Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sejumlah bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran etik eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke aparat penegak hukum lain.
Dewas KPK akhirnya menghentikan sidang etik Lili Pintauli lantaran sudah mengundurkan diri dari KPK dalam perkara dugaan gratifikasi tiket nonton motoGP Mandalika. Sehingga, alasan Dewas tidak dapat melanjutkan sidang etik tersebut karena Lili sudah bukan lagi menjabat sebagai pimpinann KPK.
Adapun dugaan pelanggaran etik Lili ini, kata ICW, dapat diusut oleh aparat penegak hukum lai, lantaran tidak akan menghapus dugaan pidana yang diduga dilakukan Lili tersebut.
"Sebab, perbuatan yang diduga dilakukan oleh saudara Lili bukan hanya berkaitan dengan pelanggaran etik, melainkan berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi, di antaranya suap atau gratifikasi," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangannya, Selasa (12/7/2022).
Apalagi, kata Kurnia, bila Dewas hanya membiarkan perkara Lili hanya sebatas dugaan pelanggaran etik. Jangan salahkan bila masyarakat menuding Dewas mencoba menutupi adanya unsur dugaan pidana dalam perkara Lili tersebut.
"Jika itu tidak dilakukan, maka jangan salahkan masyarakat jika kemudian menuding Dewan Pengawas KPK sebagai barisan pelindung saudara Lili," katanya.
Di samping itu, kata Kurnia, meminta Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri serta Kejaksaan Agung dapat menerbitkan surat perintah penyelidikan dalam perkara dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar tersebut.
Kurnia menekankan bahwa seluruh delik korupsi dalam undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) merupakan delik biasa, bukan aduan.
"Jadi, aparat penegak hukum bisa bergerak sendiri tanpa harus menunggu aduan atau laporan masyarakat," imbuhnya
Baca Juga: Pukat UGM Pesimis Dugaan Kasus Gratifikasi Lili Pintauli Siregar Bakal Diproses Hukum
Diketahui, Lili resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK. Hal tersebut setelah dibacakan oleh majelis etik sidang kasus dugaan gratifikasi tiket nonton MotoGP di Gedung KPK Lama ACLC, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).
Dengan dalih mengundurkan diri, Dewas KPK akhirnya tidak melanjutkan sidang etik Lili. Laporan dugaan pelanggaran etik itu dinyatakan gugur lantaran Lili sudah bukan lagi sebagai pimpinan KPK.
Dari sidang etik yang digelar tersebut, Lili sebagai pihak terperiksa hanya mengucapkan terima kasih dan menerima apa yang disampaikan majelis etik.
"Terima kasih majelis, saya menerima penetapan majelis," ucap Lili dalam sidang etik, Senin (11/7/2022).
Selanjutnya, Ketua majelis Etik Tumpak Hatorangan menyebut petikan dari hasil pengunduran diri Lili nantinya akan mendapatkan salinan dari Sekretaris Dewas KPK.
"Nanti dikirim mungkin salinan atau petikan yang kita juga sampaikan kepada pimpinan maupun kepada yang membutuhkan," katanya.
Berita Terkait
-
Pukat UGM Pesimis Dugaan Kasus Gratifikasi Lili Pintauli Siregar Bakal Diproses Hukum
-
Tinggalkan Jabatan Penting, Pukat UGM Minta Presiden Segera Cari Pengganti Lili Pintauli Siregar di KPK
-
Pengamat Hukum Pidana: Fungsi Etik Dewan Pengawas KPK Runtuh!
-
Sebut Kasus Gratifikasi Ulah Lili Pintauli, Komisi III DPR Ogah Tanggung Jawab karena Meloloskannya Jadi Pimpinan KPK
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
Terkini
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri
-
Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus
-
Ke Mana Febrie Adriansyah Setelah Penggeledahan Besar-besaran? Kejagung: Jangan Tanya Saya!
-
Prabowo Akan Anugerahkan Bintang Jasa kepada Pejabat yang Berjasa Kembangkan B50