Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1443 H jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022 besok. Menjelang Idul Adha, masyarakat membeli hewan seperti kambing, domba dan sapi sebagai hewan kurban yang akan disembelih. Di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK, penting untuk mengetahui ciri daging kurban terinfeksi PMK.
Banyak masyarakat yang resah terhadap penyakit PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) pada hewan ternak di beberapa wilayah di Indonesia. Lalu bagaimana ciri-ciri hewan ternak dan daging kurban kena PMK ini? Simak ulasannya berikut ini.
Hukum Hewan Kurban Gejala PMK Klinis Ringan
Dengan maraknya wabah PMK pada hewan ternak membuat sejumlah pedagang dan pembeli hewan kurban resah. Bahkan tidak jarang masyarakat ragu untuk melaksanakan kurban. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai kondisi tersebut.
Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 telah dijelaskan bahwa hewan kurban dengan gejala PMK ringan masih sah untuk dijadikan hewan kurban. Gejala klinis ringan tersebut meliputi: mengeluarkan air liur berlebih, melepuh ringan pada celah kuku dan hewan ternak tidak nafsu makan.
Dengan ciri-ciri tersebut, hewan ternak diperbolehkan untuk menjadi hewan kurban dan dikonsumsi.
Ciri-Ciri Daging Terkena PMK
Setelah berkurban, masyarakat juga harus mengetahui cara memilih daging yang masih layak untuk dikonsumsi. Hal ini mengingat tidak ada ciri khusus hewan terkena PMK setelah dipotong dan tidak bisa diidentifikasi daging yang terkena PMK atau tidak.
Dikutip dari laman Pekalongankota.go.id, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan, Muadi melalui Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ilena Palupi untuk memisah proses pemotongan hewan kurban dan yang terkena PMK.
Baca Juga: Wabah PMK saat Iduladha, Kemenag Sarankan Sembelih Hewan Kurban di Rumah Potong Hewan
“Jika diperlukan, hewan kurban yang sehat terlebih dahulu dipotong, baru kemudian hewan kurban yang sakit. Sementara, untuk pembagian daging dan jeroan kurban dipisah, dimana organ bagian kaki dan kepala hewan kurban sebelum dibagikan ke masyarakat harus terlebih dahulu direbus,” tutur Ilena yang dikutip dari laman pekalongankota.go.id pada Sabtu (9/7/2022).
Dikarenakan sulitnya mengidentifikasi hewan yang terkena PMK, panitia dan masyarakat diharuskan untuk mengawasi setiap proses pemotongan hewan kurban agar mengetahui daging yang terkena PMK.
Anjuran Mengolah Daging Kurban
Dikutip dari pekalongan.go.id, ada anjuran untuk mengolah daging kurban mengingat wabah PMK masih terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Untuk mencegah hal-hal yang tidak diingatkan, sebaiknya daging dan jeroan direbus terlebih dahulu minimal 30 menit dengan suhu 70 derajat celcius sebelum disimpan di lemari pendingin.
Itulah informasi seputar ciri-ciri daging kurban yang terkena PMK yang wajib untuk diwaspadai oleh masyarakat. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk Anda.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
5 Amalan Sunnah Sebelum dan Sesudah Sholat Idul Adha
-
Wabah PMK saat Iduladha, Kemenag Sarankan Sembelih Hewan Kurban di Rumah Potong Hewan
-
3 Cara Menyimpan Daging Kurban Selain di Kulkas, Gampang Banget!
-
4 Cara Mengolah Daging Kurban Kambing Agar Tak Bau Prengus, Catat Yuk!
-
Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban? Ini 3 Golongannya
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
Terkini
-
Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
-
Tim Pencari Fakta Pertanyakan Peran Kompolnas Usut Pertanggungjawaban Komando di Kasus Affan
-
17+8 Tuntutan, Minus Bumi: Pakar Ungkap Agenda Ekologi yang Terlupakan!
-
Blak-blakan, Mahfud MD Ungkap Alasan Prabowo Akhirnya Mau Dengar Aspirasi Rakyat
-
Terima Aduan Ojol, Pimpinan BAM DPR Minta Aplikator Hapus Asuransi yang Merugikan
-
Sri Mulyani Pergi Karena Kesal Karena Pertahanan Negara Jebol Dan Rumahnya Dijarah? Ini Kata Pakar
-
Siapa Charlie Kirk: Loyalis Donald Trump yang Tewas Ditembak saat Acara Kampus
-
Waspada Cuaca Kamis Ini! BMKG: Hujan Petir Mengintai Jakarta, Mayoritas Kota Besar Basah
-
Kompolnas di Kasus Affan Dikritisi, Alih Lakukan Pengawasan, Malah jadi Jubir dan Pengacara Polisi!
-
IPA Pesanggarahan Resmi Beroperasi, Sambungkan Layanan Air Bersih ke 45 Ribu Pelanggan Baru