Suara.com - Beberapa kasus peredaran rokok dan miras ilegal kembali berhasil digagalkan oleh Bea Cukai. Kali ini, penindakan dilakukan oleh Bea Cukai Pasuruan, Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY, serta Bea Cukai Tegal.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengatakan, penindakan yang dilakukan di ketiga wilayah tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan masyarakat.
“Ini merupakan salah satu fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Selain itu, Bea Cukai juga berupaya untuk menciptakan keadilan berusaha dengan memastikan rokok dan miras yang ada di pasaran merupakan barang legal,” ujar Hatta.
Komitmen untuk melindungi masyarakat ditunjukkan oleh Bea Cukai Pasuruan. Sepanjang semester I 2022, Bea Cukai Pasuruan telah melakukan 71 kali penindakan. Dari rangkaian penindakan tersebut, petugas Bea Cukai Pasuruan berhasil mengamakan 6 juta barang rokok dan 210 botol miras ilegal berbagai merek. Nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp7,5 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp5,1 miliar.
Di wilayah Jawa Tengah, petugas Kantor Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY telah menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal di jalur distribusi Jawa-Sumatera. Pada penindakan tersebut telah diamankan sebanyak 1,3 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1,5 miliar dan potensi kerugian negara berupa cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok senilai Rp1 miliar.
Petugas melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang menjadi target operasi di gerbang tol Muktiharjo, Kota Semarang pada Jumat (8/7/2022). Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat 82 karton rokok jenis sigaret kretek mesin sebanyak 1,3 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Selanjutnya truk beserta sopir (MA) dan (AS) dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga akhir Juni 2022, Bea Cukai Kanwil Jateng DIY telah berhasil mengamankan 33,6 Juta batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp37,45 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp25,5 miliar.
Masih di Jawa Timur, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal juga dilakukan Bea Cukai Tegal. Menyambut adanya berbagai promo belanja di e-commerce pada tanggal-tanggal tertentu, Bea Cukai Tegal secara aktif mengantisipasi adanya modus pengiriman rokok ilegal melalui ekspedisi di gudang pusat penyortiran barang milik perusahaan jasa ekspedisi di Kabupaten Tegal pada Kamis (7/7/2022).
Koordinasi yang dilakukan Bea Cukai Tegal dengan perusahaan jasa ekspedisi ini dilakukan lantaran adanya informasi masyarakat mengenai peredaran rokok ilegal melalui kiriman paket. Jumat (8/7/2022) pukul 02.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB Petugas Bea Cukai Tegal telah berada di Gudang Pusat Penyortiran di Kabupaten Tegal dengan didampingi oleh bagian operasional dan gudang perusahaan jasa ekspedisi melakukan pemeriksaan terhadap paket-paket yang datang dan disinyalir berisikan rokok ilegal.
Paket-paket yang diperiksa atas dasar informasi yang ada umumnya berasal dari wilayah barat dan timur Kabupaten Tegal. Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati puluhan paket berisi rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai sejumlah 289 ribu batang dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp330 juta. Atas penindakan tersebut, Bea Cukai Tegal berhasil mengamankan penerimaan negara dengan perkiraan sebesar Rp221 juta.
Baca Juga: Lindungi Industri Rumahan, Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Rokok Kelembak Kemenyan
Hatta menambahkan, pihaknya akan terus mengawasi dan menindak tegas peredaran rokok ilegal, karena selain merugikan keuangan negara, juga berdampak terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
"Kami menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya indikasi peredaran rokok ilegal untuk jangan ragu melaporkan ke Kantor Bea Cukai terdekat, call center 150225, atau instansi penegak hukum lainnya,” pungkas Hatta.
Berita Terkait
-
Deretan Bisnis MSAT Alias Mas Bechi, Tersangka Pelecehan Seksual Santri Jombang
-
Reviewer Karaoke Ayu Ting Ting Ungkap Hal Ini soal Mushola dan Aturan Bawa Minum
-
Polisi Tangkap Pencuri Kambing Kurban Untuk Pelengkap Pesta Miras di Makassar
-
Ingin Berhenti Merokok? Simak 4 Tips Sederhana ini!
-
Anak Durhaka yang Lindas Ibunya dengan Sepeda Motor Gara-gara Tak Diberi Uang untuk Beli Miras Terancam 5 Tahun Bui
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik