Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) menyarankan masyarakat untuk sembelih hewan kurban di rumah potong hewan, tujuannya agar dipastikan hewan kurban tidak terinfeksi PMK (penyakit kuku dan mulut).
Dikatakan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Kemenag RI, Mastuki bahwa masyarakat perlu mengetahui secara pasti kondisi hewan kurbannya, agar ibadah kurban yang dijalankan sesuai syariat islam.
"Untuk masyarakat agar betul betul melihat secara tepat kondisi hewan tadi yang memenuhi syarat atau tidaknya, sah atau tidaknya tapi juga dipertimbangkan untuk pelaksanaan kurbannya sendiri itu di rumah potong hewan sebisanya," ujar Mastuki saat konferensi pers beberapa waktu lalu.
Penyakit PMK adalah penyakit pada hewan yang menyerang mulut, saluran napas hingga kuku hewan akibat terinfeksi virus PMK. Namun risiko penularan PMK pada manusia sangatlah rendah dan jarang.
PMK umumnya menginfeksi hewan dengan kuku belah, seperti kambing, sapi, kerbau, kuda, hingga babi.
Terkhusus PMK pada sapi, gejalanya sangat mudah terlihat, seperti kaki berjalan pincang, tidak nafsu makan, kurus hingga terlihat bercak putih di mulutnya seperti sariawan.
Perlu diketahui, fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 32 tahun 2022 mengungkap kriteria ibadah kurban sah dan tidak sah jika hewan kurban terinfeksi PMK.
"Dinyatakan sah jika hewan kurban itu mengalami gejala klinis dengan kategori ringan, yaitu lesu, tidak nafsu makan, atau mengeluarkan air liur berlebih. Ada yang dinyatakan tidak sah jika gejala gejala klinisnya berkategori berat yaitu seperti melepuh pada kaki, menyebabkan pincang atau cacat, dan seterusnya," terang Mastuki.
Sehingga rumah potong hewan umumnya ada dokter yang ditugaskan dari dinas kesehatan (dinkes) setempat, yang akan menilai dan mengawasi kondisi hewan kurban. Sehingga masyarakat bisa tahu pasti kondisi hewan kurbannya sah atau tidak untuk digunakan dalam ibadah kurban.
"Jika tidak dilakukan di rumah potong hewan maka ada ketentuan yang berkaitan bisa dilakukan di luar rumah potong hewan, tapi perlu diperhatikan dengan ketentuan misalnya area (sembelih hewan) lebih luas dan seterusnya," jelas Mastuki.
Baca Juga: Bolehkah Niat Kurban Sekaligus Akikah Digabung? Ini Penjelasan Hukumnya
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
Terkini
-
5 Rekomendasi Susu Kambing Etawa untuk Jaga Kesehatan Tulang dan Peradangan pada Sendi
-
Mencetak Ahli Gizi Adaptif: Kunci Menghadapi Tantangan Malnutrisi di Era Digital
-
Tips Memilih Klinik Tulang Terpercaya untuk Terapi Skoliosis Non-Operasi
-
Presisi dan Personalisasi: Arah Baru Perawatan Kanker di Asia Tenggara
-
Lonjakan Kasus Kanker Global, Pencegahan dengan Bahan Alami Kian Dilirik
-
Cara Memilih dan Memakaikan Popok Dewasa untuk Cegah Iritasi pada Lansia
-
5 Fakta Keracunan MBG Cimahi: Pengelola Minta Maaf, Menu Ini Diduga Jadi Penyebab
-
4 Penjelasan Sains Puasa Membantu Tubuh Lebih Sehat: Autofagi, Insulin dan Kecerdasan
-
Mendampingi Anak Gamer: Antara Batasan, Keamanan, dan Literasi Digital
-
Selamat Tinggal Ruam! Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Mengeksplorasi Tanpa Batasan Kenyamanan