/
Selasa, 12 Juli 2022 | 16:52 WIB
Pengamat Hukum Pidana: Fungsi Etik Dewan Pengawas KPK Runtuh!

PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA - Pada Senin (11/7/2022) diketahui sidang Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak melanjutkan atau menggugurkan sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan terperiksa Lili Pintauli Siregar.

Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan, peristiwa yang melibatkan Dewan Pengawas KPK tersebut adalah sebuah tragedi dan menjadi sejarah penting bangsa Indonesia.

"Sejarah hukum akan tertulis bahwa posisi Dewas KPK berada ditepi jurang kehancuran, runtuhnya fungsi etik Dewas (Dewan Pengawas KPK), dalam melihat upaya penghindaran tanggungjawab pidana yang dilakukan Lili selaku komisioner KPK, jadi ini sikap yang sangat tidak tepat dari Dewas KPK," ujarnya dalam siaran tertulisnya. 

Azmi melanjutkan, agar hal tersebut tidak menjadi cara kebiasaan, jika kedepan ada kasus menghebohkan bagi insan KPK, seharusnya dapat dituntaskan Dewas KPK hingga clear. Menurutnya harus ada contoh nyata kerja Dewas KPK dan harus ditegakkan proses hukumnya.

"Karena bagi insan KPK semestinya soal etik perlu ditangani lebih serius dan tuntas sebab kejujuran harus ditempatkan diatas segala -galanya bukan pula dihentikan pemeriksaan sidang etiknya," ungkapnya.

Azmi menjelaskan, hal ini menunjukkan bahwa etik dewas KPK belum menghayati fungsi dewan pengawas, kurang memiliki keberanian moral, kurang memiliki kebijaksanaan untuk belajar dari sejarah perilaku manusia, kini pemeriksaan etik digugurkan, pemeriksaan tidak tuntas dan tidak diberikan sanksi.

"Buat apa ada Dewas KPK? Serasa diberikan impunitas oleh dewas KPK, karena impunitas ini dapat mengundang pelaku untuk melalukan kejahatan lebih besar,  ini harus dipahami oleh Dewas KPK," ucapnya.

Alasannya, lanjut Azmi, Lili sudah mengundurkan diri terhitung sejak hari ini, 11 Juli 2022, sehingga tidak lagi menjadi bagian dari insan KPK.

Hal tersebut merupakan upaya penghindaran pertanggungjawaban pidana, semestinya Dewas lebih berani menjatuhkan sanksi hukuman dan menggali fakta serta rekomendasi tindak lanjut penegakan hukumnya.

Baca Juga: Teliti Ayam Sentul, Mahasiswa Sudan Sabet Gelar Doktor di Unsoed Purwokerto

"Ini guna mengimbangi upaya manuver penghindaran tanggung jawab yang dilakukan Lili sebagai komisioner KPK. Sebab, perbuatan yang dilakukan Lili pada saat ia menjabat sebagai komisioner KPK haruslah dipertanggungjawabkan dan menjadi domain Dewas KPK," pungkas Azmi. (Arif KF)

Load More