Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan terhadap terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. Menurut rencana, Ade akan segera diadili dan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
Pernyataan tersebut disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Rabu (6/7/2022).
"Hari ini, telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Ade Yasin ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk diadili," katanya.
Terdakwa Ade Yasin dijerat lembaga antirasuah terkait pemberian suap kepada tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Bogor.
Ali menyebut, Jaksa KPK kini hanya tinggal menunggu penetapan majelis hakim dalam sidang perdana pembacaan surat dakwaan terhadap Ade Yasin.
"Sidang akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, untuk itu silakan masyarakat ikut mengawasi dan mengawal prosesnya," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengemukakan, tim jaksa akan membuka seluruh bukti-bukti hasil penyidikan yang kini menjerat Ade Yasin menjadi tersangka di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya diberitakan, Ade Yasin didakwa dengan pasal pemberi suap yaitu Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam penyidikan, KPK juga mendapatkan bukti Ade Yasin memberi arahan kepada sejumlah pejabat pemkab agar memberikan fasilitas kepada tim auditor BPK saat mengaudit memeriksa buku keuangan jajarannya.
Baca Juga: Berkas Perkara Hari Ini Diserahkan ke Jaksa KPK, Bupati Bogor Ade Yasin segera Diseret ke Pengadilan
Pejabat yang diduga mendapat arahan Ade Yasin dan kekinian juga ditetapkan sebagai tersangka antara lain adalah Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam.
Selanjutnya Kepala Sub-bidang Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah , dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.
Berita Terkait
-
Berkas Perkara Hari Ini Diserahkan ke Jaksa KPK, Bupati Bogor Ade Yasin segera Diseret ke Pengadilan
-
Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Segera Disidangkan, KPK: Seluruh Unsur Pemberian Suap Telah Terpenuhi
-
Periksa Kakak Bupati Bogor di Lapas Sukamiskin, KPK Telisik Kongkalikong Ade Yasin Soal Pengkondisian Laporan Keuangan
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Pezeshkian Telepon Putin, Minta Rusia Mendukung Hak-hak Sah Rakyat Iran
-
Vidi Aldiano Berpulang, Wapres Gibran: Indonesia Kehilangan Talenta Muda Berbakat
-
Ingatkan Pemerintah, JK Minta Indonesia Jangan Hanya Menjadi Pengikut Donald Trump
-
Kini Minta Maaf, Terungkap Pekerjaan Pengemudi Konvoi Zig-zag yang Viral di Tol Becakayu
-
Presiden Iran: Negara-negara Arab Tak Akan Lagi Diserang, Asal Tak jadi Alat Imperialis AS
-
Golkar 'Sentil' Bupati Fadia: Fokus Proses Hukum di KPK, Tak Perlu Alasan Tak Paham Birokrasi
-
Trump Minta Iran Menyerah Tanpa Syarat, Balasan Presiden Pezeshkian: Tak Akan Pernah
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Kecam Dugaan Pelecehan di Panjat Tebing, DPR Bakal Segera Panggil Menpora
-
Prabowo Dikritik Tak Kecam Serangan AS-Israel ke Iran, Pengamat: Blunder Besar Kebijakan Luar Negeri