Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) menyarankan masyarakat untuk sembelih hewan kurban di rumah potong hewan, tujuannya agar dipastikan hewan kurban tidak terinfeksi PMK (penyakit kuku dan mulut).
Dikatakan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Kemenag RI, Mastuki bahwa masyarakat perlu mengetahui secara pasti kondisi hewan kurbannya, agar ibadah kurban yang dijalankan sesuai syariat islam.
"Untuk masyarakat agar betul betul melihat secara tepat kondisi hewan tadi yang memenuhi syarat atau tidaknya, sah atau tidaknya tapi juga dipertimbangkan untuk pelaksanaan kurbannya sendiri itu di rumah potong hewan sebisanya," ujar Mastuki saat konferensi pers beberapa waktu lalu.
Penyakit PMK adalah penyakit pada hewan yang menyerang mulut, saluran napas hingga kuku hewan akibat terinfeksi virus PMK. Namun risiko penularan PMK pada manusia sangatlah rendah dan jarang.
PMK umumnya menginfeksi hewan dengan kuku belah, seperti kambing, sapi, kerbau, kuda, hingga babi.
Terkhusus PMK pada sapi, gejalanya sangat mudah terlihat, seperti kaki berjalan pincang, tidak nafsu makan, kurus hingga terlihat bercak putih di mulutnya seperti sariawan.
Perlu diketahui, fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 32 tahun 2022 mengungkap kriteria ibadah kurban sah dan tidak sah jika hewan kurban terinfeksi PMK.
"Dinyatakan sah jika hewan kurban itu mengalami gejala klinis dengan kategori ringan, yaitu lesu, tidak nafsu makan, atau mengeluarkan air liur berlebih. Ada yang dinyatakan tidak sah jika gejala gejala klinisnya berkategori berat yaitu seperti melepuh pada kaki, menyebabkan pincang atau cacat, dan seterusnya," terang Mastuki.
Sehingga rumah potong hewan umumnya ada dokter yang ditugaskan dari dinas kesehatan (dinkes) setempat, yang akan menilai dan mengawasi kondisi hewan kurban. Sehingga masyarakat bisa tahu pasti kondisi hewan kurbannya sah atau tidak untuk digunakan dalam ibadah kurban.
"Jika tidak dilakukan di rumah potong hewan maka ada ketentuan yang berkaitan bisa dilakukan di luar rumah potong hewan, tapi perlu diperhatikan dengan ketentuan misalnya area (sembelih hewan) lebih luas dan seterusnya," jelas Mastuki.
Baca Juga: Bolehkah Niat Kurban Sekaligus Akikah Digabung? Ini Penjelasan Hukumnya
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Implan Gigi Jadi Solusi Modern Atasi Masalah Gigi Hilang, Ini Penjelasan Ahli
-
Apa Beda Super Flu dengan Flu Biasa? Penyakitnya Sudah Ada di Indonesia
-
5 Obat Sakit Lutut Terbaik untuk Usia di Atas 50 Tahun, Harga Mulai Rp 13 Ribu
-
Kalimantan Utara Mulai Vaksinasi Dengue Massal, Kenapa Anak Jadi Sasaran Utama?
-
Kesehatan Anak Dimulai Sejak Dini: Gizi, Anemia, dan Masalah Pencernaan Tak Boleh Diabaikan
-
Krisis Senyap Pascabencana: Ribuan Pasien Diabetes di Aceh dan Sumut Terancam Kehilangan Insulin
-
Fakta Super Flu Ditemukan di Indonesia, Apa Bedanya dengan Flu Biasa?
-
Soroti Isu Perempuan hingga Diskriminasi, IHDC buat Kajian Soroti Partisipasi Kesehatan Indonesia
-
Mengapa Layanan Wellness dan Preventif Jadi Kunci Hidup Sehat di 2026
-
Ancaman Kuman dari Botol Susu dan Peralatan Makan Bayi yang Sering Diabaikan