Suara.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menyampaikan, bahwa dari dua edisi Pemilihan Presiden (Pilpres) sebelumnya oligarki telah leluasa. Terutama karena adanya ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen.
Untuk itu PKS mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pemilu. Khususnya Presidential Threshold 20 persen dan meminta diturunkan angka ke interval 7-9 persen.
"Pilpres 2014-2019, alih-alih menjadi demokrasi dari rakyat oleh rakyat untuk manfaat rakyat, oligarki sangat berleluasa, apalagi dengan dua pasang calon. Sehingga harus ada koreksi yang fundamental. Dan salah satunya adalah bagaimana kita mengelola kembali barries to entry-nya sehingga betul-betul ada kontestasi," kata Mardani dalam diskusi bertajuk 'JR Presidential Threshold 20 Persen oleh PKS' di Youtube PKS TV, Sabtu (9/7/2022).
Mardani mengatakan, yang paling penting dalam demokrasi itu adalah ketika kontestasi menghasilkan pemimpin yang memiliki kualitas dan integritas, kapasitas dan integritas, bukan isi tas.
"Karena itu upaya judicial review (JR) dari pihak manapun harus didukung," ungkapnya.
Mardani menyampaikan, memang idealnya Presidential Threshold angkanya 0 persen. Namun, menurutnya dengan permintaan PKS ada diinterval 7 sampai 9 persen, bisa jadi penyeimbang.
"Alih-alih ada konstestasi yang lebih fair lebih terbatas, tapi tetap tidak membatasi, maka yang terjadi akan banyak sekali yang daftar atau lagi-lagi didemokrasi yang sedang tumbuh berkembang boleh jadi nanti akan ada oligarki lain yang memanfaatkan 0 persen ini, sehingga ide 4 persen 7 atau 9 persen layak untuk dikaji secara teknis," tuturnya.
Lebih lanjut, Mardani menyampaikan, oligarki akan terus menjaga hegemoninya. Untuk itu, menurutnya, sambil menunggu perjuangan pengajuan gugatan di MK, civil society harus juga dibangun.
"Kita terus untuk membangun civil society yang sehat, yang kuat, yang berani, yang bisa untuk mendiskusikan perbedaan, yang bisa duduk menjaga etika dan logika bersama," tandasnya.
Gugatan PKS
Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi telah melayangkan gugatan judicial review Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional pada hari ini Rabu (6/7/2022).
Gugatan tersebut telah terdaftar nomor 69-1/PUU/PAN MK/AP3. Presiden PKS Ahmad Syaikhu bersama Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy langsung mendatangi MK dalam melakukan upaya hukum tersebut.
Syaikhu mengatakan, ada dua pemohon dalam uji materi yang diajukan PKS, pertama DPP PKS dan kedua atas nama Salim Segaf Al Jufri.
Syaikhu menyampaikan, ada tiga alasan PKS mengajukan uji materi Presidential Threshold 20 persen ke MK. Pertama, kata dia, sebagai penyambung lidah rakyat yang menginginkan adanya perubahan aturan PT 20 persen.
"Keputusan tersebut diambil setelah kami bertemu dan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menolak aturan PT 20 persen," kata Syaikhu dikutip Suara.com dari website resmi PKS, Rabu (6/7/2022).
Tag
Berita Terkait
-
Geram Gugatan Presidential Threshold Selalu Ditolak, Rocky Gerung Tantang Debat Hakim MK: Kita Duel Argumen
-
Gugatan Partai Gelora Terkait UU Pemilu Ditolak MK, Anis Matta: Prematur dan Membingungkan
-
Tanggapi Soal Keputusan PKS Gugat Presidential Threshold 20 Persen, Wanti-wanti Gerindra: Selama Ini MK Menolak
-
Gugatan Presidential Threshold 20 Persen Selalu Ditolak, Rocky Gerung Kritik Keras MK: Mahkamah Kedunguan
-
MK Tolak Gugatan La Nyalla Mattalitti dan Yusril Ihza Mahendra Terkait Presidential Threshold
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
Bukan Lagi Soal Look Good, Ini Prioritas Baru Kelas Menengah Indonesia yang Harus Dipahami Brand
-
Momen Haru Jokowi Saksikan Pelepasan Jenazah Raja Solo PB XIII, Ribuan Warga Tumpah Ruah
-
7 Provinsi Terkorup di Indonesia Versi ICW: Riau dan NTT Jadi Pemuncak
-
Mencurigakan! Kenapa Kerangka Manusia di Gedung ACC Baru Ditemukan Dua Bulan Setelah Kebakaran?
-
Dengar 'Curhatan' Kades, Dasco: DPR Kawal Masalah Lahan dan Dana Desa
-
Intervensi Kemenkeu di Kasus Rp349 T? Mahfud MD Desak Menkeu Purbaya Bertindak Tegas!