Suara.com - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tekankan TKI tidak boleh dibebankan pungutan di luar kewajibannya di saat penempatan pekerja sektor domestik ke Taiwan.
Pada 21 Juni 2022 pihak Taiwan telah menyetujui kenaikan upah yang diterima oleh pekerja Indonesia yang bekerja di sektor domestik di wilayah tersebut.
Dari 17 ribu new Taiwan dollar (NT) yaitu sekitar Rp8,5 juta menjadi 20.000 NT atau sekitar RP10 juta.
Selain kenaikan gaji, kata dia, Taiwan juga menyetujui dihapuskannya biaya agensi untuk penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke kawasan itu sebesar 60 ribu NT atau sekitar Rp32 juta.
Biaya itu biasanya tercantum dalam formulir perjanjian biaya penempatan.
Dengan adanya kebijakan tersebut, maka pihaknya memperingatkan kepada perusahaan penempatan PMI (P3MI) untuk tidak membebankan biaya atau melakukan pungutan di luar yang menjadi tanggung jawab pekerja migran.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.
"Dengan dimulainya kembali penempatan PMI sektor domestik ke Taiwan maka otomatis tidak boleh ada lagi pembebanan biaya, pungutan lain-lain kepada PMI di luar yang menjadi tanggung jawab PMI," katanya dalam konferensi pers di Kantor BP2MI di Jakarta, Kamis.
Jika kedapatan melakukan hal itu maka BP2MI akan mengajukan rekomendasi pemberian sanksi terhadap P3MI yang terbukti dengan sengaja membebankan biaya di luar yang menjadi tanggung jawab PMI.
Baca Juga: 5 Fakta Taiwan Menolak Mi Instan Indonesia, Kandungan Residu Pestisida Melebihi Batas?
"Bahkan kita tidak segan untuk merekomendasikan pencabutan izin kepada P3MI tersebut," demikian Benny Rhamdani. (Antara)
Berita Terkait
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Disebut Meninggal karena Kurang Minum, Migrant Watch Soroti Bekas Sayatan di Jenazah PMI NTT
-
Insiden Taichung Taiwan: 6 dari 7 PMI yang Diamankan Berstatus Pekerja Kaburan
-
Zuri Hotel Management Gelar Donor Darah Serentak di Berbagai Wilayah Indonesia
-
Inspiratif, Kisah Mantan TKI Jadi Pencipta Lapangan Kerja di Lampung
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf
-
Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
-
Dua Kebakaran Serang Duren Sawit Dini Hari, 23 Jiwa Terdampak dan Ratusan Juta Rupiah Ludes
-
KPK Periksa 13 Saksi Kasus Silmy Karim di Jakarta dan Bali, ASN Hingga Swasta Dicecar
-
Kafe MIlik Gofar Hilman di Melawai Terbakar Gara-Gara Percikan dari Fryer
-
Jakarta Menuju 500 Tahun, Pemprov Genjot Transportasi, Pendidikan, dan Penataan Permukiman
-
Indonesia Punya Potensi PLTS Besar, tapi Kenapa Baru Sedikit yang Terpakai?
-
JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG
-
Militerisasi Masuk Sektor Agraria, Konflik Lahan Naik 300 Persen pada 2025
-
Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat