Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan terhadap terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. Menurut rencana, Ade akan segera diadili dan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
Pernyataan tersebut disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Rabu (6/7/2022).
"Hari ini, telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Ade Yasin ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk diadili," katanya.
Terdakwa Ade Yasin dijerat lembaga antirasuah terkait pemberian suap kepada tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Bogor.
Ali menyebut, Jaksa KPK kini hanya tinggal menunggu penetapan majelis hakim dalam sidang perdana pembacaan surat dakwaan terhadap Ade Yasin.
"Sidang akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, untuk itu silakan masyarakat ikut mengawasi dan mengawal prosesnya," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengemukakan, tim jaksa akan membuka seluruh bukti-bukti hasil penyidikan yang kini menjerat Ade Yasin menjadi tersangka di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya diberitakan, Ade Yasin didakwa dengan pasal pemberi suap yaitu Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam penyidikan, KPK juga mendapatkan bukti Ade Yasin memberi arahan kepada sejumlah pejabat pemkab agar memberikan fasilitas kepada tim auditor BPK saat mengaudit memeriksa buku keuangan jajarannya.
Baca Juga: Berkas Perkara Hari Ini Diserahkan ke Jaksa KPK, Bupati Bogor Ade Yasin segera Diseret ke Pengadilan
Pejabat yang diduga mendapat arahan Ade Yasin dan kekinian juga ditetapkan sebagai tersangka antara lain adalah Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam.
Selanjutnya Kepala Sub-bidang Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah , dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.
Berita Terkait
-
Berkas Perkara Hari Ini Diserahkan ke Jaksa KPK, Bupati Bogor Ade Yasin segera Diseret ke Pengadilan
-
Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Segera Disidangkan, KPK: Seluruh Unsur Pemberian Suap Telah Terpenuhi
-
Periksa Kakak Bupati Bogor di Lapas Sukamiskin, KPK Telisik Kongkalikong Ade Yasin Soal Pengkondisian Laporan Keuangan
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Skandal Pajak Jakut Terbongkar: OTT KPK Sita Gepokan Uang dan Valas, Oknum Pegawai Pajak Diringkus
-
Gelar Rapat Lagi di Aceh, Satgas Pemulihan Pascabencana DPR Serahkan Laporan Kordinasi ke Pemerintah
-
Main Mata Nilai Pajak, Oknum Pegawai DJP Tak Berkutik Terjaring OTT KPK
-
LBHM Beri 4 Catatan 'Pedas' untuk Indonesia yang Baru Saja Jadi Presiden Dewan HAM PBB
-
Nasib Pandji Pragiwaksono di Tangan Polisi, Penyelidik Mulai Analisis Barang Bukti Materi Mens Rea
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
Kasus Isu Ijazah Palsu Jokowi, PSI Desak Polisi Segera Tahan Roy Suryo Cs
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?