"Pakaian mereka kayak gimana itu? Bikin Tiktok begitu," ujarnya.
Terpisah, Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rivanlee Anandar mengkritisi sikap Kapolsek Metro Menteng itu yang mempertanyakan, mengapa para remaja Citayam harus nongkrong di kawasan Jalan Sudirman.
Rivanlee menyebut, pertanyaan itu sebagai cara pandang klasis atau membedakan kelas.
"Pernyataan ini menunjukan cara pandang yang klasis, seolah hanya kelas tertentu, atau dalam konteks ini, ruang publik di Jakarta hanya boleh digunakan orang KTP Jakarta saja. Padahal, semestinya terbuka bagi semua kalangan," kata dia.
Rivanlee juga mengkritisi pernyataan Netty yang menyinggung gaya berpakaian para remaja Citayam yang menurutnya mengarah ke standarisasi gaya berpakaian.
"Standardisasi ini juga berbahaya mengingat pakaian perihal selera, bukan sesuatu yang dipaksa atau dirujuk oleh negara. Bahayanya, standardisasi pakaian akan melahirkan stigma yang seolah berbicara kalau tidak berpakaian tertentu dianggap melanggar norma," ujarnya.
Di lain sisi, kata Rivanlee, pernyataan Netty menggambarkan darurat kebebasan sipil.
"Semestinya tak perlu sampai direspon demikian berlebihan. Jika fokus pada PPKM, tetaplah pada aturan tersebut. Tetapi, karena membahas ke hal lain, jadi turut menjelaskan cara pandang polisi tak hanya soal PPKM, melainkan diskriminatif," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar menilai sikap polisi yang akan membubarkan mereka, jika melewati jam 10 malam, dengan alasan penerapan PPKM Level 1, tidak berdasar.
Baca Juga: 10 Meme Pelesetan Lirik Lagu, Bikin Orang Tertawa
"Alasan PPKM tidak berlaku di ruang terbuka. Di bagian mana soal PPKM yang mewajibkan negara membubarkan kumpulan warga seperti itu? Apa bedanya dengan kereta api dan lain-lain?" kata dia.
Menurutnya polisi terlalu berlebihan merespons sesuatu yang ramai di masyarakat. Fenomena remaja 'Citayam' berkumpul di kawasan Jalan Sudirman merupakan hak mereka menikmati ruang terbuka.
"Itu soal ruang gerak warga sipil. Itu hak mereka untuk menikmati ruang terbuka, taman, fasilitasi publik. Sebenarnya ini soal sederhana saja. Biar pun ada laporan kalau mereka tidak lakukan kejahatan ya tidak boleh dibubarkan," jelas Haris.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada Kamis (7/8/2022) lalu, mengatakan, remaja yang berkumpul di Jalan Sudirman merupakan bagian demokrasi jalan. Semua warga dapat menikmati fasilitas Pemprov DKI Jakarta. Tak harus kalangan ekonomi menengah ke atas. Semua golongan dapat menikmatinya.
"Bukan saja mereka yang bekerja di kawasan ini (Jalan Sudirman) yang bisa berjalan kaki leluasa tapi warga Jabodetabek juga menikmati pemandangan gedung-gedung tinggi satu-satunya di republik ini," ujar Anies.
Menurutnya, keberadaan fasiltas yang ada di kawasan Jalan Sudirman, menjadi ruang ketiga untuk mempersatukan dan menyetarakan warga.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana