Suara.com - Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming akan menjalani sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022) hari ini.
Gugatan itu berkaitan dengan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011.
Pengurus PBNU itu kemudian menunjuk eks Komisioner KPK Bambang Widjojanto dan mantan wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai kuasa hukum Mardani.
"Akan hadir sebagai kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, Denny Indrayana dan tim. Semuanya adalah kuasa hukum yang ditunjuk PBNU untuk mengadvokasi kasus ini," kata Denny Indrayana kepada wartawan, Senin (12/7/2022).
Sidang gugatan praperadilan ini sedianya akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah memberikan panggilan untuk KPK dan Maming untuk menjalani persidangan.
"Benar (persidangan praperadilan hari ini), sesuai jadwal, jam 10.00 WIB, pagi. Tentunya kalau sudah ada jadwal sidang, KPK pasti sudah dikirim panggilan sidangnya," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno.
Sebelumnya, Mardani H Maming resmi menggugat KPK terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011, Senin (27/6/2022).
Adapun nomor perkara yang didaftarkan terkait gugatan praperadilan No55/pid.prap/2022/pn jkt.sel. Setelah didaftarkan, sidang perdana praperadilan itu akan digelar pada Selasa (12/7/2022).
KPK mengaku siap bila Mardani berencana mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang kini menjeratnya.
Baca Juga: Gugat KPK Soal Penetapan Tersangka, Mardani Maming Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini
"Jika memang yang bersangkutan (Mardani H. Maming) akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (24/6/2022).
Berita Terkait
-
Gugat KPK Soal Penetapan Tersangka, Mardani Maming Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini
-
Soal Kasus Dugaan Suap Mardani Maming, KPK Minta Empat Saksi Kooperatif
-
KPK Batal Periksa Adik Bendum PBNU Mardani H Maming soal Kasus Suap Izin Tambang
-
Abdul Fickar Hadjar Minta Maaf ke PBNU
-
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Meminta Maaf ke PBNU Terkait Kasus Mardani
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing
-
Sekolah Rakyat Tuban Tunjukkan Dampak Positif, Sekolah Permanen Disiapkan
-
Ferdinand Hutahean: Penempatan Polri di Bawah Kementerian Bukan Solusi Benahi Keluhan Masyarakat
-
Usai Gelar Perkara, KPK Tetapkan Status Hukum Hakim dan Pihak Lain yang Terjaring OTT di Depok
-
KPK Geledah Kantor Pusat Bea Cukai dan Rumah Tersangka, Dokumen hingga Uang Tunai Diamankan
-
Indonesia Police Watch Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian: Akan Jadi Pembantu Politisi