Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta sidang perdana gugatan praperadilan Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming yang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini agar ditunda.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut tim hukum KPK sudah mengirimkan surat permintaan penundaan sidang kepada majelis hakim.
"Tim Biro Hukum KPK telah berkirim surat kepada Hakim untuk meminta penundaan waktu sidang," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (12/7/2022).
Alasan permintaan penundaan, kata Ali, bahwa tim biro hukum KPK masih berkoordinasi serta menyiapkan administrasi dalam gugatan praperadilan ini.
"Serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan. Proses ini penting agar persidangan ke depan dapat berjalan lancar," katanya.
Selain itu, kata Ali, gugatan praperadilan yang diajukan Mardani H. Maming tidak akan mengganggu langkah KPK untuk terus melakukan penyidikan. Sebab, kata Ali, praperadilan hanya menguji aspek formil seperti sah tidaknya penangkapan atau penahanan.
"Serta saat ini juga berkembang mencakup pada sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, atau penyitaan," ucap Ali.
Sehingga, proses itu pun tidak menyentuh aspek materiil yaitu substansi pokok perkara yang sedang dilakukan proses penyidikannya oleh KPK.
"Kami tegaskan penyidikan perkara ini telah dilakukan secara profesional dan murni penegakkan hukum sebagaimana tugas pokok dan fungsi KPK sesuai UU," ungkap Ali.
Ali berharap penegakkan hukum pada sektor perizinan tambang ini, untuk kedepannya bisa menjadi trigger upaya-upaya perbaikan sistem dan tata kelola pada stakeholder terkait.
"Sehingga, dengan perizinan yang bebas dari praktik suap maupun gratifikasi, akan menekan ongkos produksi dan menciptakan iklim usaha yang sehat," kata Ali.
"Alhasil, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat akan mendapat manfaat akhirnya secara optimal."
Diketahui, gugatan yang dilayangkan Maming itu setelah KPK menetapkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011.
Politikus PDI Perjuangan itu telah menunjuk dua pengacara senior dalam gugatan tersebut KPK. Mereka adalah eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan mantan wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana.
"Akan hadir sebagai kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, Denny Indrayana dan tim. Semuanya adalah kuasa hukum yang ditunjuk PBNU untuk mengadvokasi kasus ini," kata Denny Indrayana kepada wartawan, Senin (12/7/2022).
Adapun nomor perkara yang didaftarkan terkait gugatan praperadilan No55/pid.prap/2022/pn jkt.sel.
Berita Terkait
-
Lili Pintauli Mundur Dari KPK, Legislator PKS: Pemerintah Bisa Tunjuk Plt Untuk Isi Jabatan Sementara
-
Gugat KPK, Mardani Maming Dikawal 2 Pengacara Senior, Salah Satunya Eks Wamenkumham
-
Gugat KPK Soal Penetapan Tersangka, Mardani Maming Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini
-
Sidang Pelanggaran Etik Gugur, MAKI Desak KPK Usut Dugaan Tindak Pidana Lili Pintauli
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Wapres AS Bocorkan Isi Perjanjian Damai, Iran Bakal Cuan Banyak
-
Mendagri dan Menteri PKP Bakal Revisi Definisi MBR Serta Menghapus Hambatan Domisili
-
Konsentrasi Karbon Dioksida di Atmosfer embali Cetak Rekor: Apa Artinya bagi Indonesia?
-
Kasus Suap Impor Bea Cukai Masuk Tahap Penuntutan, Tiga Pejabat Segera Disidang
-
Iran dan AS Sepakat Damai, Komisi I DPR RI: Israel Jangan Jadi Provokator!
-
PDIP Bongkar Taktik PSI: Bajak Kader demi Besar Instan, Urusan Jokowi Selesai!
-
Selat Hormuz Dibuka Jumat, Pengusaha Kapal Masih Takut Kena Rudal Iran
-
Alasan Tamu Negara Selalu Diajak Berkeliling Istiqlal dan Katedral
-
Donald Trump Kemungkinan Rilis Isi Perjanjian Perdamaian AS - Iran Akhir Pekan Ini
-
Bos Maktour Fuad Hasan Mangkir Lagi di Kasus Haji, KPK: Mana Bukti Medis Kalau Sedang Sakit?