PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA - Pada Senin (11/7/2022) diketahui sidang Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak melanjutkan atau menggugurkan sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan terperiksa Lili Pintauli Siregar.
Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan, peristiwa yang melibatkan Dewan Pengawas KPK tersebut adalah sebuah tragedi dan menjadi sejarah penting bangsa Indonesia.
"Sejarah hukum akan tertulis bahwa posisi Dewas KPK berada ditepi jurang kehancuran, runtuhnya fungsi etik Dewas (Dewan Pengawas KPK), dalam melihat upaya penghindaran tanggungjawab pidana yang dilakukan Lili selaku komisioner KPK, jadi ini sikap yang sangat tidak tepat dari Dewas KPK," ujarnya dalam siaran tertulisnya.
Azmi melanjutkan, agar hal tersebut tidak menjadi cara kebiasaan, jika kedepan ada kasus menghebohkan bagi insan KPK, seharusnya dapat dituntaskan Dewas KPK hingga clear. Menurutnya harus ada contoh nyata kerja Dewas KPK dan harus ditegakkan proses hukumnya.
"Karena bagi insan KPK semestinya soal etik perlu ditangani lebih serius dan tuntas sebab kejujuran harus ditempatkan diatas segala -galanya bukan pula dihentikan pemeriksaan sidang etiknya," ungkapnya.
Azmi menjelaskan, hal ini menunjukkan bahwa etik dewas KPK belum menghayati fungsi dewan pengawas, kurang memiliki keberanian moral, kurang memiliki kebijaksanaan untuk belajar dari sejarah perilaku manusia, kini pemeriksaan etik digugurkan, pemeriksaan tidak tuntas dan tidak diberikan sanksi.
"Buat apa ada Dewas KPK? Serasa diberikan impunitas oleh dewas KPK, karena impunitas ini dapat mengundang pelaku untuk melalukan kejahatan lebih besar, ini harus dipahami oleh Dewas KPK," ucapnya.
Alasannya, lanjut Azmi, Lili sudah mengundurkan diri terhitung sejak hari ini, 11 Juli 2022, sehingga tidak lagi menjadi bagian dari insan KPK.
Hal tersebut merupakan upaya penghindaran pertanggungjawaban pidana, semestinya Dewas lebih berani menjatuhkan sanksi hukuman dan menggali fakta serta rekomendasi tindak lanjut penegakan hukumnya.
Baca Juga: Teliti Ayam Sentul, Mahasiswa Sudan Sabet Gelar Doktor di Unsoed Purwokerto
"Ini guna mengimbangi upaya manuver penghindaran tanggung jawab yang dilakukan Lili sebagai komisioner KPK. Sebab, perbuatan yang dilakukan Lili pada saat ia menjabat sebagai komisioner KPK haruslah dipertanggungjawabkan dan menjadi domain Dewas KPK," pungkas Azmi. (Arif KF)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
6 Pilihan Hotel Mewah dan Nyaman di Jakarta, Dari The Langham Hingga Aryaduta Menteng
-
Profil OUE Commercial REIT, Aset 30 Triliun Milik Mochtar Riady
-
Belajar dari Dwi Sasetyaningtyas, Bolehkah Alumni LPDP Pindah Kewarganegaraan?
-
Festival Sahur-Sahur ke-23 Tahun 2026 Siap Semarakkan Ramadan di Mempawah, Catat Tanggalnya
-
Pemain Keturunan Indonesia Masuk Daftar Transfer Terbaik Liga Inggris
-
Akhir Kontroversi Hina Status WNI: Tyas Di-blacklist, Suami Setuju Kembalikan Dana LPDP Plus Bunga
-
Thom Haye Mendadak Tinggalkan Persib Bandung, Bojan Hodak Buka Suara
-
Persija Jakarta Wajib Sempurna! Asa Juara BRI Super League di Ujung Tanduk
-
Kronologi Lengkap Kasus Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Viral Karena 'Cukup Aku Aja WNI'
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 23 Februari 2026 Hari Ini: Catat Waktu Magrib & Salat Isya