Suara.com - International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) merilis hasil studi kuantitatif barometer kesetaraan gender tentang persepsi dan tingkat dukungan warga terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Hasilnya sebanyak 98 persen responden menyatakan dukungan terhadap UU TPKS.
"Hampir semua 98 persen dari responden itu merasa bahwa UU TPKS sangat diperlukan oleh masyarakat Indonesia," ujar Tim Riset Kuantitatif SETARA, INFID yang juga Peneliti Demokrafi FEB Universitas Alfindra Primaldhi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (12/7/2022).
Diketahui, DPR RI mengesahkan RUU TPKS menjadi UU TPKS pada 12 April 2022. Adapun UU TPKS terdiri dari 8 bab dan 93 pasal.
Dari riset INFID itu juga, kata Alfiandra, terungkap lebih dari 53 persen responden setuju dengan hukuman yang diatur dalam UU TPKS.
Selain itu dari hasil riset, lebih dari 75 persen responden setuju dengan adanya rehabilitasi terhadap pelaku kekerasan seksual, dihilangkannya proses damai kecuali untuk pelaku anak dan pemberian pendampingan korban selama proses hukum.
"Artinya apa? Yang tertuang di dalam pasal-pasal di undang-undang TPKS ini sepertinya sudah sejalan dengan apa yang dibutuhkan dan diinginkan oleh masyarakat," terangnya.
Peneliti juga menanyakan perihal ketentuan korban kekerasan seksual mendapatkan ganti rugi. Hasilnya sebanyak 90 persen responden setuju bahwa korban kekerasan seksual mendapatkan ganti rugi.
Selain itu, kata Alfindra, 75 persen responden juga setuju keluarga korban kekerasan seksual untuk turut mendapatkan bantuan.
Baca Juga: Wenny Ariani Tagih Janji Rezky Aditya Lakukan Tes DNA, 2 Bulan Lebih Tak Ada Kabar
"90 persen ke atas setuju bahwa korban kekerasan seksual harus mendapatkan ganti rugi logis mencakup perawatan medis, psikologi kerugian yang diderita dan sebagainya dan 75 persen dari responden juga mendukung adanya bantuan untuk korban kekerasan seksual," tuturnya.
Lebih lanjut, Alfindra menuturkan hasil riset menyatakan sebanyak 80 persen responden mendukung berbagai macam sumber dana bantuan korban kekerasan seksual.
Dana tersebut berasal dari dana pendapatan negara bukan pajak (PNBP), dari perusahaan sebagai bentuk tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan. Lalu berasal dari apabila harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya restitusi diberikan oleh negara melalui dana bantuan korban.
Selain itu dananya bisa berasal dari dana filantropi maupun hasil secara kolektif dari masyarakat.
Kata Alfindra, 91 persen responden mendukung dana pendapatan negara bukan pajak (PNBP) digunakan untuk dana bantuan untuk korban kekerasan seksual.
"91 persen responden mendukung bahwa PNPB digunakan untuk dana bantuan untuk korban KS. Kita lihat macam-macam sumber ini disetujui, bahkan dana yang dikumpulkan secara kolektif dari masyarakat pun menjadi opsi untuk memberikan bantuan untuk korban kekerasan seksual," papar Alfindra.
Berita Terkait
-
Tingkatkan Volume Cadangan Pangan, Pemkab Kulon Progo Bangun Lumbung Pangan bagi Masyarakat
-
Kekerasan Seksual di Sekolah Marak Terjadi, Pemerintah Kebut Buat Aturan Turunan UU TPKS
-
Advokat LBH Masyarakat, Ma'ruf Bajammal: 'Asbabun Nuzulnya' Menyebut Ganja Dapat Bermanfaat Kok untuk Pengobatan
-
MAKI Sebut Unsur Dugaan Pidana Tak Gugur Meski Lili Sudah Mundur dari Pimpinan KPK
-
Prakiraan Cuaca di Jogja 12 Juli 2022, Seluruh Wilayah DIY Cerah Berawan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Fakta Unik Pulau Kharg Iran, Target Utama Pengeboman Terdahsyat Militer Amerika Serikat
-
Program Pemagangan Nasional Kemnaker Perkuat Keterampilan dan Pengalaman Kerja Peserta
-
Strategi Kemnaker Menekan Angka Kecelakaan Kerja melalui Penguatan Ahli K3
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Wajib Vaksin Sebelum Mudik Lebaran! IDAI Ingatkan Risiko Campak Meningkat Saat Libur Panjang
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS
-
Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
PVRI Kritik Pernyataan 'Antikritik' Prabowo Usai Insiden Penyiraman Air Keras: Ini Sinyal Represif!
-
Pulang Basamo 2026: Ribuan Perantau Minang Mudik Gelombang Kedua, Dari Bali hingga Samarinda