Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah pada tanggal 9 Juli 2022 mendatang. Berbagai persiapan pun mulai dimatangkan panitia kurban, termasuk soal data penerima daging kurban. Lantas siapa saja yang berhak menerima daging kurban?
Idul Adha merupakan salah satu hari raya dalam agama Islam. Hari tersebut merupakan hari untuk memperingati peristiwa kurban, yaitu pada saat Nabi Ibrahim bersedia mengorbankan putranya, Nabi Ismail sebagai wujud kepatuhan terhadap Allah.
Momen perayaan lebaran Idul Adha ini biasanya diperingati oleh umat Muslim dengan menyembelih hewan kurban.
Melihat dari maknanya, kurban berarti simbol rasa syukur dengan menyembelih hewan dengan maksud menjalankan perintah Allah SWT dan mendekatkan diri kepada Maha Pencipta.
Penyembelihan hewan kurban tersebut sebagai simbol syukur dan menjalankan perintah Allah SWT, di mana daging dari hewan kurban tersebut akan dibagi-bagi ke masyarakat.
Adapun hewan yang disembelih diantaranya yaitu sapi, kerbau, dan kambing atau domba.
Hewan yang sudah disembelih kemudian dibagikan kepada mereka yang berhak mendapatkannya sebagai simbol rasa syukur.
Dalam agama Islam sudah diatur siapa saja kelompok yang berhak menerima daging kurban tersebut.
Lalu, siapa sajakah orang-orang yang berhak menerima daging kurban? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Daftar Lokasi Salat Idul Adha 2022 Muhammadiyah Kota Solo, Sabtu 9 Juli 2022
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa menyebutkan ada tiga kelompok yang berhak mendapatkan daging kurban.
1. Shohibul Kurban
Shohibul kurban merupakan orang yang berkurban di Hari Raya Idul Adha. Shohibul kurban berhak mendapatkan 1 per 3 daging kurban.
Sebagai informasi, shohibul kurban dilarang untuk menjual daging kurban yang menjadi bagiannya, baik itu dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
2. Tetangga Sekitar dan Kerabat
Daging kurban boleh dibagikan kepada para tetangga, teman, hingga kerabat di sekitar shohibul korban meskipun mereka tergolong orang yang berkecukupan.
Berita Terkait
-
Daftar Lokasi Salat Idul Adha 2022 Muhammadiyah Kota Solo, Sabtu 9 Juli 2022
-
Tata Cara Sholat Idul Adha Lengkap Beserta Bacaan Niat Latin
-
Masjid Agung Al Azhar Gelar Salat Idul Adha 10 Juli, Eks Menag Lukman Hakim Jadi Khatib
-
Kapan Hari Tasyrik Idul Adha 2022? Jangan Puasa di 3 Hari Ini!
-
Rayakan Idul Adha, Jokowi Berikan Sapi Seberat 800 Kilogram ke 34 Provinsi
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Bukan Hanya Islam, Indro Warkop Ajak Semua Agama Bersatu Bela Palestina
-
Tak Terima Dituduh Menyekap dan Todong Senjata, Hercules Laporkan Balik Putri Ahmad Bahar ke Polisi!
-
Kumpulkan Calon Jenderal di Bandung, Prabowo Beri Instruksi Strategis dalam Taklimatnya
-
Begal Urusan Polisi Bukan TNI! Koalisi Sipil Kritik Keras Watak 'Over-Reactive' Negara
-
SNBT 2026 Meledak! Nyaris 900 Ribu Orang Rebutan Kursi PTN, Masih Berani Bersaing?
-
Tok! Habiburokhman Pegang Kendali Panja Revisi UU Polri, Ini Daftar Lengkap Anggotanya
-
Sengaja Dibiarkan Membusuk! Dompet Dhuafa Bongkar Siasat Israel Hambat Bantuan Gaza
-
Alasan Menkum Supratman Tambah Usia Pensiun Polisi: Angka Harapan Hidup Orang Indonesia Panjang
-
Tangan Ditarik Sampai Bunyi 'Krek', Relawan Dompet Dhuafa Ceritakan Detik-detik Sendi Dipatahkan IDF
-
Bayang-bayang 5 Tahun Bui, Nasib Eks Wamenaker Noel Diputus Hakim Pekan Depan