Penyembelihan hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha merupakan simbol rasa syukur dan menjalankan perintah Allah SWT. Daging tersebut kemudian dibagikan kepada kerabat dekat, tetangga, teman, hingga orang yang membutuhkan.
Lalu, apakah orang yang berkurban boleh mendapatkan daging sembelihannya? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
1. Diperbolehkan dan Dianjurkan Untuk Ikut Makan
Dalam artikel Ustadz M Ali Zainal Abidin yang ditayangkan di Islam.NU, para ulama memaknai bahwa dalam Surat Al–Haj ayat 36 menganjurkan orang yang melakukan kurban untuk memakan daging kurbannya, tidak mewajibkan.
Pengajar di Pondok Pesantren Annuriyyah, Kaliwining, Rambipuji, Jember, itu menjelaskan orang yang berkurban semata mengharapkan berkah (tabarruk) ketika memakan daging hewan kurbannya.
"Kesunahan mengonsumsi daging hewan kurban miliknya ini hanya satu-dua suapan saja, sekiranya tidak sampai melebihi tiga suapan. Selebihnya, disedekahkan pada orang lain, baik pada fakir miskin ataupun pada orang yang berkecukupan," tulis ustaz itu dengan menyertakan kutipan dari Kitab Fath al-Mu'in.
2. Sesuap dari Bagian Hati
Dalam penjelasan Kitab Fath al-Mu'in yang dikutip Ustaz M Ali Zainal Abidin itu menyebutkan, "Wajib menyedekahkan kurban sunah, meskipun hanya pada satu orang fakir, dengan daging yang mentah, meskipun hanya sedikit."
"Hal yang lebih utama adalah menyedekahkan keseluruhan daging kurban kecuali satu suapan dengan niatan mengharap berkah dengan mengonsumsi daging tersebut. Hendaknya daging tersebut dari bagian hati. Hendaknya orang yang berkurban tidak mengonsumsi lebih dari tiga suapan."
Baca Juga: Daftar Lokasi Sholat Idul Adha 2022 Muhammadiyah di Jakarta, Sabtu 9 Juli 2022
3. Tidak ada Batasan Khusus
Dikatakan oleh Ustadz M Ali Zainal Abidin, sebenarnya tidak ada batasan khusus tentang legalitas mengambil bagian dari hewan kurban atas nama pribadi. Jika sudah ada bagian daging (meski hanya sedikit, seperti satu kantong plastik) yang disedekahkan pada satu orang fakir saja, maka kurbannya sudah dianggap cukup.
"Sebab tujuan pelaksanaan kurban adalah menyembelih hewan (iraqah ad-dam) besertaan wujud belas kasih pada fakir miskin. Berbeda halnya dengan zakat yang tujuannya adalah memberi kecukupan pada orang yang berhak menerima zakat (ighna' al-mustahiqqin) maka harus diberikan seluruh jatah zakat yang wajib," tulis ustaz M Ali Zainal Abidin.
4. Haram Bagi Kurban Wajib
Berbagai anjuran dan batasan mengkonsumsi daging kurban tersebut hanya berlaku untuk kurban sunah atau orang yang berkurban semata-mata untuk mengikuti sunah Rasulullah.
Hal tersebut tidak berlaku bagi kurban wajib, seperti misalnya karena nazar, maka haram bagi orang tersebut (menyembelih/berkurban) untuk mengonsumsi daging hewan kurbannya meskipun hanya sedikit.
Berita Terkait
-
Daftar Lokasi Sholat Idul Adha 2022 Muhammadiyah di Jakarta, Sabtu 9 Juli 2022
-
Lengkap dengan Artinya, Berikut Niat Sholat Idul Adha
-
Besok 9 Juli 2022, Muhammadiyah Sukabumi Gelar Salat Idul Adha di Dua Tempat
-
Bacaan dan Tata Cara Sholat Idul Adha Lengkap dengan Artinya
-
Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban? Ini 3 Golongannya
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
-
Perang Terbuka! AS Klaim Tembak Kapal Iran di Selat Hormuz
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
Terkini
-
Jaksa Agung: Jangan Kriminalisasi Aparat Desa, Kecuali Duit Negara Dipakai Nikah Lagi!
-
Menjual Nama Halte ke Parpol: Terobosan PAD atau Politisasi Ruang Publik?
-
Perang Terbuka! AS Klaim Tembak Kapal Iran di Selat Hormuz
-
Fraksi PKB DPRD DKI Soroti 'Benang Kusut' Jakarta Barat: Fokus Pada Aksi, Bukan Wacana!
-
Iran Belum Kirim Delegasi di Perundingan Kedua, Emosi Donald Trump Meledak
-
Fakta Mengerikan Penembakan 8 Anak di AS: Pelaku Eks Tentara, 7 Korban Anak Kandung Tersangka
-
Horor di Louisiana! Penembakan Brutal Tewaskan 8 Anak, TKP di 3 Rumah
-
Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin
-
Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu
-
Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra