Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah pada tanggal 9 Juli 2022 mendatang. Berbagai persiapan pun mulai dimatangkan panitia kurban, termasuk soal data penerima daging kurban. Lantas siapa saja yang berhak menerima daging kurban?
Idul Adha merupakan salah satu hari raya dalam agama Islam. Hari tersebut merupakan hari untuk memperingati peristiwa kurban, yaitu pada saat Nabi Ibrahim bersedia mengorbankan putranya, Nabi Ismail sebagai wujud kepatuhan terhadap Allah.
Momen perayaan lebaran Idul Adha ini biasanya diperingati oleh umat Muslim dengan menyembelih hewan kurban.
Melihat dari maknanya, kurban berarti simbol rasa syukur dengan menyembelih hewan dengan maksud menjalankan perintah Allah SWT dan mendekatkan diri kepada Maha Pencipta.
Penyembelihan hewan kurban tersebut sebagai simbol syukur dan menjalankan perintah Allah SWT, di mana daging dari hewan kurban tersebut akan dibagi-bagi ke masyarakat.
Adapun hewan yang disembelih diantaranya yaitu sapi, kerbau, dan kambing atau domba.
Hewan yang sudah disembelih kemudian dibagikan kepada mereka yang berhak mendapatkannya sebagai simbol rasa syukur.
Dalam agama Islam sudah diatur siapa saja kelompok yang berhak menerima daging kurban tersebut.
Lalu, siapa sajakah orang-orang yang berhak menerima daging kurban? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Daftar Lokasi Salat Idul Adha 2022 Muhammadiyah Kota Solo, Sabtu 9 Juli 2022
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa menyebutkan ada tiga kelompok yang berhak mendapatkan daging kurban.
1. Shohibul Kurban
Shohibul kurban merupakan orang yang berkurban di Hari Raya Idul Adha. Shohibul kurban berhak mendapatkan 1 per 3 daging kurban.
Sebagai informasi, shohibul kurban dilarang untuk menjual daging kurban yang menjadi bagiannya, baik itu dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
2. Tetangga Sekitar dan Kerabat
Daging kurban boleh dibagikan kepada para tetangga, teman, hingga kerabat di sekitar shohibul korban meskipun mereka tergolong orang yang berkecukupan.
Daging kurban yang dibagikan kepada mereka adalah sepertiga bagian.
3. Fakir Miskin
Para fakir miskin juga memiliki hak untuk mendapatkan daging kurban di Hari Raya Idul Adha. Hal tersebut karena tujuan dari pelaksanaan kurban ini adalah untuk saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
Diketahui, fakir miskin mendapatkan jatah 1 per 3 bagian. Tidak hanya itu, shohibul kurban juga bisa menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian jatah kurbannya.
Itulah tiga golongan yang berhak menjadi penerima daging kurban.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Daftar Lokasi Salat Idul Adha 2022 Muhammadiyah Kota Solo, Sabtu 9 Juli 2022
-
Tata Cara Sholat Idul Adha Lengkap Beserta Bacaan Niat Latin
-
Masjid Agung Al Azhar Gelar Salat Idul Adha 10 Juli, Eks Menag Lukman Hakim Jadi Khatib
-
Kapan Hari Tasyrik Idul Adha 2022? Jangan Puasa di 3 Hari Ini!
-
Rayakan Idul Adha, Jokowi Berikan Sapi Seberat 800 Kilogram ke 34 Provinsi
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Murka Brimob di Tual Aniaya Pelajar hingga Tewas, Kapolri: Usut Tuntas, Hukum Setimpal!
-
Heboh Naik Jet Pribadi OSO, Menag Nasaruddin Buka Suara di KPK: Tak Ada Pesawat Tengah Malam
-
Mobil Pribadi Nyangkut di Pembatas Beton, Layanan Transjakarta di Pulomas Bypass Terganggu
-
Kasat Narkoba Diduga Terima 'Uang Setoran' Rp13 Juta Tiap Pekan dari Bandar Narkoba di Toraja Utara
-
Kakak Korban Tewas Diduga Dipukul Brimob di Tual Dipastikan Dapat Perlindungan
-
Bripda DP Diduga Tewas Dianiaya Senior di Asrama Polda Sulsel, Pihak Keluarga Tuntut Keadilan
-
Riwayat Positif Sabu Jadi Sorotan, Plh Kapolres Bima Kota Langsung Diganti!
-
Setahun Pimpin Jakarta, Rano Karno Klaim 97 Persen Program Tuntas, Fokus Banjir dan Macet
-
Dua Bus Transjakarta 'Adu Banteng' di Jalur Langit Koridor 13
-
Sabah Diguncang Gempa M 7,1, Getaran Terasa hingga Kaltara