Suara.com - Pihak Kereta Api Indonesia (KAI) merilis sederet aturan baru syarat naik kereta mulai tanggal 17 Juli 2022 mendatang. Peraturan baru tersebut merujuk pada SE No. 72/2022 Kemenhub yang dibuat berdasarkan kondisi perkembangan Covid-19 di dalam negeri.
“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, melalui rilis informasi Biro Komunikasi Dan Informasi Publik Dephub, Minggu (10/7/2022).
Dengan dikeluarkannya SE tersebut, KAI merilis infografis aturan baru syarat naik kereta api melalui akun Twitter resmi @KAI121. Berikut rincian syarat naik kereta api terbaru.
Syarat naik kereta api jarak jauh
- Penumpang yang sudah menerima vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk skrining RT-PCR/tes antigen.
- Bagi yang telah mendapatkan dosis kedua vaksin wajib menyertakan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3x24 jam atau hasil negatif tes antigen yang berlaku 1x24 jam.
- Bagi penumpang yang baru mendapatkan satu dosis vaksin saja harus melampirkan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3x24 jam atau hasil negatif tes antigen yang berlaku 1x24 jam.
- Penumpang yang tidak dapat menerima vaksin lantaran punya komorbiditas wajib menyertakan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3x24 jam serta surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa penumpang tidak dapat menerima vaksin Covid-19 lantaran kondisi yang ia miliki.
- Bagi anak berusia 6-17 yang telah menerima vaksin dosis kedua tidak diwajibkan untuk skrining RT-PCR/tes antigen.
- Anak berusia 6-17 yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib menyertakan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3x24.
- Bagi anak-anak berusia di bawah 6 tahun tidak wajib tes kesehatan namun harus ditemani pendamping yang telah memenuhi syarat-syarat sebelumnya.
Syarat naik kereta api lokal atau jarak dekat
- Bagi penumpang kereta api jarak dekat seperti jalur komuter atau aglomerasi harus memenuhi syarat sudah vaksin dosis pertama tanpa harus menempuh tes kesehatan.
- Bagi penumpang yang memiliki komorbiditas sehingga tidak dapat menerima vaksin wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa penumpang tidak bisa menerima vaksin Covid-19 karena kondisinya.
- Anak di bawah 6 tahun tidak perlu tes namun harus disertai pendamping yang memenuhi syarat di atas.
Protokol kesehatan saat naik kereta api
Baik kereta api antarkota maupun jarak dekat, penumpang harus memenuhi beberapa protokol kesehatan sebagai berikut:
- Suhu badan tidak melebihi 37,3 derajat Celcius.
- Menggunakan masker 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung, mulut, dan dagu.
- Mengganti masker secara berkala setiap pemakaian empat jam dan dibuang di tempat khusus.
- Mencuci tangan secara berkala atau menggunakan hand sanitizer.
- Tidak berbicara dengan penumpang lain maupun di telepon selama perjalanan.
Itu lah beberapa aturan baru yang dirilis KAI dan berlaku efektif mulai 17 Juli 2022 mendatang.
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: Bandara RHF Tanjungpinang Wajibkan Vaksin Booster Sebagai Persyaratan Penerbangan Mulai 17 Juli
Berita Terkait
-
Mulai 17 Juli, Syarat Naik Kereta Api Akan Diperketat!
-
Mulai 17 Juli, Ini Aturan Perjalanan Terbaru Bagi yang Belum Vaksin Booster
-
Tewas Usai Tersambar Kereta di Bintaro, Driver Ojol Ini Tercatat Sebagai Warga Tangsel
-
Pemotor Heran dengan Pria Beratribut Polisi Berdiri di Samping Kereta Api yang Berhenti, Begini Penjelasan Lengkapnya
-
Aturan Terbaru Perjalanan dengan Pesawat: Pemerintah Berlakukan Wajib Booster Mulai 17 Juli
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Sisi Gelap Penjarahan Fasilitas Jakarta: Antara Desakan Perut Urban dan Lemahnya Sistem Pengawasan
-
WNI Gabung Militer Asing: Iming-Iming Gaji Besar, Namun Status Kewarganegaraan Jadi Taruhan
-
Kasatgas Tito Pimpin Rakor Pembahasan Bantuan Rumah dan Bantuan Sosial Pascabencana
-
Partai Gema Bangsa Resmi Usung Prabowo di 2029: Ingin Akhiri Cengkeraman Oligarki!
-
Jakarta Siaga, BMKG Bunyikan Alarm Hujan Lebat Hari Ini
-
Akankah Rocky Gerung Hadir? Polda Metro Tunggu Kedatangannya Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Jaga Marwah Non-Blok, Connie Ingatkan Presiden Tak Sembarang Bayar Iuran Dewan Perdamaian
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag