Suara.com - Hari raya Idul Adha identik dengan kurban atau menyembelih hewan ternak. Banyak umat muslim yang tak sabar menanti perayaan besar ini. Meski begitu, kita sebaiknya memiliki pengetahuan yang cukup tentang berkurban dalam sudut pandang Islam, salah satunya apakah daging kurban boleh dimakan sendiri atau tidak.
Merangkum Nu Online, Islam memiliki aturan yang jelas dalam berkurban, mulai dari pemilihan hewan ternak yang akan dikurbankan hingga proses penyembelihan dan pendistribusian daging.
Untuk poin terakhir, banyak yang harus disoroti, utamanya tentang apakah daging kurban boleh dimakan sendiri atau tidak. Lalu, jika jawabannya boleh, seberapa banyak daging kurban yang boleh dikonsumsi oleh orang yang berkurban?
Terkait hal ini, ada firman Allah yang bisa kita lihat kembali. "Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur” (QS. Al-Haj, Ayat: 36)
Dapat ditraik kesimpulan, makan daging kurban adalah sebuah perintah bagi orang yang berkurban. Para ulama memaknai perintah di sini sebagai anjuran, bukan kewajiban.
Maka hukum orang yang berkurban untuk memakan daging hewan kurbannya dengan tujuan untuk mengharap berkah (tabarruk) adalah sunah.
Kesunnahan mengonsumsi daging kurban miliknya hanya satu-dua suapan saja, sekiranya tak sampai melebihi tiga suapan.
Selebihnya, disedekahkan pada orang lain, baik pada fakir miskin ataupun pada orang yang berkecukupan hal ini sejalan dengan yang tertang dalam kitab Fath al-Mu’in.
“Wajib menyedekahkan kurban sunah, meskipun hanya pada satu orang fakir, dengan daging yang mentah, meskipun hanya sedikit. Hal yang lebih utama adalah menyedekahkan keseluruhan daging kurban kecuali satu suapan dengan niatan mengharap berkah dengan mengonsumsi daging tersebut. Hendaknya daging tersebut dari bagian hati. Hendaknya orang yang berkurban tidak mengonsumsi lebih dari tiga suapan.”
Baca Juga: Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah
Di samping itu, tidak ada batasan khusus tentang hukum mengambil daging kurban atas nama pribadi, selama ada bagian daging yang disedekahkan pada satu orang fakir, maka kurbannya sudah dianggap cukup, meski itu hanya sedikit, seperti satu kantong plastik.
Kembali pada tujuan utama pelaksanaan kurban adalah menyembelih hewan atau iraqah ad-dam besertaan wujud belas kasih pada fakir miskin.
Berbeda halnya dengan zakat yang tujuannya adalah memberi kecukupan pada orang yang berhak menerima zakat (ighna’ al-mustahiqqin) maka harus diberikan seluruh jatah zakat yang wajib.
Itulah penjelasan tentang apakah daging kurban boleh dimakan sendiri atau tidak. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh