Suara.com - Sosok Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar kini resmi mengundurkan diri usai Presiden Joko Widodo menandatangani surat pengunduran dirinya.
"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).
Adapun pengunduran diri sosok eks Wakil Ketua KPK tersebut diduga sebagai buntut dari dugaan pelanggaran kode etik berupa gratifikasi tiket MotoGP yang menyeret nama Lili Pintauli.
Selain dugaan kasus gratifikasi tiket MotoGP, Lili Pintauli pernah menuai ragam kontroversi selama dirinya menjabat. Berikut deretan kontroversi Lili Pintauli, mantan Wakil Ketua KPK.
1. Jalin komunikasi dengan seorang terduga pelaku korupsi
Sosok Lili Pintauli dikenal sebagai pejabat KPK yang kontroversial. Bagaimana tidak, ia telah menuai sederet kontroversi publik selama dirinya menjabat, salah satunya menjalin komunikasi dengan seorang terduga pelaku korupsi.
Diketahui bahwa Lili Pintauli sempat berkomunikasi dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial pada 2021 silam yang kala itu terjerat kasus dugaan jual beli jabatan.
Tindakan Lili tersebut melanggar kode etik lantaran dinilai aktif berkomunikasi dengan M Syahrial.
Atas pelanggaran kode etik tersebut, Dewan Pengawas (Dewas) menjatuhi sanksi berat kepada Lili karena menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi yakni berkomunikasi dengan terduga kasus korupsi.
Baca Juga: Kepala Dinas Perindustrian dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon Diperiksa KPK
Akhirnya, gaji Lili dipotong Rp1,8 juta atau 40 persen sebagai bentuk sanksi berat.
2. Dituding membuat kebohongan publik
Masih dalam seputaran kasus komunikasi dengan M Syahrial, Lili dinilai melakukan pembohongan publik karena membuat pernyataan bahwa dirinya tidak pernah berkomunikasi dengan sosok eks wali kota Tanjungbalai tersebut.
"Bahwa saya tegas mengatakan bahwa tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan. Apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," tegas Lili pada jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Berkat pernyataan tersebut, Lili dilaporkan membohongi publik lantaran tidak mengakui dirinya jalin komunikasi dengan M Syahrial.
3. Jalin komunikasi dengan mantan Bupati Labuhanbatu Utara
Usut punya usut, kontroversi Lili berkomunikasi dengan terduga pelaku korupsi tidak hanya terjadi sekali.
Sebelumnya, Lili juga pernah dilaporkan ke Dewas KPK lantaran berkomunikasi dengan mantan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus yang juga merupakan terduga pelaku korupsi suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan 2018.
4. Namanya terseret dalam gratifikasi tiket dan akomodasi MotoGP Mandalika
Lili kembali menuai kontroversi publik saat namanya terseret dalam kasus dugaan gratifikasi tiket dan akomodasi ajang MotoGP Mandalika yang diselenggarakan Minggu (20/3/2022) lalu.
Nama Lili Pintauli disebut menerima gratifikasi berupa tiket nonton dan akomodasi hotel mewah saat penyelenggaraan ajang MotoGP Mandalika di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Diduga sebagai buntut laporan gratifikasi tersebut ke Dewas, Lili pamit undur diri dari KPK per 11 Juli 2022.
Pengunduran diri tersebut juga otomatis membuat sidang etik gugur dan tidak menempuh tahap lanjutan.
"Sehingga dugaan pelanggaran etik tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi dengan demikian cukup alasan untuk menyatakan persidangan etik gugur dan tidak lanjutkan persidangan etik," ungkap Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan, Senin (11/7/2022).
Kontributor : Armand Ilham
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Suap Mantan Wali Kota Yogyakarta: KPK Periksa 4 Orang sebagai Saksi
-
Kepala Dinas Perindustrian dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon Diperiksa KPK
-
Soal Kasus Dugaan Suap Eks Wali Kota Yogyakarta, KPK Periksa Empat Saksi
-
Lili Pintauli Mundur dari KPK, Jokowi Akan Ajukan Pengganti ke DPR Secepatnya
-
Kuasa Hukum Mardani Maming Pertanyakan Alasan KPK Absen Di Sidang Praperadilan: Dokumen Apa Yang Disiapkan?
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Gugatan 57 Mantan Pegawai KPK Dikabulkan KIP, Hasil TWK Harus Diungkap ke Publik
-
Skandal Dana Raib Rp90 Miliar: Mediasi Buntu, Mirae Asset Justru Salahkan Nasabah Bocorkan Password?
-
7 Fakta Tragis NS di Sukabumi: Remaja 12 Tahun Meninggal Diduga Korban Kekerasan Ibu Tiri
-
Busyro Muqoddas Ingatkan Bahaya Kriminalisasi Aktivis, Soroti Pola Lama Penegakan Hukum
-
Saraswati Fellowship Wisuda Angkatan Pertama: 30 Perempuan Siap Jadi Pemimpin Masa Depan
-
Terkait Rencana Borong 105 Ribu Mobil dari India, KPK Langsung Wanti-wanti Hal Ini!
-
Profil Bripda Muhammad Rio: Eks Brimob Polda Aceh yang Membelot Jadi Tentara Rusia
-
KPK Soroti Pengadaan 105 Ribu Mobil India Mahindra oleh Agrinas: Waspada Praktik Pengondisian
-
Cak Imin Pastikan Bantuan BPJS Tepat Sasaran, Masyarakat Miskin Tetap Bisa Berobat
-
Komisi XII DPR Minta ESDM Hitung Akurat Kebutuhan Energi Ramadan-Lebaran: Jangan Ada Kurang Pasokan