Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan, pengunduran diri Lili Pintauli Siregar dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK tidak serta merta menggugurkan dugaan tindak pidana yang dilakukannya, yakni gratifikasi dan berkomunikasi dengan pihak yang berperkara dengan KPK.
Sebagai lembaga yang menangani perkara rasuah, KPK diminta untuk menindaklanjuti dugaan itu secara hukum pidana. Boyamin mengatakan, pelanggaran etik dan pidana dua hal yang berbeda. Hukum pidana berdiri sendiri, dan merupakan ruhnya pelanggaran etik.
"Kalau diduga, ada dugaan hukum pidana tidak ada proses batal atau gugur, karena hal yang terpisah. Bahwa ini kode etik, ruhnya tindak pidana," kata Boyamin saat dihubungi Suara.com, Senin (11/7/2022) malam.
Menurut dia, ada dua dugaan unsur pidana yang dilakukan Lili Pintauli saat menjabat sebagai komisioner KPK. Pertama diduga berkomunikasi dengan pihak yang berperkara dengan KPK. Dalam hal ini mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Akibatnya, Lili disanksi pemotongan gaji karena dianggap melanggar kode etik.
Dalam perkara itu Lili dapat dipidanakan lewat Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 Jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 pada Pasal 36 Jo Pasal 65, yang berbunyi, ‘(1) Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apapun.’
Pada pasal 65 disebutkan, setiap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.’
Kedua, Lili diduga menerima gratifikasi, berupa fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red. Perkara itu pula yang diduga membuat Lili mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisioner KPK.
Atas dua dugaan tindak pidana itu, Boyamin meminta untuk KPK mengusutnya. Karena perbuatannya, sudah mencoreng nama baik KPK dan misi pemberantasan korupsi.
"Harusnya KPK juga memprosesnya. KPK keras terhadap orang lain, maka dia juga harus keras terhadap dirinya sendiri yaitu terhadap dugaan korupsi yang dilakukan oleh orang-orang KPK baik pimpinan atau pegawainya," kata Boyamin.
Karenanya, Boyamin menilai keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK menggugurkan sidang etik Lili tanpa putusan dengan alasan Lili sudah mengundurkan diri, tidak sekaligus menghapus dugaan tindak pidana yang dilakukannya.
"Jadi itu mestinya diproses lebih lanjut hukum pidananya. Tidak gugur, tidak batal, meskipun dia mengundurkan diri. Atau Dewas menyatakan tidak meneruskan sidangnya, itu hal yang berbeda," ujarnya lagi.
Sidang Etik Lili Pintauli Gugur
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan mengatakan pihaknya sudah menerima dan membaca surat pengunduran Lili Pintauli per 11 Juli 2022. Surat itu ditujukan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang ditembuskan kepada Dewas KPK RI.
"Keppres RI Nomor 71/p/2022 11 Juli 2022 tentang pemberhentian pimpinan KPK yang isinya memberhentikan saudara Lili Pintauli sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2023 terhitung mulai 11 Juli 2022," kata Tumpak dalam sidang etik di Gedung KPK Lama, ACLC, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).
Berhubungan dengan pengunduran Lili itu, Tumpak menegaskan kalau sidang etik Lili terkait kasus dugaan gratifikasi tiket MotoGP dinyatakan gugur tanpa menghasilkan putusan.
Berita Terkait
-
Soal Kasus Dugaan Suap Mardani Maming, KPK Minta Empat Saksi Kooperatif
-
Lili Pintauli Siregar Mengundurkan Diri, PBHI Ungkap Rapor Merah KPK
-
ICW minta Dewas Harus Serahkan Bukti Dugaan Suap Lili Pintauli ke Penegak Hukum dan Sidang Etik Harus Tetap Berlanjut
-
Lili Pintauli Kirimkan Surat Pengunduran Diri, Setneg: Presiden Sudah Menandatangani
-
KPK Batal Periksa Adik Bendum PBNU Mardani H Maming soal Kasus Suap Izin Tambang
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?