Suara.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menilai yang dialami mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dalam kaitan kasus dugaan gratifikasi merupakan urusan personal.
Sehingga, menurut Bambang, tidak ada kaitan dengan Komisi III yang meloloskan Lili dalam fit and proper test calon pimpinan KPK pada 2019 silam.
"Maka ketika yang bersangkutan bertindak melanggar peraturan perundangan, maka Komisi III harus bertanggung jawab gitu ya? Ada tindakan yang sifatnya privat," ujar Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Dengan begitu, ujar Bambang, Komisi III tidak serta merta harus bertanggung jawab atas yang diperbuat Lili.
"Kalau saya punya istri, kemudian istri saya selingkuh gimana? Dulu sudah kita uji nggak akan selingkuh tapi jelas-jelas selingkuh. Jadi kalau seperti itu susah juga," ujarnya.
Namun, Bambang mengakui, apabila ada kekeliruan dalam memilih hal tersebut terjadi karena faktor manusia. Tetapi ditegaskan Bambang sekali lagi, perbuatan Lili merupakan urusan personal.
"Jadi intinya perbuatan personal yang dihukum secara personal. Bahwa kekeliruan memilih ya biasa, namanya manusia ada human error. Jadi jangan kau suruhlah kami Komisi III bertanggung jawab, ketuanya juga kan bukan saya waktu memilih itu," tutut Bambang.
Sebelumnya, Bambang meminta kasus dugaan gratifikasi tiket MotoGP yang diterima Lili Pintauli Siregar dilanjutkan ke ranah pidana, seiring Lili yang sudah mengundurkan diri sebagai wakil ketua KPK.
Diketahui Dewan Pengawas KPK yang sebelumnya akan melakukan sidang atas pelanggaran sidang etik yang dilakukan Lili justru menggugurkan sidang etik tersebut.
Baca Juga: Deretan Kontroversi Lili Pintauli, Eks Wakil Ketua KPK Kini Resmi Pamit Undur Diri
Menurut Bambang hal tersebut tidak seharusnya dilakukan. Ia mengingatkan bahwa permasalahan hukum terkait tindak pidana korupsi sudah diatur UU Nomor 19 tahun 2019 dan berlaku untuk semua warga negara Indonesia, tanpa terkecuali.
"Lalu tindak pidana itu habis karena kemudian dia mengundurkan diri? Mana bisa, teori dasarnya gak pas bos. Negara hukum tindakan pidana kemudian selesai dengan mengundurkan diri, dari mana rumusannya tolong dong kasih tau saya," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Sementara itu terkait keputusan Dewas KPK yang menggugurkan sidang etik Lili, Bambang mengatakan Komisi III akan menanyakan apa dasar hukum dari keputusan tersebut.
"Lah nanti kita tanyakan dasar hukumnya apa. Kalau hari ini pegangan saya dasar hukumnya tidak bisa," kata Bambang.
Sidang Etik Harus Berlanjut
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk menyerahkan bukti-bukti dugaan suap yang diterima Lili Pintauli Siregar saat menjabat sebagai Komisioner KPK ke penegak hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global
-
Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU
-
Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai
-
Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka
-
Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral
-
Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus
-
PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Nostalgia Masa Kecil Rano Karno, Trem Bakal Hidup Lagi di Kawasan Kota Tua Jakarta
-
Pramono Bantah Isu IKJ Pindah ke Kota Tua, Siapkan Ruang Ekspresi Seni ala Amsterdam