Suara.com - Beberapa kasus peredaran rokok dan miras ilegal kembali berhasil digagalkan oleh Bea Cukai. Kali ini, penindakan dilakukan oleh Bea Cukai Pasuruan, Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY, serta Bea Cukai Tegal.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengatakan, penindakan yang dilakukan di ketiga wilayah tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan masyarakat.
“Ini merupakan salah satu fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Selain itu, Bea Cukai juga berupaya untuk menciptakan keadilan berusaha dengan memastikan rokok dan miras yang ada di pasaran merupakan barang legal,” ujar Hatta.
Komitmen untuk melindungi masyarakat ditunjukkan oleh Bea Cukai Pasuruan. Sepanjang semester I 2022, Bea Cukai Pasuruan telah melakukan 71 kali penindakan. Dari rangkaian penindakan tersebut, petugas Bea Cukai Pasuruan berhasil mengamakan 6 juta barang rokok dan 210 botol miras ilegal berbagai merek. Nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp7,5 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp5,1 miliar.
Di wilayah Jawa Tengah, petugas Kantor Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY telah menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal di jalur distribusi Jawa-Sumatera. Pada penindakan tersebut telah diamankan sebanyak 1,3 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1,5 miliar dan potensi kerugian negara berupa cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok senilai Rp1 miliar.
Petugas melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang menjadi target operasi di gerbang tol Muktiharjo, Kota Semarang pada Jumat (8/7/2022). Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat 82 karton rokok jenis sigaret kretek mesin sebanyak 1,3 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Selanjutnya truk beserta sopir (MA) dan (AS) dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga akhir Juni 2022, Bea Cukai Kanwil Jateng DIY telah berhasil mengamankan 33,6 Juta batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp37,45 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp25,5 miliar.
Masih di Jawa Timur, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal juga dilakukan Bea Cukai Tegal. Menyambut adanya berbagai promo belanja di e-commerce pada tanggal-tanggal tertentu, Bea Cukai Tegal secara aktif mengantisipasi adanya modus pengiriman rokok ilegal melalui ekspedisi di gudang pusat penyortiran barang milik perusahaan jasa ekspedisi di Kabupaten Tegal pada Kamis (7/7/2022).
Koordinasi yang dilakukan Bea Cukai Tegal dengan perusahaan jasa ekspedisi ini dilakukan lantaran adanya informasi masyarakat mengenai peredaran rokok ilegal melalui kiriman paket. Jumat (8/7/2022) pukul 02.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB Petugas Bea Cukai Tegal telah berada di Gudang Pusat Penyortiran di Kabupaten Tegal dengan didampingi oleh bagian operasional dan gudang perusahaan jasa ekspedisi melakukan pemeriksaan terhadap paket-paket yang datang dan disinyalir berisikan rokok ilegal.
Paket-paket yang diperiksa atas dasar informasi yang ada umumnya berasal dari wilayah barat dan timur Kabupaten Tegal. Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati puluhan paket berisi rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai sejumlah 289 ribu batang dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp330 juta. Atas penindakan tersebut, Bea Cukai Tegal berhasil mengamankan penerimaan negara dengan perkiraan sebesar Rp221 juta.
Baca Juga: Lindungi Industri Rumahan, Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Rokok Kelembak Kemenyan
Hatta menambahkan, pihaknya akan terus mengawasi dan menindak tegas peredaran rokok ilegal, karena selain merugikan keuangan negara, juga berdampak terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
"Kami menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya indikasi peredaran rokok ilegal untuk jangan ragu melaporkan ke Kantor Bea Cukai terdekat, call center 150225, atau instansi penegak hukum lainnya,” pungkas Hatta.
Berita Terkait
-
Deretan Bisnis MSAT Alias Mas Bechi, Tersangka Pelecehan Seksual Santri Jombang
-
Reviewer Karaoke Ayu Ting Ting Ungkap Hal Ini soal Mushola dan Aturan Bawa Minum
-
Polisi Tangkap Pencuri Kambing Kurban Untuk Pelengkap Pesta Miras di Makassar
-
Ingin Berhenti Merokok? Simak 4 Tips Sederhana ini!
-
Anak Durhaka yang Lindas Ibunya dengan Sepeda Motor Gara-gara Tak Diberi Uang untuk Beli Miras Terancam 5 Tahun Bui
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK