Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan pemerintah melalui presiden dapat mengusulkan nama pengganti Lili Pintauli Siregar yang telah berhenti sebagai wakil ketua KPK.
"Pemerintah mengusulkan nama penggantinya ke DPR, kemudian DPR melakukan fit and proper terhadap calon penggantinya," kata Adies kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 perubahan kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengganti pimpinan yang berhenti bisa dipilih dari calon yang sebelumnya pernah mengikuti fit and proper test, namun tidak terpilih dengan catatan calon tersebut harus memenuhi persyaratan.
"Dari daftar sebelumnya, selama memenuhi persyaratan perundang-undangan," ujar Adies.
Diketahui dari 10 calon pimpinan KPK periode 2019-2023, ada lima calon yang terpilih berdasarkan voting tertinggi lima besar. Sedangkan hasil voting lima terendah tidak terpilih.
Menurut Adies, nantinya pemerintah dapat mengajukan nama lain di luar lima nama calon yang sudah ada, apabila memang kelima calon sebelumnya tidak memenuhi persyaratan.
"Kalau dari 6-10 dianggap DPR tidak memenuhi syarat, pemerintah wajib mengajukan nama baru," kata Adies.
DPR Pilih dari Calon Pimpinan KPK dari Fit and Proper Test Sebelumnya
Lili Pintauli Siregar resmi mundur dari jabatan sebagai Wakil Ketua KPK usai Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Keppres pemberhentian Lili.
Baca Juga: Sah! Wakil Ketua KPK Mengundurkan Diri Setelah Tersandung Kasus Gratifikasi
Lalu siapa pengganti Lili untuk mengisi jabatan yang ditinggal? Mengingat KPK saat ini kehilangan satu komisioner yang menjabat sebagai wakil ketua.
Diketahui lima komisioner KPK sebelumnya dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.
Menanggapi siapa pengganti Lili, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Kharil Saleh menegaskan bahwa aturan soal anggota pengganti sudah diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 perubahan kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terlampir mekanisme pemilihan pimpinan KPK apabila ada yang mengundurkan diri sesuai UU Nomor 19 tahun 2019," kata Pangeran kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Adapun Pasal 33 ayat 1 berbunyi, "Dalam hal terjadi kekosongan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia".
Dalam ayat 2 di pasal yang sama mengatakan bahwa anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!