- Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, menegaskan penolakan pembayaran tunai Rupiah merupakan pelanggaran UU Nomor 7 Tahun 2011.
- Pelaku usaha yang menolak Rupiah dapat dikenai sanksi pidana maksimal satu tahun penjara dan denda Rp200 juta.
- Said meminta Bank Indonesia mengedukasi bahwa transaksi tunai harus tetap tersedia meskipun digitalisasi pembayaran digalakkan.
Suara.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, memberikan respons tegas terkait insiden penolakan pembayaran tunai (cash) yang dialami seorang nenek di sebuah gerai roti.
Ia mengingatkan bahwa menolak tunai rupiah sebagai alat pembayaran yang sah merupakan pelanggaran hukum serius yang berkonsekuensi pidana.
Said menekankan bahwa kedudukan Rupiah sebagai alat pembayaran sah telah diatur secara konstitusional dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Rupiah merupakan pembayaran yang sah, kedudukannya diatur di dalam Undang Undang No 7 tahun 2011 tentang mata uang. Sesuai undang undang tersebut, rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, tidak diperkenankan bagi pihak manapun menolak penggunaan mata uang rupiah di dalam negeri,” ujar Said kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (26/12/2025).
Said mengingatkan para pelaku usaha atau merchant bahwa ada sanksi berat bagi pihak yang dengan sengaja menolak transaksi tunai menggunakan rupiah.
“Bila ada merchant atau penjual menolak pembeli memberikan pembayaran memakai rupiah, maka merchant tersebut bisa dikenai sanksi pidana maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp200 juta. Kita perlu mengedukasi masyarakat, jangan sembarangan menolak pembayaran memakai rupiah, sebab itu bisa berkonsekuensi pidana,” ujarnya.
Said juga meminta Bank Indonesia (BI) untuk lebih proaktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Meskipun digitalisasi pembayaran (cashless) tengah digalakkan, hal tersebut tidak boleh menghapuskan hak warga negara untuk bertransaksi secara tunai.
“Saya berharap Bank Indonesia juga harus ikut mengedukasi masyarakat, bahwa rupiah masih menjadi mata uang nasional dan menjadi alat pembayaran yang sah. Jangan hanya karena penggunaan layanan pembayaran digital, lalu pihak merchant tidak memberikan opsi bagi pembayaran memakai rupiah secara tunai. Pemerintah dan DPR belum merevisi pembayaran dengan uang tunai (rupiah) maka wajib bagi siapapun di Indonesia untuk menerimanya,” jelasnya.
Sebagai perbandingan, Said mencontohkan negara maju seperti Singapura yang tetap mempertahankan layanan tunai di tengah sistem cashless yang sudah mumpuni.
Baca Juga: Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
Menurutnya, Indonesia harus tetap realistis mengingat adanya kendala infrastruktur dan tingkat literasi keuangan.
“Sebagai perbandingan, di Singapura, negara maju dengan layanan cashless paling baik saja mereka masih memberikan layanan pembayaran tunai hingga 3000 SGD, dan di banyak negara maju juga masih melayani pembayaran tunai. Kita tidak melarang, bahkan mendukung pihak merchant menggunakan pembayaran non tunai, akan tetapi jangan menutup pihak pembeli atau rekanan membayar dengan tunai, opsi itu harus tetap diberikan layanannya,” tambahnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menyoroti kondisi riil di Indonesia, di mana cakupan internet belum merata dan literasi keuangan masyarakat masih bervariasi.
“Apalagi di wilayah kita, tidak semua tercover layanan internet, sehingga tidak semua wilayah bisa menggunakan layanan non tunai. Pada saat yang sama sudah menjadi rahasia umum, literasi keuangan kita masih rendah. Sekali lagi saya berharap Bank Indonesia menekankan ini kepada para pelaku usaha di Indonesia dan yang melakukan penolakan penggunaan mata uang nasional 'Rupiah' ditindak,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Rupiah Terus Menguat, Dolar AS Melemah ke Level Rp16.765
-
Rupiah Masuk Zona Hijau, Dolar AS Kepanasan ke Level Rp16.772
-
Viral Roti O Tolak Pembayaran Uang Tunai Bisa Langgar Aturan, Ini Sanksinya
-
Nilai Tukar Rupiah Ambruk Gara-gara Kredit Nganggur
-
Bukan Milik Dude Harlino, Roti O Punya Siapa? Viral Tolak Terima Bayaran Uang Cash
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
Terkini
-
Terungkap Motif Teror Bom 10 SMA Depok, Pelaku Kecewa Lamaran Ditolak Calon Mertua
-
Heboh 'Dilantik' di Kemenhan, Terungkap Jabatan Asli Ayu Aulia: Ini Faktanya
-
PP Dinilai Sebagai Dukungan Strategis Atas Perpol 10/2025: Bukan Sekedar Fomalitas Administratif
-
Sikapi Pengibaran Bendera GAM di Aceh, Legislator DPR: Tekankan Pendekatan Sosial dan Kemanusiaan
-
Geng Motor Teror Warga Siskamling di Pulogadung: Siram Air Keras, Aspal Sampai Berasap
-
Sakit Hati Lamaran Ditolak, Mahasiswa IT Peneror Bom 10 Sekolah di Depok Pakai Nama Mantan Diciduk
-
UMP 2026 Dinilai Tak Layak, Pemprov DKI Susun Strategi Redam Gejolak Buruh
-
KPK Hentikan Kasus Korupsi Nikel Rp2,7 T Konawe Utara, Padahal Sudah Ada Tersangka
-
Ketika Guru Ikut Menertawakan Disabilitas: Apa yang Salah dalam Pendidikan Kita?
-
Diprotes Buruh, Pemprov DKI Pertahankan UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 Juta