Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah pada tanggal 9 Juli 2022 mendatang. Berbagai persiapan pun mulai dimatangkan panitia kurban, termasuk soal data penerima daging kurban. Lantas siapa saja yang berhak menerima daging kurban?
Idul Adha merupakan salah satu hari raya dalam agama Islam. Hari tersebut merupakan hari untuk memperingati peristiwa kurban, yaitu pada saat Nabi Ibrahim bersedia mengorbankan putranya, Nabi Ismail sebagai wujud kepatuhan terhadap Allah.
Momen perayaan lebaran Idul Adha ini biasanya diperingati oleh umat Muslim dengan menyembelih hewan kurban.
Melihat dari maknanya, kurban berarti simbol rasa syukur dengan menyembelih hewan dengan maksud menjalankan perintah Allah SWT dan mendekatkan diri kepada Maha Pencipta.
Penyembelihan hewan kurban tersebut sebagai simbol syukur dan menjalankan perintah Allah SWT, di mana daging dari hewan kurban tersebut akan dibagi-bagi ke masyarakat.
Adapun hewan yang disembelih diantaranya yaitu sapi, kerbau, dan kambing atau domba.
Hewan yang sudah disembelih kemudian dibagikan kepada mereka yang berhak mendapatkannya sebagai simbol rasa syukur.
Dalam agama Islam sudah diatur siapa saja kelompok yang berhak menerima daging kurban tersebut.
Lalu, siapa sajakah orang-orang yang berhak menerima daging kurban? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Daftar Lokasi Salat Idul Adha 2022 Muhammadiyah Kota Solo, Sabtu 9 Juli 2022
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa menyebutkan ada tiga kelompok yang berhak mendapatkan daging kurban.
1. Shohibul Kurban
Shohibul kurban merupakan orang yang berkurban di Hari Raya Idul Adha. Shohibul kurban berhak mendapatkan 1 per 3 daging kurban.
Sebagai informasi, shohibul kurban dilarang untuk menjual daging kurban yang menjadi bagiannya, baik itu dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
2. Tetangga Sekitar dan Kerabat
Daging kurban boleh dibagikan kepada para tetangga, teman, hingga kerabat di sekitar shohibul korban meskipun mereka tergolong orang yang berkecukupan.
Berita Terkait
-
Daftar Lokasi Salat Idul Adha 2022 Muhammadiyah Kota Solo, Sabtu 9 Juli 2022
-
Tata Cara Sholat Idul Adha Lengkap Beserta Bacaan Niat Latin
-
Masjid Agung Al Azhar Gelar Salat Idul Adha 10 Juli, Eks Menag Lukman Hakim Jadi Khatib
-
Kapan Hari Tasyrik Idul Adha 2022? Jangan Puasa di 3 Hari Ini!
-
Rayakan Idul Adha, Jokowi Berikan Sapi Seberat 800 Kilogram ke 34 Provinsi
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
TNI Akan Bentuk Batalion Olahraga, Atlet Emas Langsung Naik Pangkat Jadi Kapten
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik