Suara.com - Mekanisme pengganti Lili Pintauli bisa dipilih satu dari lima calon pimpinan KPK yang tidak terpilih dalam fit and proper test pada 2019. Kendati begitu, ada peluang menghadirkan nama baru sebagai calon pimpinan melalui Perppu.
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan Presiden Jokowi bisa menerbitkan Perppu terkair pengganti Lili sebagai wakil ketua KPK.
"Bisa saja (Perppu) kalau dianggap sisa masa jabatan tinggal setahun dan kalau calon pengganti nomor urut di bawa nya sudah tidak lagi memenuhi syarat," kata Adies kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).
Selain itu penerbitan Perppu bisa dilakukan apabila memang pengganti Lili ini dianggap perlu dan sangat mendesak untuk dilakukan. Dengan begitu, pemilihan wakil ketua KPK bisa melalui penunjukan langsung oleh presiden.
"Kalau Perpu nggak pake fit proper lagi," kata Adies.
Sebelumnya, Adies mengatakan pemerintah melalui presiden dapat mengusulkan nama pengganti Lili Pintauli Siregar yang telah berhenti sebagai wakil ketua KPK.
"Pemerintah mengusulkan nama penggantinya ke DPR, kemudian DPR melakukan fit and proper terhadap calon penggantinya," kata Adies kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 perubahan kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengganti pimpinan yang berhenti bisa dipilih dari calon yang sebelumnya pernah mengikuti fit and proper test, namun tidak terpilih dengan catatan calon tersebut harus memenuhi persyaratan.
"Dari daftar sebelumnya, selama memenuhi persyaratan perundang-undangan," ujar Adies.
Baca Juga: Pesan Presiden Jokowi ke Mendag Zulkifli Hasan: Fokus Bekerja, Turunkan Harga Minyak Goreng!
Lili Mundur
Lili Pintauli Siregar resmi mundur dari jabatan sebagai Wakil Ketua KPK usai Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Keppres pemberhentian Lili.
Lalu siapa pengganti Lili untuk mengisi jabatan yang ditinggal? Mengingat KPK saat ini kehilangan satu komisioner yang menjabat sebagai wakil ketua.
Diketahui lima komisioner KPK sebelumnya dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.
Menanggapi siapa pengganti Lili, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Kharil Saleh menegaskan bahwa aturan soal anggota pengganti sudah diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 perubahan kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terlampir mekanisme pemilihan pimpinan KPK apabila ada yang mengundurkan diri sesuai UU Nomor 19 tahun 2019," kata Pangeran kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Berita Terkait
-
Mendag Zulkifli Hasan Membuat Kontroversi, Jokowi Minta Dia Fokus Turunkan Harga Minyak Goreng
-
Pemerintah Batalkan Pencabutan Izin Ponpes Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah, Gegara Pernah Dikunjungi Jokowi?
-
Pesan Presiden Jokowi ke Mendag Zulkifli Hasan: Fokus Bekerja, Turunkan Harga Minyak Goreng!
-
Zulkifli Hasan Ajak Warga Pilih Anaknya, Jokowi Minta Mendag Fokus Urus Minyak Goreng
-
Zulkifli Hasan Sibuk Kampanyekan Anak, Presiden Jokowi Beri Teguran: Fokus ke Minyak Goreng
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri
-
Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus