Suara.com - Pihak Kereta Api Indonesia (KAI) merilis sederet aturan baru syarat naik kereta mulai tanggal 17 Juli 2022 mendatang. Peraturan baru tersebut merujuk pada SE No. 72/2022 Kemenhub yang dibuat berdasarkan kondisi perkembangan Covid-19 di dalam negeri.
“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, melalui rilis informasi Biro Komunikasi Dan Informasi Publik Dephub, Minggu (10/7/2022).
Dengan dikeluarkannya SE tersebut, KAI merilis infografis aturan baru syarat naik kereta api melalui akun Twitter resmi @KAI121. Berikut rincian syarat naik kereta api terbaru.
Syarat naik kereta api jarak jauh
- Penumpang yang sudah menerima vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk skrining RT-PCR/tes antigen.
- Bagi yang telah mendapatkan dosis kedua vaksin wajib menyertakan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3x24 jam atau hasil negatif tes antigen yang berlaku 1x24 jam.
- Bagi penumpang yang baru mendapatkan satu dosis vaksin saja harus melampirkan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3x24 jam atau hasil negatif tes antigen yang berlaku 1x24 jam.
- Penumpang yang tidak dapat menerima vaksin lantaran punya komorbiditas wajib menyertakan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3x24 jam serta surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa penumpang tidak dapat menerima vaksin Covid-19 lantaran kondisi yang ia miliki.
- Bagi anak berusia 6-17 yang telah menerima vaksin dosis kedua tidak diwajibkan untuk skrining RT-PCR/tes antigen.
- Anak berusia 6-17 yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib menyertakan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3x24.
- Bagi anak-anak berusia di bawah 6 tahun tidak wajib tes kesehatan namun harus ditemani pendamping yang telah memenuhi syarat-syarat sebelumnya.
Syarat naik kereta api lokal atau jarak dekat
- Bagi penumpang kereta api jarak dekat seperti jalur komuter atau aglomerasi harus memenuhi syarat sudah vaksin dosis pertama tanpa harus menempuh tes kesehatan.
- Bagi penumpang yang memiliki komorbiditas sehingga tidak dapat menerima vaksin wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa penumpang tidak bisa menerima vaksin Covid-19 karena kondisinya.
- Anak di bawah 6 tahun tidak perlu tes namun harus disertai pendamping yang memenuhi syarat di atas.
Protokol kesehatan saat naik kereta api
Baik kereta api antarkota maupun jarak dekat, penumpang harus memenuhi beberapa protokol kesehatan sebagai berikut:
- Suhu badan tidak melebihi 37,3 derajat Celcius.
- Menggunakan masker 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung, mulut, dan dagu.
- Mengganti masker secara berkala setiap pemakaian empat jam dan dibuang di tempat khusus.
- Mencuci tangan secara berkala atau menggunakan hand sanitizer.
- Tidak berbicara dengan penumpang lain maupun di telepon selama perjalanan.
Itu lah beberapa aturan baru yang dirilis KAI dan berlaku efektif mulai 17 Juli 2022 mendatang.
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: Bandara RHF Tanjungpinang Wajibkan Vaksin Booster Sebagai Persyaratan Penerbangan Mulai 17 Juli
Berita Terkait
-
Mulai 17 Juli, Syarat Naik Kereta Api Akan Diperketat!
-
Mulai 17 Juli, Ini Aturan Perjalanan Terbaru Bagi yang Belum Vaksin Booster
-
Tewas Usai Tersambar Kereta di Bintaro, Driver Ojol Ini Tercatat Sebagai Warga Tangsel
-
Pemotor Heran dengan Pria Beratribut Polisi Berdiri di Samping Kereta Api yang Berhenti, Begini Penjelasan Lengkapnya
-
Aturan Terbaru Perjalanan dengan Pesawat: Pemerintah Berlakukan Wajib Booster Mulai 17 Juli
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
Terkini
-
Borok Nikita Mirzani Dibongkar Hakim: Tak Jujur dan Residivis Jadi Alasan Vonis Berat
-
Luhut Bakal Diperiksa Terkait Skandal Korupsi Kereta Whoosh? KPK Bilang Begini
-
Kasus Fitnah Azizah Salsha Naik Penyidikan, YouTuber ResbobbBigmo Terancam Jadi Tersangka?
-
5 Fakta di Balik Video Viral Anggota DPRD Langkat Pesta di Kapal Mewah Danau Toba
-
Cak Imin Ingatkan Masyarakat: Jangan Bekerja ke Luar Negeri Sebelum Benar-benar Siap
-
Menko Cak Imin Beri Sinyal Minta Anggaran Pemberdayaan Masyarakat Naik Jadi Rp 1.000 Triliun
-
Pagi Mencekam di Tanah Abang, Pengacara Tumbang Ditembak Pria Misterius
-
Kasus Fitnah Azizah Salsha Naik Penyidikan, Youtuber Resbobb dan Bigmo Sudah Tersangka?
-
Skandal Korupsi 'THR' di OKU 'Beranak-pinak', Giliran Pimpinan dan Anggota DPRD Jadi Tersangka
-
Lempar 'Bom' di Medsos soal 'Ramai dan Sunyi', Dasco: Nah Pada Kepo ya