atas kasus Lili, tidak peduli dia mundur atau tidak mundur, jangan sampai ada kompromi dan kesepakatan gelap di balik mundurnya Lili," katanya.

Load More