Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) menyarankan masyarakat untuk sembelih hewan kurban di rumah potong hewan, tujuannya agar dipastikan hewan kurban tidak terinfeksi PMK (penyakit kuku dan mulut).
Dikatakan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Kemenag RI, Mastuki bahwa masyarakat perlu mengetahui secara pasti kondisi hewan kurbannya, agar ibadah kurban yang dijalankan sesuai syariat islam.
"Untuk masyarakat agar betul betul melihat secara tepat kondisi hewan tadi yang memenuhi syarat atau tidaknya, sah atau tidaknya tapi juga dipertimbangkan untuk pelaksanaan kurbannya sendiri itu di rumah potong hewan sebisanya," ujar Mastuki saat konferensi pers beberapa waktu lalu.
Penyakit PMK adalah penyakit pada hewan yang menyerang mulut, saluran napas hingga kuku hewan akibat terinfeksi virus PMK. Namun risiko penularan PMK pada manusia sangatlah rendah dan jarang.
PMK umumnya menginfeksi hewan dengan kuku belah, seperti kambing, sapi, kerbau, kuda, hingga babi.
Terkhusus PMK pada sapi, gejalanya sangat mudah terlihat, seperti kaki berjalan pincang, tidak nafsu makan, kurus hingga terlihat bercak putih di mulutnya seperti sariawan.
Perlu diketahui, fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 32 tahun 2022 mengungkap kriteria ibadah kurban sah dan tidak sah jika hewan kurban terinfeksi PMK.
"Dinyatakan sah jika hewan kurban itu mengalami gejala klinis dengan kategori ringan, yaitu lesu, tidak nafsu makan, atau mengeluarkan air liur berlebih. Ada yang dinyatakan tidak sah jika gejala gejala klinisnya berkategori berat yaitu seperti melepuh pada kaki, menyebabkan pincang atau cacat, dan seterusnya," terang Mastuki.
Sehingga rumah potong hewan umumnya ada dokter yang ditugaskan dari dinas kesehatan (dinkes) setempat, yang akan menilai dan mengawasi kondisi hewan kurban. Sehingga masyarakat bisa tahu pasti kondisi hewan kurbannya sah atau tidak untuk digunakan dalam ibadah kurban.
"Jika tidak dilakukan di rumah potong hewan maka ada ketentuan yang berkaitan bisa dilakukan di luar rumah potong hewan, tapi perlu diperhatikan dengan ketentuan misalnya area (sembelih hewan) lebih luas dan seterusnya," jelas Mastuki.
Baca Juga: Bolehkah Niat Kurban Sekaligus Akikah Digabung? Ini Penjelasan Hukumnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
50 Persen Penduduk Indonesia Berisiko Osteoporosis, Kenapa Gen X Paling Terancam?
-
Waduh! Studi Temukan Bukti Hewan Ternak Makan Sampah Plastik, Bahayanya Apa Buat Kita?
-
Terobosan Penanganan Masalah Bahu: Dari Terapi Non-Bedah hingga Bedah Minim Invasif
-
Cuaca Berubah-ubah Bikin Sakit? Ini 3 Bahan Alami Andalan Dokter untuk Jaga Imunitas!
-
Review Lengkap Susu Flyon: Manfaat, Komposisi, Cara Konsumsi dan Harga Terbaru
-
BPOM: Apotek Jangan Asal Berikan Antibiotik ke Pembeli, Bahaya Level Global
-
Teknologi Jadi Kunci: Ini Pendekatan Baru Cegah Stunting dan Optimalkan Tumbuh Kembang Anak
-
Gak Perlu Marah di Grup WA Lagi, Call Centre 127 Siap Tampung Keluhan Soal Program MBG
-
5 Pilihan Sampo untuk Dermatitis Seboroik, Mengatasi Gatal dan Kulit Kepala Sensitif
-
Alasan Penting Dokter Bukan Cuma Perlu Belajar Pengobatan, Tapi Juga 'Seni' Medis